blog-indonesia.com

Senin, 12 Januari 2015

Menteri Susi Tahan 3 Kapal Berbendera RI

Gara-gara Bongkar Muat di Laut imageilustrasi

Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 3 kapal berbendera Indonesia di Perairan Bitung, Sulawesi Utara. Ketiga kapal tersebut ditangkap bukan persoalan illegal fishing namun karena bongkar muat ikan di tengah laut.

Bongkar muat ikan di tengah laut atau transhipment telah dilarang oleh pihak KKP. Bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah membuat Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Permen KP No. 57/Permen-KP/2014 tentang larangan transhipment.

"Ketiga kapal telah terbukti melakukan transhipment," ungkap Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Ipunk Nugroho saat berdiskusi dengan media di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (12/01/2015).

Ketiga kapal berbendera Indonesia yang ditahan antara lain:

★ KM. Nusantara VIII dengan kapasitas 172 Gross Ton (GT) dengan barang bukti 40 ton ikan (masih di palka).

★ KM. TIP 102 dengan kapasitas 68 GT dengan barang bukti 20 ton ikan sudah dibongkar muat.

★ KM. Jaya Bali Bersaudara 92 dengan kapasitas 144 GT dengan barang bukti 50 ton ikan sudah dibongkar muat.

"Modusnya melakukan izin SLO (Surat Layak Operasi) bongkar muat di Pelabuhan Ternate, Ambon, dan Dobo namun ternyata tidak melaporkan kepada kami. 3 hari setelahnya mereka laporkan tetapi nihil (tidak ada hasil tangkapan), ini yang mencurigakan," paparnya.

Hingga saat ini ketiga kapal tersebut masih ditahan di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara. Belum ada tindak lanjut dan perintah dari KKP bagaimana nasib ketiga kapal in apakah ditenggelamkan atau disita untuk negara.

"Kami sudah tarik ke pangkalan PSDKP Bitung. Kami tinggal menunggu perintah dari pimpinan," jelasnya.(wij/hen)

  detik  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More