Jakarta - Indonesia dan Korea Selatan menjajaki kerja sama di bidang
ekonomi kreatif khususnya dalam hal film, musik, seni pertunjukan,
fesyen, hingga konten digital seperti games dan animasi.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Mari Elka Pangestu, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu, menyatakan pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Seoul, Korea Selatan, selama 2 hari pada 9--10 September 2013 untuk menjajaki kerja sama di bidang ekonomi kreatif.
"Seperti diketahui Korea Selatan telah maju dalam mengembangkan industri kreatifnya baik film, musik, seni pertunjukan, fesyen, konten digital seperti games dan animasi," katanya.
Menurut dia, di bawah Pemerintahan Korea Selatan yang baru, ekonomi kreatif terus diprioritaskan.
Mari menambahkan, dalam hal ini Indonesia ingin menjajaki kemungkinan kerja sama dengan kementerian terkait ekonomi kreatif untuk pertukaran informasi, pengalaman, dan menciptakan iklim yang kondusif dalam pengembangan ekonomi kreatif, pelatihan dan peningkatan kapasitas, serta memfasilitasi kerja sama antara pihak swasta di kedua negara.
Dengan didampingi oleh Dubes RI di Seoul John A. Prasetio, dan Dirjen Ekonomi Kreatif berbasis Media, Desain, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kemenparekraf Harry Waluyo, bertemu dengan tiga kementerian dan lembaga terkait di Korea Selatan.
Tiga pejabat Korea Selatan yang ditemui adalah Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan Jingryo Yoo; Menteri Ilmu Pengetahuan, Teknologi Komunikasi dan Informasi, dan Perencanaan Masa Depan (Minister of Science, ICT & Future Planning, ROK) Choi Mun-Kee, serta CEO dari Korea Creative Content Agency (KOCCA) Hong Sang Pyo.
Pertemuan di tingkat pejabat tinggi juga dilakukan dengan Korea Film Council.
"Berdasarkan berbagai kesepakatan, termasuk Indonesia-Korea Task Force dan Working Group on Trade and Investment, telah diusulkan untuk dibentuk Working Group dan kerja sama untuk industri kreatif dan diprioritaskan di empat industri, yaitu film, musik, seni pertunjukan, dan industri kreatif berbasis konten digital," katanya.
Namun, menurut Menteri, dirasakan perlu untuk ada payung hukum kerja sama antarkementerian terkait agar Kelompok Kerja dapat efektif dan juga agar dibuatkan Rencana Aksi yang jelas.
"Kedua belah pihak telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan dan menyelesaikan MOU dimaksud dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Mari Elka Pangestu, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu, menyatakan pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Seoul, Korea Selatan, selama 2 hari pada 9--10 September 2013 untuk menjajaki kerja sama di bidang ekonomi kreatif.
"Seperti diketahui Korea Selatan telah maju dalam mengembangkan industri kreatifnya baik film, musik, seni pertunjukan, fesyen, konten digital seperti games dan animasi," katanya.
Menurut dia, di bawah Pemerintahan Korea Selatan yang baru, ekonomi kreatif terus diprioritaskan.
Mari menambahkan, dalam hal ini Indonesia ingin menjajaki kemungkinan kerja sama dengan kementerian terkait ekonomi kreatif untuk pertukaran informasi, pengalaman, dan menciptakan iklim yang kondusif dalam pengembangan ekonomi kreatif, pelatihan dan peningkatan kapasitas, serta memfasilitasi kerja sama antara pihak swasta di kedua negara.
Dengan didampingi oleh Dubes RI di Seoul John A. Prasetio, dan Dirjen Ekonomi Kreatif berbasis Media, Desain, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kemenparekraf Harry Waluyo, bertemu dengan tiga kementerian dan lembaga terkait di Korea Selatan.
Tiga pejabat Korea Selatan yang ditemui adalah Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan Jingryo Yoo; Menteri Ilmu Pengetahuan, Teknologi Komunikasi dan Informasi, dan Perencanaan Masa Depan (Minister of Science, ICT & Future Planning, ROK) Choi Mun-Kee, serta CEO dari Korea Creative Content Agency (KOCCA) Hong Sang Pyo.
Pertemuan di tingkat pejabat tinggi juga dilakukan dengan Korea Film Council.
"Berdasarkan berbagai kesepakatan, termasuk Indonesia-Korea Task Force dan Working Group on Trade and Investment, telah diusulkan untuk dibentuk Working Group dan kerja sama untuk industri kreatif dan diprioritaskan di empat industri, yaitu film, musik, seni pertunjukan, dan industri kreatif berbasis konten digital," katanya.
Namun, menurut Menteri, dirasakan perlu untuk ada payung hukum kerja sama antarkementerian terkait agar Kelompok Kerja dapat efektif dan juga agar dibuatkan Rencana Aksi yang jelas.
"Kedua belah pihak telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan dan menyelesaikan MOU dimaksud dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.