Jepang akan menggugat Indonesia ke WTO.
☆
Pemerintah Jepang akan memperkarakan langkah RI ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor produk tambang mentah.
Aturan yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang resmi diberlakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 12 Januari 2014 lalu.
Jepang menjadi salah satu negara yang keberatan dengan kebijakan itu karena selama ini sudah menikmati membeli bahan tambang mentah dari Indonesia.
Pihak luar negeri membeli mineral mentah dari pengusaha tambang Tanah Air kemudian mengolah dan menjual kembali dengan harga yang lebih mahal dibanding harga belinya.
Dilansir dari kantor berita Reuters, Rabu 19 Februari 2014, yang mengutip pejabat senior di Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang (METI), mengatakan, pemerintah Negeri Sakura sedang berupaya untuk berdiskusi dengan RI melalui forum WTO pada bulan ini. Apabila isu ini tidak juga terselesaikan, sebuah panel khusus akan dibentuk untuk menangani kasus tersebut.
Kendati begitu, Direktur METI, Osamu Onodera membantah sudah ada keputusan untuk membawa kasus ini ke WTO. Dia menyebut itu baru kemungkinan.
"Membawa isu ini ke forum WTO merupakan salah satu opsi kami. Tetapi kami belum memutuskan apa pun," ujar Onodera yang menangani sengketa dan pemenuhan aturan yang ditetapkan WTO.
Jepang merupakan salah satu produsen baja stainless terbesar di dunia. Para perusahaan asal Negeri Sakura terpaksa harus menghadapi kenyataan biaya produksi yang lebih besar dan berjuang untuk mencari pasokan baru untuk nikel.
Akibat UU yang diberlakukan secara resmi bulan lalu di Indonesia, turut memicu kenaikan harga nikel global. Padahal, Jepang mengimpor 44 persen biji nikel dari Indonesia pada 2012.
Menurut prediksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada akhir Januari 2014, produksi nikel akan merosot hingga 94 persen menjadi 3,5 juta ton.
Sejak diberlakukannya secara resmi UU Minerba, Pemerintah RI mewajibkan setiap perusahaan mineral dan tambang untuk mengolah dan memurnikan terlebih dahulu bahan mentah tambang dengan menggunakan sebuah fasilitas bernama smelter sebelum diekspor.
Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo, mengatakan, pemerintah akan bertindak tegas, tidak akan memberikan izin ekspor bagi perusahaan yang tidak membangun smelter. Sebab, banyak perusahaan yang mengeluhkan untuk membangun smelter ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Dinilai wajar
Terkait kemungkinan pengaduan kepada badan perdagangan dunia itu, pemerintah Indonesia menilai reaksi Jepang itu wajar.
Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi, mengatakan jika Jepang ingin berkonsultasi terkait larangan itu, pemerintah Indonesia akan membuka diri.
"Ini kan pada dasarnya orang tidak senang. Tetapi, ini kan suatu komitmen juga karena ini amanat undang-undang," ujar Luthfi, Jumat 21 Februari 2014.
Untuk itu, dia menjelaskan, Kemendag akan mempelajari bersama, sehingga aturan tersebut dapat berjalan sesuai amanat undang-undang.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan, Cris Kanter, mengaku heran dengan rencana pemerintah Jepang tersebut.
"Kalau sebagai pembeli, bukan kewenangan dia (Jepang) untuk menggugat," ujar Cris kepada VIVAnews.
Dengan adanya UU ini, pengusaha tambang dilarang menjual enam jenis mineral mentah ke luar negeri yaitu emas, nikel, bauksit, bijih besi, tembaga dan batu bara sebelum diolah.
Pemerintah berharap penerapan regulasi tersebut akan berdampak baik, yakni bisa memberi nilai tambah kepada barang tambang itu, sehingga lebih menguntungkan para pengusaha.
Tidak hanya pihak luar negeri, beberapa perusahaan tambang dalam negeri juga keberatan dengan UU Minerba. Contohnya PT Freeport dan PT Newmont yang sempat mengancam adanya PHK besar-besaran. Bahkan dikabarkan mereka akan membawa masalah tersebut ke arbitrase. Meskipun pada akhirnya kedua perusahaan itu menyatakan akan membangun smelter.
Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Robert O. Blake Jr, memahami pemerintah yang telah memberlakukan UU Minerba. Namun, dia berharap dengan adanya aturan baru itu, tidak lantas menghentikan kontribusi besar yang disumbang oleh PT Freeport dan PT Newmont.
Blake mengingatkan kedua perusahaan itu sudah berkontribusi sebanyak hampir satu persen terhadap Produk Domestik Bruto (GDP) Indonesia.
"Perusahaan itu bahkan telah membuka lapangan pekerjaan bagi lebih dari 100 ribu WNI, khususnya di Papua. Kedua perusahaan itu juga merupakan pembayar pajak terbesar kepada Indonesia," katanya.(eh)
Tiap Tahun Perusahaan Tambang Rugikan Negara Rp 30 Triliun
Tahun 2013 perusahaan tambang mengemplang pajak Rp 628 miliar.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Ali Masykur Musa mengatakan perusahaan tambang mengemplang pajak senilai Rp 628 miliar. Jumlah itu merupakan hasil audit yang dilakukan oleh lembaganya.
"Kami mengambil sampel dari 20 persusahaan besar dan 60 perusahaan kecil. Nilai pajak yang tidak dibayarkan sebesar Rp 628 miliar," kata Ali di Denpasar, Rabu 19 Februari 2014.
Ali mengatakan, apa yang disampaikan merupakan data pemeriksaan tahun 2013 yang sudah selesai diperiksa. Ia meyakini, jika keseluruhan perusahaan tambang diperiksa, maka jumlah pengemplangan pajak akan semakin tinggi lagi.
"Itu hanya sampel saja. Kami tidak periksa semua. Tapi itu sudah selesai saya periksa."
Menurutnya, kasus pengemplangan pajak tiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Pada 2011, tunggakan pajak sektor pertambangan tercatat senilai Rp 328 miliar. Kemudian pada 2012, naik menjadi Rp486 miliar.
"Pada tahun 2013 tunggakan pajak sektor pertambangan makin meningkat menjadi Rp 628 miliar," kata dia.
Ali menuturkan tiap tahun sektor pertambangan bisa merugikan negara senilai Rp 30 triliun. Hal itu ditilik dari keseluruhan aspek, seperti pajak yang tak dibayar, deforestasi, aspek sosial, budaya dan lain sebagainya.
"KPK memperkirakan potensi lose-nya Rp 30 triliun tiap tahun. Maka saya menyarankan agar moratorium dan clear and clean," kata peserta konvensi capres Partai Demokrat itu.(umi)
[Global] Kapal AS Tembak 2 Jet Tempur Sendiri
-
* 💥 Jatuh di Laut Merah* *Ilustrasi (USN) *
*K*apal Angkatan Laut Amerika Serikat salah menembak jet tempur AL AS di
atas Laut Merah, Minggu (22/12/2024...
12 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.