Jakarta - Untuk
melindungi industri mobil hijau (Low Cost Green Car/LCGC) dalam negeri
dari ancaman mobil serupa asal Thailand, pemerintah berusaha mempercepat
pengesahan insentif bagi industri ramah lingkungan itu. "Kalau kita
tidak segera produksi, maka akan diisi barang impor. Produksi mobil
hijau ramah lingkungan di dalam negeri harus didorong," kata Direktur
Jenderal Industri Unggul berbasis Teknologi Tinggi Kementerian
Perindustrian, Budi Darmadi di Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2012.
Menurut dia, pemerintah proaktif memberikan insentif pajak berupa penurunan atau pembebasan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPNBM) semata-mata untuk melindungi pasar mobil hijau dalam negeri. Saat ini pangsa pasar mobil hijau di Indonesia mencapai 300-600 ribu per tahun. Jika tidak digarap, niscaya pangsa pasar ini akan direbut Thailand yang sedang getol memproduksi mobil hijau dengan harga yang murah.
Kementerian Perindustrian memperkirakan Peraturan Pemerintah yang mengatur insetif pajak bagi produsen mobil hijau akan rampung sebelum akhir tahun. Pihak Kementerian Periundustrian telah mengajukan substansi insentif pajak pada Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara untuk diproses lebih lanjut. Namun, Budi mengelak menyebut persentase insentif yang diajukan pihaknya. "Sedikit lagi kan akhir tahun, tunggu PP nya saja biar ada kerangka hukum yang jelas," katanya.
Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Juwono Andrianto berharap pemerintah memberikan pembebasan PPNBM bagi produsen mobil hijau. PPNBM bagi mobil jenis ini berada di level 10 persen maksimal. "Kalau bisa ya diberikan semua, dibebaskan," katanya.
Menurut Juwono, dukungan dari pemerintah ini penting karena produksi mobil hijau sepenuhnya harus digarap oleh produsen lokal. Ia tak menampik adanya ancaman dari produsen asing seperti Thailand. "Tapi kita harus memproteksi agar tidak dikuasai asing, salah satunya dengan insentif pajak," katanya.
Pemerintah, kata Juwono, harus mengantisipasi langkah produsen asing yang masih bisa menjual mobil hijau dengan harga murah walaupun mereka juga membayar bea ekspor ke Indonesia. Produsen dalam negeri diimbau agar tetap bisa kompetitif dengan produsen asing.
Sebelumnya, dua produsen otomotif raksasa asal Jepang, Daihatsu Motor Corporation Ltd (DMC) dan Toyota Motor Corporation (TMC), menyatakan akan berkolaborasi dalam memproduksi mobil hijau di Indonesia. Mobil ini diproduksi melalui PT Astra Daihatsu Motor dan PT Toyota Astra Motor. Mobil yang akan diproduksi adalah jenis Astra Daihatsu Ayla dan Astra Toyota Agya. Proses produksi dan pemasaran ada kemungkinan akan dimulai pada 2013.
Menurut dia, pemerintah proaktif memberikan insentif pajak berupa penurunan atau pembebasan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPNBM) semata-mata untuk melindungi pasar mobil hijau dalam negeri. Saat ini pangsa pasar mobil hijau di Indonesia mencapai 300-600 ribu per tahun. Jika tidak digarap, niscaya pangsa pasar ini akan direbut Thailand yang sedang getol memproduksi mobil hijau dengan harga yang murah.
Kementerian Perindustrian memperkirakan Peraturan Pemerintah yang mengatur insetif pajak bagi produsen mobil hijau akan rampung sebelum akhir tahun. Pihak Kementerian Periundustrian telah mengajukan substansi insentif pajak pada Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara untuk diproses lebih lanjut. Namun, Budi mengelak menyebut persentase insentif yang diajukan pihaknya. "Sedikit lagi kan akhir tahun, tunggu PP nya saja biar ada kerangka hukum yang jelas," katanya.
Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Juwono Andrianto berharap pemerintah memberikan pembebasan PPNBM bagi produsen mobil hijau. PPNBM bagi mobil jenis ini berada di level 10 persen maksimal. "Kalau bisa ya diberikan semua, dibebaskan," katanya.
Menurut Juwono, dukungan dari pemerintah ini penting karena produksi mobil hijau sepenuhnya harus digarap oleh produsen lokal. Ia tak menampik adanya ancaman dari produsen asing seperti Thailand. "Tapi kita harus memproteksi agar tidak dikuasai asing, salah satunya dengan insentif pajak," katanya.
Pemerintah, kata Juwono, harus mengantisipasi langkah produsen asing yang masih bisa menjual mobil hijau dengan harga murah walaupun mereka juga membayar bea ekspor ke Indonesia. Produsen dalam negeri diimbau agar tetap bisa kompetitif dengan produsen asing.
Sebelumnya, dua produsen otomotif raksasa asal Jepang, Daihatsu Motor Corporation Ltd (DMC) dan Toyota Motor Corporation (TMC), menyatakan akan berkolaborasi dalam memproduksi mobil hijau di Indonesia. Mobil ini diproduksi melalui PT Astra Daihatsu Motor dan PT Toyota Astra Motor. Mobil yang akan diproduksi adalah jenis Astra Daihatsu Ayla dan Astra Toyota Agya. Proses produksi dan pemasaran ada kemungkinan akan dimulai pada 2013.
© Tempo.Co
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.