blog-indonesia.com

N 250 IPTN

Prototype pesawat pertama angkut penumpang dengan sistem fly by wire produksi IPTN, Bandung - Indonesia Teknologi

CN 235 MPA

Pesawat patroli maritim CN-235 produksi PT DI - Indonesia Teknologi

NC 212 MPA

Pesawat patroli maritim NC-212 produksi PT DI, Bandung - Indonesia Teknologi

N 219

Pesawat karya anak bangsa, kerjasama BUMNIS diproduksi PT DI - Indonesia Teknologi

Star 50

Kapal kargo 190 m dengan bobot 50.000 dwt merupakan kapal angkut terbesar pertama buatan Indonesia, produksi PT PAL, Surabaya - Indonesia Teknologi

LPD KRI Banda Aceh

Kapal perang serba guna produksi PT PAL, Surabaya, merupakan kapal dengan panjang 125 m hasil desain anak bangsa dengan lisensi Korea - Indonesia Teknologi

SSV Filipina

Strategic Sealift Vessel produk ekspor kapal perang pertama PAL Indonesia - Indonesia Teknologi

KN Tanjung Datu 1101

KN Tanjung Datu 1101 Bakamla, kapal patroli 110m produksi PT Palindo

KRI I Gusti Ngurah Rai 332

PKR 10514 class, Kapal frigat produksi bersama PT PAL indonesia - Indonesia Teknologi

KN 321 Pulau Nipah

KN Pulau Nipah 321 Bakamla, kapal 80 m produksi PT Citra Shipyard, Batam

KRI Bung Karno 369

KRI Bung Karno 369 produksi PT Karimun Anugrah Sejati

KCR 60 KRI Tombak 629

Kapal Cepat Rudal-60 produksi PT. PAL, Indonesia. Merupakan kapal pemukul reaksi cepat produksi Indonesia. - Indonesia Teknologi

BC 60002

Kapal Patroli Bea dan Cukai produksi PT Dumas Tanjung Perak Shipyards. - Indonesia Teknologi

FPB 57 KRI Layang

Kapal patroli cepat berpeluru kendali atau torpedo 57 m rancangan Lurssen, Jerman produksi PT PAL, Surabaya - Indonesia Teknologi

KCR 40 KRI Clurit

Kapal Cepat Rudal-40 produksi PT. Palindo Marine, Batam. Senilai kurang lebih 75 Milyar Rupiah, merupakan kapal pemukul reaksi cepat produksi Indonesia. - Indonesia Teknologi

PC 40 KRI Torani 860

Kapal patroli 40 m produksi beberapa galangan kapal di Indonesia, telah diproduksi diatas 10 unit - Indonesia Teknologi

PC 40 KRI Tarihu

Kapal patroli 40 m berbahan plastik fiberglass produksi Fasharkan TNI AL Mentigi Tanjung Uban, Riau - Indonesia Teknologi

KRI Klewang

Merupakan Kapal Pertama Trimaran, produksi PT Lundin - Indonesia Teknologi

Hovercraft Kartika

Hovercraft utility karya anak bangsa hasil kerjasama PT. Kabindo dengan TNI-AD dengan kecepatan maksimum 40 knot dan mampu mengangkut hingga 20 ton - Indonesia Teknologi

Hovercraft Indonesia

Hovercraft Lumba-lumba dengan kecepatan maksimum 33 knot dan mampu mengangkut 20 pasukan tempur produksi PT Hoverindo - Indonesia Teknologi

X18 Tank Boat Antasena

Tank Boat Antasena produk kerjasama PT Lundin dengan Pindad - Indonesia Teknologi

Sentry Gun UGCV

Kendaraan khusus tanpa awak dengan sistem robotik yang dirancang PT Ansa Solusitama Indonesia - Indonesia Teknologi

MT Harimau 105mm

Medium tank dengan kanon 105 mm produksi PT Pindad - Indonesia Teknologi

Badak FSV 90mm

Kendaraan tempur dengan kanon 90 mm cockeril produksi PT Pindad - Indonesia Teknologi

Panser Anoa APC

Kendaraan angkut militer produksi PT Pindad, Bandung - Indonesia Teknologi

Tank SBS Pindad

Kendaraan militer prototype Pindad - Indonesia Teknologi

APC PAL AFV

Kendaraan angkut pasukan amfibi hasil modifikasi dari BTR-50 PM produksi PT PAL, Surabaya sehingga meninggkatkan keamanan dan daya jelajahnya - Indonesia Teknologi

MLRS Rhan 122B

Kendaraan militer multilaras sistem roket Rhan 122B produksi PT Delima Jaya - Indonesia Teknologi

PT44 Maesa

Kendaraan angkut militer produksi Indonesia - Indonesia Teknologi

MCCV

Mobile Command Control Vehicle (MCCV) kerjasama dengan PT PT Bhinneka Dwi Persada - Indonesia Teknologi

Ganilla 2.0

Kendaraan khusus dapur lapangan produksi PT Merpati Wahana Raya - Indonesia Teknologi

Komodo 4x4

Kendaraan militer taktis produksi Pindad, Bandung - Indonesia Teknologi

Maung 4x4

Kendaraan taktis produksi Pindad, Bandung - Indonesia Teknologi

Turangga APC 4x4

Kendaraan militer taktis produksi PT Tugas Anda dengan chassis kendaraan Ford 550 - Indonesia Teknologi

GARDA 4x4

Kendaraan militer taktis hasil karya anak bangsa - Indonesia Teknologi

ILSV

Kendaraan taktis Indonesia Light Strike Vehicle (ILSV) produksi PT Jala Berikat Nusantara Perkasa - Indonesia Teknologi

P1 Pakci

Kendaraan taktis angkut pasukan P1 Pakci produksi PT Surya Sentra Ekajaya (SSE), berbodi monokok dengan mesin diesel 3000 cc milik Toyota Land Cruiser - Indonesia Teknologi

P2 APC Cougar

Kendaraan taktis angkut pasukan produksi PT. Surya Sentra Ekajaya (SSE) dengan mesin diesel turbo bertenaga 145 hp - Indonesia Teknologi

P3 APC Ransus Cheetah

Kendaraan khusus produksi PT. Surya Sentra Ekajaya (SSE) - Indonesia Teknologi

P6 ATAV

Kendaraan khusus produksi PT. Surya Sentra Ekajaya (SSE) - Indonesia Teknologi

DMV30T

Kendaraan taktis Dirgantara Military Vehicle (DMV-30T) menggunakan mesin diesel 3000 cc Ford Ranger produksi PT DI, Bandung - Indonesia Teknologi

Mobil Hybrid LIPI

Prototipe mobil tenaga hybrid produksi LIPI - Indonesia Teknologi

Mobil Listrik MARLIP (Marmut LIPI)

Prototipe mobil Listrik karya LIPI - Indonesia Teknologi

Mobil Nasional Esemka Digdaya

Mobil hasil karya anak SMK Solo dengan rancangan dari China - Indonesia Teknologi

Teknik Sosrobahu

Struktur pondasi jalan layang yang dapat digerakan 90° sehingga tidak memakan banyak tempat dan merupakan desain anak bangsa - Indonesia Teknologi

Kamis, 30 Juni 2016

10 Ribu Kapal Asing Mencuri Ikan di Indonesia

Salah satu aksi satgas 115

Ancaman pencurian ikan di perairan laut Indonesia masih mengkhawatirkan. Catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan, saat ini ada 10 ribu kapal asing yang berlindung di balik bendera Indonesia dan terus melakukan pencurian ikan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, banyaknya kapal asing itu terungkap setelah diadakan audit kepatuhan terhadap izin 1.132 kapal asing yang berbendera Indonesia.

"Dengan dasar pengeluaran izin kapal itu, berlindung kurang lebih 10.000 kapal asing lainnya. Yang berpuluh tahun bekerja menangkap dan mencuri ikan di Indonesia," ujarnya dalam sambutannya di Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) di Istana Negara Jakarta, Rabu, 29 Juni 2016.

Menurut Susi, saat ini pihaknya telah membekukan 261 izin terkait perikanan dan menerbitkan 48 surat peringatan pada kapal-kapal asing berbendera Indonesia. Pihaknya juga telah membentuk Satgas 115, yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2015.

Saat ini, Satgas 115 telah membagi empat wilayah operasi berdasarkan tingkat kerawanan pencurian ikan. Yakni perairan Aceh, Natuna, Arafura, serta periaran Sulawesi, Maluku dan perbatasan Timor Leste.

"Satgas 115 juga bekerjasama dan bermitra dengan negara-negara organisasi Internasional seperti Norwegia, AS, Australia, interpol, Papua Nugini, UNODC, Timor Leste, untuk mendapatkan informasi intelijen mengenai keberadaan kapal-kapal asing yang masuk perairan Indonesia," kata Susi.

Sehingga, dengan itu berhasil ditahan kapal-kapal yang merupakan target pengejaran kapal perikanan ilegal Internasional. Penegakan hukum telah dijalankan, termasuk penangkapan kapal-kapal dari China di perairan Natuna.

"Salah satu dari kapal Tiongkok yg ditangkap di Natuna telah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Pontianak," katanya.

Hingga saat ini, kata Susi, masih ada 10 kapal yang diproses di Pengadilan Perikanan di Ambon, dan satu kapal yang masih dalam proses di Pengadilan Sabang.

"Penenggalaman kapal hingga saat ini 176 kapal. Dari kapal yang ditenggelamkan 162 berbendera asing yaitu Vietnam 63, Filipina 43, Malaysia 30 dan Thailand 21. Serta masing-masing dua kapal berbendera Nugini dan satu kapal berbendera Tiongkok," ujarnya menjelaskan.

Ada juga kapal yang tanpa kebangsaan. Sedangkan kapal berbendera Indonesia yang ditenggelamkan berjumlah 14. "Pada Juli 2016, Satgas 115 akan kembali menenggelamkan sekitar 30 kapal yang sudah siap selesai proses hukumnya.” (mus)

 Jokowi Puji Upaya Satgas 115 Tindak Illegal Fishing

Presiden Joko Widodo menilai maraknya pencurian ikan bisa terjadi dalam periode lama, karena adanya ego sektoral. Hal ini menghilangkan kekompakan pada kesatuan kerja unit pengawas dan keamanan.

Akibatnya, kapal asing bisa bebas mengambil kekayaan laut Indonesia, tanpa pernah tersentuh hukum.

"Berapa setiap hari lalu lalang illegal fishing sebelumnya? Paling sedikit 7000 kapal. Kenapa enggak tertangani? Karena belum ada kekompakan antar aparat kesatuan kita," jelas Presiden saat memberikan arahan kepada Peserta Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal yang disebut Satgas 115, di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2016.

Tidak kompaknya institusi pemerintah dalam menindak pun terlihat sampai ke luar negeri. Pelaku illegal fishing pun semakin berani, secara terus-menerus, mengambil kekayaan laut Indonesia.

"Memang bertahun-tahun kelemahan kita adalah ego sektoral, antarkementerian tidak bekerja sama, antarkesatuan tidak bekerja sama. Kelemahan kita di situ dan itu dilihat oleh mereka, sehingga mereka berani masuk sampai ribuan banyaknya. Enggak mungkin mereka masuk tanpa kalkulasi," jelas Jokowi.

Jokowi yang didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, serta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, mengungkapkan sudah 176 kapal ditenggelamkan. Menurutnya, angka itu cukup besar dibandingkan jumlah tindakan yang dilakukan negara lain. Ketegasan sikap ini, kata Jokowi, juga memberikan dorongan psikologi bagi aparat di lapangan.

"Sekarang, kalau kita lihat di bawah, prajurit atau di atasnya sedikit, bisik-bisik menyampaikan, pak kami sekarang bangga bisa membusungkan dada karena kita ditakuti oleh mereka, oleh kapal-kapal asing yang mengambil sumber daya laut kita," jelas Jokowi.

Untuk itu, Presiden meminta Satgas 115, sesuai Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2015, konsisten melakukan penindakan, sehingga Indonesia bisa memanfaatkan sumber daya laut secara optimal, tanpa bisa dijarah pihak lain.

"Jangan berhenti, ini tidak boleh berhenti. Konsistensi ini perlu sekali agar mereka melihat bahwa kita serius, kita sangat serius menangani ini," katanya.

Presiden berharap, Satgas 115 yang terdiri dari TNI AL, Polri, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan RI, bisa semakin menakuti para pencuri ikan. "Sekarang silakan masuk, silakan main-main kalau ingin mencoba Satgas 115, kalau ingin mencoba," ucap Jokowi disambut tepuk tangan hadirin.

 KKP Hanya Punya 35 Kapal

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menghendaki Indonesia punya angkatan laut yang kuat. Selain untuk menjaga laut dari illegal fishing, penguatan armada TNI AL juga untuk mewujudkan ambisi sebagai poros maritim dunia.

Bangun TNI AL kita supaya lebih besar dan kuat armadanya. 70% wilayah laut kita, maka TNI AL harus diperkuat. TNI AU juga diberdayakan dengan kecepatannya,” kata Susi saat rapat koordinasi Satgas 115 Illegal Fishing di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Menurut Susi, dengan luas perairan 3,26 juta meter persegi, armada kapal perang TNI AL yang juga berfungsi sebaga kapal patroli, jauh dari kata cukup.

Dalam pengejaran kapal ikan asing, KKP hanya punya 35 kapal yang sebagian besar kecil, nggak kuat dengan gelombang besar. Punya TNI AL juga nggak bisa dibandingkan dengan wilayah laut kita yang luas,” ujar menteri asal Pangandaran ini.

Di akhir sambutannya pula, tak lupa Susi menutupnya dengan slogan TNI AL yang berarti di lautan kita jaya.

Jalasveva Jayamahe,” ucap Susi.
 

  Vivanews  

★ Motor Listrik Gesits

Jadi Perangsang Industri Komponen Lokal Motor Listrik Gesits

Kehadiran motor listrik nasional Gesits rakitan Universitas Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kerja sama dengan Garansindo dinilai akan memberikan dampak positif bagi majunya industri otomotif di Indonesia.

Muhammad Al Abdullah, CEO Garansindo menjelaskan, hal ini mengingat komponen lokal Gesits yang saat ini mencapai 90 persen. Keyakinan ini semakin bertambah setelah Garansindo bergabung dalam Industri Otomotif Indonesia (IOI).

Kami berkomitmen untuk membesarkan Tier 2 dan Tier 3, karena komponennya Gesits yang diproduksi dalam negeri kebanyakan menggandeng UKM,” kata pria yang akrab disapa Memet ini di Jakarta, Rabu, 29 Juni 2016.

Sedangkan motor listrik yang ada di Indonesia, semuanya masih impor dari luar. “Jadi baru kami yang satu-satunya mempunyai motor listrik rakitan lokal, dengan begitu, harapan kami yang menjadi anggota pertama dari IOI adalah Gesits,” ujarnya berharap.

Pengaruh kehadiran Gesits ini juga dirasakan Memet dengan banyaknya motor-motor listrik yang mulai berdatangan dari luar negeri.

 100 Persen Asli Indonesia 

Gesits, motor listrik lokal racikan mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya hingga sekarang komponen lokalnya 90 persen, untuk 10 persen sisanya masih impor. Barang yang diimpor adalah baterai, dan kini tengah coba dikembangkan.

Saat ini, Garansindo dan pemerintah sudah menunjuk dua universitas terkemuka di Indonesia untuk meracik baterai secara utuh. Hal itu diungkapkan langsung oleh Muhammad Al Abdullah, chief executive officer (CEO) Garansindo.

Ia menjelaskan, sesuai arahan menteri dan presiden, akhirnya Garansindo bekerja sama dengan dua universitas di luar ITS untuk mengembangkan baterai. “Jadi, habis Lebaran kami akan tanda tangan MoU soal pengembangan cell baterai Gesits,” kata Abdullah, Rabu 29 Juni 2016.

Seperti diketahui, cell dari baterai Gesits masih impor, sehingga hanya boks modulnya buatan lokal. “Kalau cell baterai kami masih impor dari Panasonic untuk saat ini, yang kami belum mampu kan membuat cell-nya, makanya menggandeng dua universitas tersebut,” katanya.

Berarti, dua perguruan tinggi itu memiliki tugas masing-masing. “Satu dari mereka ada yang mengembangkan cell baterai Lithium, satu lagi sudah menyiapkan recycle baterainya,” katanya.

Jadi, saat mulai produksi ketiganya terjawab, karena dukungan pemerintah cukup signifikan. Sementara itu, ITS juga lagi digenjot agar baterai yang sudah ada ini bisa waterproof. Mereka lagi uji coba terus, baterai direndam ke air,” katanya.

  Vivanews  

Rabu, 29 Juni 2016

Anggaran Pertahanan Bertambah Tahun Ini

Satu jet tempur Sukhoi Su-35 Rusia mendarat di pangkalan militer Khmeimim, Suriah. (Vasily Maximov / AFP - Getty Images)

Tahun ini, militer Indonesia akan memiliki anggaran yang lebih besar untuk meningkatkan jumlah alat utama sistem persenjataan (Alutsista) yang dimilikinya. Sebelumnya, DPR telah menyetujui adanya peningkatan anggaran pertahanan negara untuk tahun ini.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyampaikan bahwa sebagian besar anggaran kemungkinan akan digunakan untuk meng-upgrade persenjataan militer, serta meningkatkan kemampuan pertahanan di Kepulauan Natuna.

Peningkatan anggaran sebesar 10 persen, menjadi Rp 108,7 triliun, terjadi di tengah meningkatnya ketegangan di wilayah Laut Cina Selatan. Tiongkok mengklaim hampir seluruh wilayah itu, yang kemudian beradu klaim dengan Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei.

Indonesia memang tidak termasuk dalam pihak yang bersengketa. Namun, perhatian Jakarta mengarah kepada Beijing yang menyatakan bahwa perairan sekitar Kepulauan Natuna, yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, merupakan “traditional fishing grounds” nelayan Tiongkok.

Setelah melakukan rapat terbatas di atas KRI Imam Bonjol yang berlayar di perairan Natuna, Presiden Joko Widodo menegaskan untuk meningkatkan patroli di wilayah perbatasan Indonesia tersebut. “Saya ingin militer dan penjaga pantai kita segera meningkatkan kemampuan teknologi radar, serta kemampuan patroli yang lebih baik,” ujarnya.

A400M Airlifter in flight at ILA Berlin Air Show. (airbusgroup.com)A400M Airlifter pada acara ILA Berlin Air Show. (airbusgroup.com)

Dibandingkan tahun lalu, Indonesia telah meningkatkan anggaran pertahanannya sebesar 16 persen. Ryamizard menjelaskan bahwa peningkatan itu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan Indonesia demi menghadapi berbagai potensi ancaman yang bisa datang. Menurutnya, Indonesia harus memperkuat kemampuan maritim negara dengan memenuhi Minimum Essential Force (MEF), melalui pengadaan pengadaan satelit, sistem pesawat tak berawak, dan peningkatan kemampuan mobilitas.

Militer Indonesia telah memasukkan beberapa persenjataan ke dalam daftar belanjanya. Beberapa di antaranya adalah:

☆ Jet tempur Sukhoi Su-35,
☆ Rudal udara-ke-udara jarak menengah Raytheon AIM-120 (AMRAAM),
☆ Pesawat transportasi militer A400M, dari Airbus,
☆ Kapal selam diesel dari Rusia, Perancis dan lainnya,
☆ ShinMaywa Industries’ US-2 amphibious, search and rescue fixed-wing aircraft dari Jepang,
☆ Jet tempur Korea Fighter Experimental (KF-X).

Indonesia telah menandatangani kontrak sebesar 1,3 miliar dolar AS dengan Korea Selatan untuk bersama-sama mengembangkan jet tempur Korea Fighter Experimental.. [straitstimes.com]
 

  Jakarta Greater  

Mengintip Budget MEF Tahap 2

Kapal OPV rancangan DAMEN, Diberitakan tahun lalu Indonesia sudah MoU dengan Damen di Singapura [Damen]

Kabinet kerja pimpinan Presiden Joko Widodo sudah berlangsung hampir 2 tahun. Selama itu pula para antusias pertahanan harap harap cemas akan kelanjutan program Minimum Essensial Forces tahap 2.

Hingga kini belum ada informasi sahih mengenai pengadaan alutsista baru. Namun ARCinc mendapatkan data resmi dari Pemerintah terkait kelanjutan MEF tahap 2.

Data itu berupa dana atau budget yang akan disediakan untuk pembangunan pertahanan tahun 2015-2019, bersumber dari Bappenas. Sebagaimana biasanya, sumber dana berasal dari pinjaman dalam negeri serta luar negeri.


Dari dana pinjaman luar negeri, total Kemenhan mendapat alokasi US $ 7,7 miliar, dengan porsi terbesar untuk TNI AU yairu senilai lebih dari 3 miliar dollar. Dilihat dari besaran dana, tampaknya TNI AU akan membeli fighter senilai 1,2 miliar dolar serta pesawat transport senilai 1 miliar dollar. Sementara TNI AL juga menitik beratkan pengadaan peralatan striking dengan membeli kapal selam senilai 1,2 miliar serta kapal perang senilai sekitar 1 miliar dolar. Sementara TNI AD juga mengedepankan pengadaan helikopter dan disusul artileri medan. Untuk jelasnya, simak bagan dibawah ini.

Lalu untuk pendanaan dari pinjaman dalam negeri juaranya adalah TNI AL dengan alokasi dana hampir Rp 7 trilyun. Hampir setengahnya dialokasikan untuk pengadaan KCR-60. Disusul pengadaan kapal OPV senilai 2 trilyun rupiah. TNI AD menjadi urutan kedua dengan alokasi dana pinjaman untuk kendaraan tempur. Sementara TNI AU dengan alokasi sekitar 3 trilyun rupiah, hampir setengahnya akan dibelikan NC-212 versi terbaru. Simak data dibawah ini untuk lengkapnya. Bisa pula disimpulkan pengadaan dari pinjaman dalam negeri lebih banyak diperuntukan untuk industri pertahanan dalam negeri.

Data data yang dikeluarkan bappenas ini tidak semuanya menyebutkan merk dan jenis alutsista tertentu. Utamanya untuk dana yang berasal dari pinjaman luar negeri. Namun dengan alokasi yang ada, bolehlah kita sedikit berharap pembangunan kekuatan TNI masih terus berlanjut.
  ★ ARC  

Selasa, 28 Juni 2016

★ Pengenal Musuh atau Kawan

Produksi PT LEN Pengenal Musuh atau Kawan produksi PT LEN

Dari situs PT LEN, diperkenalkan produksi dalam negeri untuk pesawat terbang. Alat ini sangat membantu pilot penerbang tempur dalam mengenal musuh atau kawan di udara, sebelum melakukan tindakan.

Alat ini terhubung dengan radar penjejak, sehingga dalam jarak yang cukup dapat mengenal objek di layar apakah kawan atau musuh. Sistem IFF (Indentify Friend or Foe) ini juga mengidentifikasi pesawat, skuadron, nomor pesawat, misi dan ketinggian pesawat.

Tidak jelas, Apakah semua pesawat dapat menggunakan alat produksi dalam negeri ini. [PT LEN]

  ★ Garuda Militer  

★ Tambahan Kapal Patroli

Lantamal XIII Tarakan mendapat kapal baru TAMBAH KEKUATAN : Kapal Patkamla Mamburungan 1-13-47 saat diresmikan kemarin (22/6). Penambahan armada kapal untuk Lantamal XIII saat ini sudah berjumlah 10 armada. (IFRANSYAH/RADAR TARAKAN)

Satuan Keamanan Laut (Satkamla) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan menambah satu unit kapal patroli. Hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan stabilitas keamanan dan keutuhan wilayah perairan Indonesia, khususnya wilayah Tarakan dan sekitarnya. Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Angkatan Laut Wahyudi H. Dwiyono melalui Komandan Satuan Keamanan Laut (Dansatkamla) Lantamal XIII Tarakan, Mayor Laut (P) Martha Novalianto mengatakan, kapal jenis combat boat tersebut diberi nama Patkamla Mamburungan 1-13-47. Hal tersebut tidak terlepas dari sejarah serta kedudukan dermaga Lantamal XIII Tarakan yang berada di wilayah Mamburungan.

Kapal yang merupakan pengadaan TNI AL di 2015 oleh Dinas Materil AL, memiliki kecepatan 45 Knot atau 90 KM/jam. Rentannya ancaman-ancaman yang berasal dari sektor perairan menjadi salah satu alasan sehingga dilakukan penambahan armada kapal patrol ini, serta untuk menunjang kinerja Satkamla Lantamal XIII Tarakan. “Ini salah satu bentuk dukungan dalam meningkatkan kinerja kami,” ujarnya kepada Radar Tarakan kemarin. (22/6).

Tidak hanya itu, kehadiran kapal yang memiliki kemampuan bermanuver 360 derajat ini, akan difungsikan sebagai wahana untuk melaksanakan operasi reaksi cepat pada keadaan genting, seperti halnya menegakkan hukum laut ataupun bergerak di bidang kemanusiaan.

_20160628_111158.jpgKapal Cepat produksi PT Tesco Marine untuk TNI AL [anas_nurhafidz]

Hanya saja sejak keberadaan Patkamla Mamburungan 1-13-47 akhir Februari lalu, hingga saat ini belum melakukan operasi dengan jarak tempuh terlalu jauh. Sehingga pasca dikukuhkannya kapal tersebut oleh Komandan Lantamal XIII Tarakan kemarin (22/6), ke depannya akan dilakukan patroli secara rutin yang mencakup wilayah kerja Lantamal XIII Tarakan, meliputi perairan Bunyu, hingga Teluk Sulaiman, Berau. “Sejauh ini baru sampai Tanjung Selor,” jelasnya.

Hingga saat ini Lantamal XIII Tarakan sudah memiliki 10 armada kapal yang siap menjaga stabilitas dan keamanan wilayah pesisir Tarakan dan sekitarnya. Mayor Martha juga mengklaim dalam waktu dekat akan ada penambahan alat apung dengan kapasitas serta kecepatan yang lebih tinggi. Dijelaskannya pula, berdasarkan arahan dari Laksamana Pertama TNI Angkatan Laut Wahyudi H. Dwiyono, perlu mengedepankan sinergitas dengan unsur-unsur maritim lainnya di Kota Tarakan, dengan menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban serta menghilangkan ego-ego sektoral dalam menjalankan tugas di lapangan. (*/pck/ash)

  ★ Prokal  

Kapal Nelayan China Selalu Dibentengi

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi_-V9SEsI5xztGPON7CIo8IMMEbF9_OQg-UVfEM-tPVZBS3M2ovlcV_6EbhGMn8CxyGlV5lbI9lU7sW7RKiK0IMe-LYP5KV8EGHMifKz_jvkOtth7rORGK__YYAyP6EAfSfV_aqkL9tQ0L/s280/chinese-cost-guard-3303-made-big-mistake-1.jpgKapal Coast Guard Cina membayangi kapal perang TNI AL yang hendak menangkap kapal nelayan China yang terdeteksi menebar jaring di ZEE Indonesia di Natuna. (ANTARA/HO/Dispen)  ♣

K
omando Armada RI Kawasan Barat TNI Angkatan Laut menyatakan China selalu membentengi kapal nelayannya yang ditangkap di Indonesia dengan kapal penjaga atau coast guard. Hal tersebut tak dilakukan negara-negara lain.

Kapal China ini berbeda. Dia di-back up sama coast guard-nya. Kapal lain seperti Vietnam kan enggak ada yang dikawal,” kata Asisten Operasi Panglima Koarmabar, Kolonel Laut I Gusti Kompiang Aribawa, kepada CNNIndonesia.com.

Saat kapal nelayan China, KM Han Tan Cou, ditangkap TNI AL di zona ekonomi eksklusif Indonesia di Natuna karena terdeteksi menebar jaring di laut, dua kapal coast guard China sempat bermanuver untuk menggagalkan penangkapan tersebut.

Dua kapal coast guard itu pada waktu yang berbeda meminta KRI Imam Bonjol –kapal perang TNI AL yang menangkap Han Tan Cou dan mengawalnya ke Pangkalan AL Ranai Natuna– untuk membebaskan kapal nelayan China itu beserta tujuh awaknya yang berkewarganegaraan China.

Salah satu kapal coast guard China bahkan sempat memotong haluan KRI Imam Bonjol yang mengawal Han Tan Cou. Namun desakan kapal coast guard itu untuk melepas Han Tan Cou, tak digubris TNI AL.

Hal berbeda terjadi pada kapal Vietnam yang lebih banyak melakukan pelanggaran di ZEE Indonesia. Kapal-kapal Vietnam tidak mendapat perlakuan khusus dari coast guard negaranya. Vietnam, menurut Kompiang, menyadari kesalahannya. Begitu pula dengan kapal asing lain.

"Kalau Vietnam, kami periksa dia manut, tidak ada perlawanan. Tidak ada yang dikawal sama coast guard. Dia sadar salah," kata Kompiang.

Dari total 16 kapal ikan asing yang ditangkap Koarmabar TNI AL tahun ini, tercatat ada 147 anak buah kapal dimintai keterangan, dan sebagian diproses hukum.

Setelah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan, seluruh kapal nantinya akan dimusnahkan. "Agar kapal tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan orang lain, ditenggelamkan semua," ujar Kompiang.

Provokasi, Kapal Coast Guard Cina membayangi KRI Imam Bonjol yang menangkap kapal nelayan Han Tan Cou yang terdeteksi menebar jaring di zona ekonomi eksklusif Indonesia di Natuna, Jumat 17 Juni. (ANTARA/HO/Dispen Koarmabar)

Tahun lalu, Koarmabar TNI AL telah menangkap 26 kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal laut teritorial maupun zona ekonomi eksklusif Indonesia. Pada 2015 itu, kapal berbendera Thailand tercatat paling banyak melakukan pelanggaran hukum, yakni 12 kapal, diikuti kapal Vietnam dan Malaysia.

Secara terpisah, Staf Ahli Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Laksda Surya Wiranto menyatakan China memang agresif ketimbang negara-negara lain yang sama-sama tertangkap menangkap ikan secara ilegal di ZEE Indonesia.

Menurut Surya, kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan sesungguhnya lebih sering menangkap kapal nelayan asing yang melanggar yurisdiksi Indonesia. Namun kapal-kapal KKP kerap melepas kapal asing itu karena diintimidasi.

Nah, begitu Angkatan Laut turun, karena bersenjata maka bisa menolak (permintaan untuk melepas kapal tangkapan),” ujar Surya.

Ia yakin niat China tak sekadar menangkap ikan di perairan Natuna. “China sengaja menempatkan kapal-kapal nelayannya di sana, dengan dikawal coast guard-nya. Tampak sekali China menjaga kawasan yang diklaim (sebagai zona perikanan tradisionalnya).

Surya mengingatkan, meski China mengakui Natuna sebagai kedaulatan Republik Indonesia, namun Negeri Tirai Bambu tak pernah menyebut spesifik bahwa “perairan” termasuk dalam yang diakuinya milik Indonesia.

Kalau dibiarkan, di Natuna bisa menjadi ‘Indonesia punya pulau, China punya air.’ Padahal tidak begitu. 200 mil ditarik dari garis pantai Natuna ialah hak berdaulat Indonesia. China tidak boleh kooptasi wilayah (ZEE Indonesia),” kata Surya.

Pekan lalu usai menggelar rapat kabinet terbatas di kapal perang TNI AL, KRI Imam Bonjol yang melepas tembakan peringatan ke kapal melayan China yang terdeteksi menebar jaring di ZEE Indonesia di Natuna, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada TNI dan Badan Keamanan Laut untuk memperketat penjagaan laut.

Jokowi juga memerintahkan percepatan pembangunan Natuna. Pemerintah akan fokus pada industri perikanan dan minyak-gas di wilayah itu. Saat ini di Kepulauan Natuna terdapat 16 blok migas, dengan 5 blok sudah berproduksi, sedangkan 11 blok lainnya pada tahap eksplorasi.

Pemerintah RI juga akan membangun sentra kelautan dan perikanan di Natuna secara terpadu untuk mengelola kekayaan ikan yang melimpah di daerah itu. (agk)

  CNN  

Senin, 27 Juni 2016

Susi Minta 'Jatah' Satelit BRI

Untuk Apa Saja ? https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkx0K_AFAlg3vR7Xa8WXtB2z0acQlETJ1_aGTeGCE6k7TNlCq8bzUhk64y7FjDY-TmCA85wfFjZuyInnfHPdupg1sTQC4IKETMrd9wIjgAYoyRw-NdakmsDkY1De8JzlpCg7rxt_pZr55A/s280/ANT-201606-002991.jpgPeluncuran Satelit BRISat di Perancis [google] ♣

M
enteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyatakan berminat memakai jatah 1 slot transponder pada satelit milik PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Tbk), yaitu BRIsat.

Satelit ini memiliki 45 buah transponder. Dari jumlah itu, sebanyak 4 transponder diserahkan kepada negara lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kami sudah melayangkan surat ke BRI (Bank BRI sebagai pemilik BRIsat) yang menyatakan bahwa kami berminat untuk mengisi salah satu slot yang ada," kata Susi kepada detikFinance di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, pekan lalu.

Untuk apa transponder yang diminta oleh Susi?

KKP akan memanfaatkan jaringan satelit tersebut untuk mendukung pengawasan wilayah perairan di Indonesia.

"Untuk memberikan citra (foto satelit) perairan di Indonesia. Sehingga kita bisa mengetahui posisi kapal berkumpul. Dan bila ada kegiatan yang mencurigakan kita bisa langsung bergerak," ujar Sekretaris Jenderal KKP, Sjarif Widjaja, dalam kesempatan yang sama.

Selain untuk pengawasan, pemanfaatan satelit juga akan diarahkan untuk mendukung kegiatan telekomunikasi.

"Terutama untuk menginformasikan kondisi cuaca kepada nelayan yang sedang melaut. Kalau komunikasi pakai telepon biasa itu sulit. Tapi kalau pakai telepon satelit, itu akan lebih andal," tegas dia. (dna/wdl)

  detik  

Jokowi Diminta Tak Pakai Kapal Perang Hadapi Masalah Ikan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiILqvwvExaXLo0WlgVWbx_sQkJqktUf0d8itsUcj27a_lqsAKrsPCb_zkkdUCCugCPpKxIaZqRd_0RpyA71YMzWwKRHsTJ5CVi5FOWvZTRgHrvDzqIpWw5l8DQ3PVSH7UWWATVte59clqc/s280/685b5c52-1943-42c9-a56c-a9996e26b0b4_169.jpgSatgas Natuna [antara] ♣

P
emerintah Jokowi diminta berhati-hati menyikapi insiden dengan China di perairan Natuna agar tak berbalik menjadi “senjata makan tuan.” Hukum laut internasional atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) Tahun 1982 mesti senantiasa dijadikan pegangan supaya tak “terjebak.

Penggunaan kapal perang dalam memerangi masalah penangkapan ikan secara ilegal (illegal, unreported, and unregulated fishing) didesak dihindari. Pemerintah RI pun harus paham betul beda aturan antara laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif (ZEE), karena perlakuan terhadap kapal di kedua wilayah itu berbeda.

Perikanan kan masalah ekonomi, kok pakai kapal perang? Selain itu, kapal di ZEE tidak boleh ditembak. Hukuman maksimal adalah denda. Kalau di laut teritorial (12 mil laut dari garis pangkal kepulauan Indonesia), bisa ditembak,” ujar mantan perwira tinggi TNI Angkatan Laut, Laksda (Purn) Soleman B Ponto, kepada CNNIndonesia.com akhir pekan lalu di Tebet, Jakarta Selatan.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI itu mengingatkan, pemerintah RI juga harus mengerti perbedaan antara kedaulatan dan hak berdaulat yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Pasal 7 ayat (1) UU Kelautan menyebut wilayah perairan Indonesia meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. Sementara ayat (2) pasal yang sama mengatur bahwa wilayah yurisdiksi (hukum) pada laut Indonesia meliputi zona tambahan, zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan landas kontinen.

Selanjutnya ayat (3) Pasal 7 UU Kelautan berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia memilliki a. kedaulatan pada perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial; b. yurisdiksi tertentu pada zona tambahan; dan c. hak berdaulat pada zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.

Jadi kedaulatan Indonesia ada di perairan pedalaman dan kepulauan, serta laut teritorial. Sementara ZEE yang berada di luar laut teritorial, bukan wilayah mutlak Indonesia. Di ZEE itu, Indonesia memiliki hak berdaulat, tapi bukan kedaulatan. Kapal asing bebas berlayar di ZEE,” ujar Ponto.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, ZEE ialah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Pasal 4 ayat (1) UU ZEE Indonesia berbunyi, “Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Repubik Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan nonhayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya, serta air di atasnya, dan kegiatan-kegiatan lain untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin.

Di sisi lain, ayat (3) pasal yang sama mengatur, “Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.

Meski kapal-kapal asing bebas berlayar di ZEE Indonesia, mereka tidak boleh mengambil sumber daya di dalamnya tanpa izin. Hal ini diatur dalam Pasal 5 UU ZEE Indonesia yang menyatakan, “Barangsiapa melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam atau kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan/atau eksploitasi ekonomis di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, harus berdasarkan izin dari pemerintah Republik Indonesia, atau berdasarkan persetujuan internasional dengan pemerintah Republik Indonesia...

Dengan demikian, ujar Ponto, “Indonesia hanya punya hak berdaulat di ZEE. Bisa mengeksploitasi dan mengeksplorasi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya, tapi tidak permukaan lautnya, karena di situ kapal asing bebas berlayar.”

Ikan-ikan di ZEE, menurut Ponto, pun tak tepat disebut “milik Indonesia.” Ia berkata, “Ikan di ZEE bukan milik Indonesia, tapi eksplorasi dan eksploitasi di ZEE mutlak hak Indonesia. Kalau negara lain datang, harus izin sama yang punya hak pakai, yaitu Indonesia.

Jadi hak berdaulat ialah hak pakai, sedangkan kedaulatan itu dimiliki sepenuhnya. Kedaulatan Indonesia di laut hanya sampai 12 mil (laut teritorial), sedangkan 12-200 mil itu hak berdaulat atas apa yang ada di bawah permukaan air atau kolong air, tidak termasuk di permukaan air yang bebas dilintasi kapal,” tegas Ponto.

Berdasarkan logika tersebut, kata Ponto, tak masalah kapal asing memasuki ZEE Indonesia sepanjang tidak menurunkan jangkar, sebab yang berlaku di ZEE ialah rezim kebebasan berlayar.

Mantan Asisten Pengamanan Kepala Staf TNI Angkatan Laut itu menyatakan, UU Kelautan dan UU ZEE Indonesia sudah selaras dengan hukum laut internasional atau UNCLOS, dan karenanya mesti dipatuhi termasuk oleh Indonesia sendiri ketika ada kapal asing melanggar ZEE.

Pasal 13 UU ZEE Indonesia mengatur, “Penangkapan terhadap kapal dan/atau orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia meliputi tindakan penghentian kapal sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang-orang tersebut di pelabuhan di mana perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut; Penyerahan kapal dan/atau orang-orang tersebut harus dilakukan secepat mungkin dan tidak boleh melebihi jangka waktu tujuh hari kecuali terdapat keadaan force majeure.

Sementara soal sanksi diatur dalam Pasal 16 UU tersebut, bahwa barangsiapa melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal sebelumnya, misal melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di ZEE Indonesia tanpa izin pemerintah RI, dipidana denda setinggi-tingginya Rp 225 juta.

Jadi kalau kapal asing menjaring ikan di ZEE Indonesia tanpa izin Indonesia, denda saja. Kalau kabur, aturannya kejar seketika sampai dapat (hot pursuit), tapi jangan ditembak karena ada risiko mati. Di laut teritorial, baru bisa menembak,” ujar Ponto.

Pengejaran seketika diatur dalam Pasal 11 UU Kelautan dan Pasal 111 UNCLOS. Menurut Pasal 111 ayat 2 UNCLOS, hak pengejaran seketika berlaku mutatis mutandis (dengan perubahan yang diperlukan) bagi pelanggaran-pelanggaran di zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen, terhadap peraturan perundang-undangan negara pantai.

 Perlu bangun Coast  Guard 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgw9FqwKTRVycHz4VAla2GVYc0G0PbQojo3hAgL6y4eH97tzJpqzvD-2hVsFWwKkH6r1hz7sASuxXEv38gBNNa2qx6h-M4tPvDQCVxtx_Z7FxBjUxp5gAmkoEVJ3CmElRS_FrrBF11HYnYN/s1600/482002_873e911604b4c051e2ac03796847d47e.jpgBakamla, Indonesia Coast Guard [detik]

Penangkapan ikan ilegal, menurut Ponto, seharusnya dihadapi dengan kapal penjaga pantai, bukan kapal perang. Ia beranggapan reaksi pemerintah Jokowi terlalu emosional.

China mengirim kapal coast guard ketika kapal nelayannya ditangkap Indonesia, tapi dijawab Indonesia dengan kapal perang. Presiden sampai naik kapal perang di Natuna. Padahal China baru klaim (ZEE Indonesia di Natuna) zona perikanan tradisionalnya, sedangkan Indonesia sudah diberi hak oleh UNCLOS (untuk mengeksploitasi Laut Natuna). Jadi kenapa bukan nelayan Indonesia yang penuhi ZEE di Natuna itu? Kenapa logika berpikirnya tidak dibalik?” kata Ponto.

Ia mengkritik ketiadaan coast guard di Indonesia, padahal payung hukum pembentukannya telah tersedia, yakni UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang memuat aturan tentang penjagaan laut dan pantai (sea and coast guard).

Pasal 276 UU Pelayaran menyatakan, untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut, dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang dilakukan oleh penjaga laut dan pantai, yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada presiden.

Selanjutnya Pasal 277 ayat (1) UU tersebut mengatur tugas penjaga laut dan pantai, antara lain melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal; pengawasan dan penertiban kegiatan penyelamatan, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut.

Ayat (2) pasal yang sama mencantumkan bahwa penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi salah satunya untuk melakukan kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum, serta pengamanan pelayaran dan aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan Indonesia.

Soal kewenangan penjaga laut dan pantai diatur pada Pasal 278, yakni melaksanakan patroli laut, melakukan pengejaran seketika, memberhentikan dan memeriksa kapal di laut, serta melakukan penyidikan.

Penjaga laut dan pantai, menurut Pasal 279, didukung prasarana berupa pangkalan armada yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia. Penjaga laut dan pantai juga dapat menggunakan kapal dan pesawat negara.

Jadi UU Pelayaran sebetulnya mencantumkan ada penjaga laut dan pantai di Indonesia, tapi tidak dibentuk sampai saat ini, tidak ada kemauan. Coast guard China mestinya sejajar dengan penjaga laut dan pantai yang belum ada di Indonesia itu, bukan dengan kapal perang,” ujar Ponto.

Presiden Jokowi berdiri di geladak kapal perang TNI Angkatan Laut, KRI Imam Bonjol, usai menggelar rapat kabinet di dalam kapal yang melepas tembakan peringatan ke kapal nelayan China itu. (ANTARA/Setpres-Krishadiyanto)

Hal serupa dikatakan analis pertahanan dari Indonesia Institute for Maritime Studies, Connie Rahakundini Bakrie. Menurutnya, insiden Natuna mestinya dihadapi Indonesia dengan coast guard. Kapal sipil tak semestinya dilawan Angkatan Laut.

Walau kapal China itu bandel, harusnya Indonesia tidak menurunkan TNI, tapi coast guard. Masalahnya coast guard Indonesia belum jadi-jadi sampai sekarang. Segeralah bangun coast guard yang kuat,” kata Connie secara terpisah kepada CNNIndonesia.com.

Ia pun sepakat nelayan-nelayan Indonesia mesti punya kemampuan untuk memenuhi ZEE di perairan Natuna, karena selama ini wilayah itu justru dipenuhi kapal-kapal asing.

Indonesia memerlukan kekuatan maritim mumpuni bukan hanya untuk Angkatan Laut, tapi juga untuk nelayannya di laut. Dengan kapal nelayan yang kuat dan coast guard yang juga kuat, armada maritim Indonesia akan makin bertaring,” ujar Connie.

Bila armada Republik Indonesia di laut lengkap, mulai nelayan hingga coast guard, Connie yakin tak ada kapal asing berani menangkap ikan secara ilegal di ZEE Indonesia.

Jika nelayan Indonesia ada di ZEE, coast guard dan Angkatan Laut juga ada sejauh 200 mil dari garis pantai (perairan ZEE), kapal asing yang berniat mendekat mengambil ikan di ZEE Indonesia akan takut. Sekarang kan takutnya kalau sudah dikejar (kapal Indonesia). Mereka mendekat karena disangkanya (ZEE Indonesia) itu laut lepas, karena di situ kosong, tak ada nelayan Indonesia,” kata Connie.

Ia meminta Indonesia tak hanya menyalahkan pihak asing, tapi juga bercermin diri. “Kita punya rumah, tapi tidak dipagari, orang mau masuk kayak gelandangan kan jadi bebas. Sama, di laut tak ada coast guard Indonesia yang menjaga batas wilayah.

Oleh sebab itu Connie meminta keamanan maritim Indonesia segera dibenahi. “Kalau di dalam sudah dibenahi, tak akan ada lagi penembakan ke kapal asing karena penjagaan sudah ketat sejak dari perbatasan.

 Bakamla atau Coast Guard? 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMdZfw0bVJvDGGHknNV3aJkaybA9-bhQr0hZFFQED5HTa9nWud_nf8DgEuwSFUe4X-oFUrLsgQjfjZKEhDm9v5UM8kTdF9yYvKogW4k7Xcgjl5DL8doyATBS5zqInZn1kEas2hU6B2ReJv/s1600/Bakamla+48-110+GM.pngBakamla perlu kapal Besar untuk bermain di Laut China Selatan [GM]

Fungsi coast guard di Indonesia beberapa tahun terakhir ini sesungguhnya diemban Badan Keamanan Laut. Bakamla, menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu, akan dipertajam perannya menjadi coast guard.

Luhut mengakui Bakamla berada pada posisi sulit akibat tumpang-tindih peraturan yang membuat lembaga itu terkunci. Luhut pun memandang perlu dilakukan deregulasi agar penegakan hukum di laut Indonesia jadi lebih jelas.

Kala UU Pelayaran menyebut penjagaan dan penegakan aturan di laut dilakukan oleh penjaga laut dan pantai, UU Kelautan menyatakan penegakan hukum di perairan dan yurisdiksi Indonesia dilaksanakan oleh Bakamla.

Tugas Bakamla, berdasarkan Pasal 61 UU Kelautan, ialah melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Sementara fungsi Bakamla, menurut Pasal 62 UU yang sama, antara lain menjaga, mengawasi, mencegah, dan menindak pelanggaran hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.

Sama seperti kewenangan penjaga laut dan pantai, Bakamla berdasarkan Pasal 63 UU Kelautan juga berwenang melakukan pengejaran seketika; serta memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi berwenang terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

Namun peran Bakamla selama ini dianggap Ponto belum optimal, dan karenanya ia menyarankan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden itu diubah saja menjadi coast guard.
Perubahan Bakamla menjadi coast guard melalui penerbitan aturan baru, dinilai Ponto lebih masuk akal ketimbang membangun coast guard dari nol melalui pembahasan rancangan UU baru di DPR.

Jadi ke depannya tidak usah kirim kapal perang untuk menangani masalah perikanan, tapi kapal coast guard. Kapal perang bisa ditafsirkan memiliki muatan politis, tidak demikian dengan kapal coast guard. Murni soal ekonomi,” kata Ponto. (agk)

  CNN  

Minggu, 26 Juni 2016

Media Filipina Rilis Karikatur Jokowi Serbu China

Jokowi Menegaskan Natuna bagian Kedaulatan NKRI Karikatur Presiden Joko Widodo oleh Manila Times

China terus menunjukkan arogansinya di wilayah kedaulatan Indonesia, khususnya di perairan Natuna. Tak cuma sekali. Kapal-kapal negeri Tirai Bambu itu memasuki Natuna dan mencuri ikan-ikan yang ada di dalamnya.

Pemerintah Indonesia pun tak tinggal diam. Melalui TNI AL, mereka melakukan penembakan dan penangkapan atas kapal-kapal tersebut. Bukannya mengakui kesalahan, China justru melancarkan protes keras terhadap Indonesia.

China mengklaim nelayan-nelayan mereka itu mencari ikan di wilayah tradisional, atau juga sering mereka sebut sebagai ‘nine dashed line’. Mereka juga menuduh TNI AL melecehkan nelayan-nelayan tersebut. Padahal, Natuna secara sah masuk dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.

Presiden Joko Widodo pun segera bertolak ke Kepulauan Natuna pada Kamis, 23 Juni 2016, sekaligus untuk menggelar rapat terbatas di Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Imam Bonjol.

Ia membawa pejabat tinggi negara seperti Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Langkah berani Jokowi itu ternyata menjadi perhatian salah satu media Filipina yakni The Manila Times. Pada Sabtu, 25 Juni 2016, mereka menurunkan sebuah karikatur yang cukup provokatif.

Tampak Jokowi memegang senjata khas Indonesia, bentuknya mirip sebuah keris, tapi dengan ukuran besar menyerupai pedang, dan sebuah perisai. Jokowi bertolak menyerbu seekor naga raksasa yang bertuliskan China, seolah ingin menebasnya.

Sementara itu, di belakang Jokowi terdapat dua gambar orang yang menyaksikannya, salah satunya mirip Presiden Filipina Rodrigo Duterte, kemudian disertai tulisan Wow! Just look at Jokowi Go! atau arti kasarnya ‘Lihatlah tindakan yang dilakukan Jokowi’, danJoint Exploration atau Eksplorasi Gabungan.

Sekedar diketahui, Duterte memilih jalan kompromi dengan China dalam mengelola Laut China Selatan, yang berdekatan dengan perairan Natuna, Indonesia.

  Vivanews  

Sampai Kapanpun Kapal Illegal Fishing Tidak Akan Diberikan Izin

Penangkapan Kapal Maling Ikan China oleh TNI AL [dok TNI AL]

Demi menjaga hasil laut Indonesi dari tangan penjarah, Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti, tidak akan pernah memberikan izin kepada kapal yang pernah melakukan pencurian ikan alias illegal fishing.

"Kapal eks illegal fishing sampai kapan pun tidak akan saya izinkan. Karena kan, kapal mereka pakai trawl (pukat) di belakang. Dan kalau mereka sudah tarik trawl, kan tidak pilih-pilih ikan mana yang akan mereka tangkap," kata Susi, saat berbincang dangan sejumlah pimpinan media nasional di kantornya, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Trawl adalah jenis jaring berbentuk kantung raksasa yang ditarik menggunakan kapal berukuran besar. Trawl akan 'melahap' setiap ikan yang berada di depannya dalam jumlah besar.

Kondisi ini mengancam ketersediaan ikan untuk nelayan, yang umumnya hanya menggunakan kapal tradisional dan hanya bisa menjangkau jarak yang tidak terlalu jauh dari bibir pantai saat melaut dan mencari ikan.

Susi pun menanggapi pertanyaan, bagaimana bila pemilik kapal dengan trawl berkomitmen berberoperasi di tengah laut, sehingga tidak akan mengganggu ketersediaan ikan di laut dangkal atau laut pinggiran.

"Sekarang begini, kalau mereka kapalnya trawl, tidak mungkin dia akan tangkap ke high sea (laut dalam). Kapal trawl pasti akan cari ke pinggir. Kalau itu terjadi, ikan untuk nelayan akan habis lagi. Tidak mungkin itu bisa tersisa," tutur dia.

"Kan ikan yang di tengah akan bergerak ke pinggir. Ikan secara ekosistem dia dewasa dia besar dia akan bergerak ke pinggir untuk kawin, untuk berkembang biak, dan seterusnya. Kalau ditengah diambil, sebelum ke pinggir diambil. Ya yang di pinggir (nelayan tradisional) tidak akan dapat apa-apa," pungkas dia. (dna/wdl)

  detik  

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More