blog-indonesia.com

Minggu, 25 Januari 2015

Freeport Jadi Perpanjang Kontrak

Perpanjang Kontrak, Freeport Harus Penuhi Beberapa Syarat imageFreeport★

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beri izin perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) terkait izin ekspor PT Freeport Indonesia yang habis besok, 25 Januari 2015. Awalnya, Freeport terancam tidak bisa memperpanjang izin tersebut lantaran belum ada kejelasan mengenai pembangunan smelter yang mereka janjikan kepada pemerintah Indonesia mulai tahun ini.

Di kompleks istana kepresidenan, Sabtu 24 Januari 2015, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, mengatakan, izin ekspor akan diperpanjang selama enam bulan, untuk memberikan waktu kepada Freeport agar bisa memenuhi keinginan pemerintah.

''Dalam waktu itu harus diyakinkan ada keputusan Freeport yang mengakomodasi semua aspirasi pemerintah,'' ujar Sudirman.

Ia juga mengatakan, pemerintah ingin Freeport lebih banyak berperan terhadap pembangunan, salah satunya adalah dengan menambah penerimaan yang disetor ke pemerintah. Selain itu, peran putra putri daerah juga harus lebih ditingkatkan.

''Kita ingin mereka (putra daerah) lebih masuk ke tempat yang memiliki fungsi penting, jangan hanya diberi peran yang sifatnya support,'' imbuh Sudirman.

Penggunaan konten lokal dalam mendukung kegiatannya juga harus ditingkatkan. Pemerintah menargetkan sebesar lima persen peningkatan konten lokal tiap tahunnya.

Mengenai hal ini, Sudirman kaget, karena selama ini tidak ada target laporan secara terperinci yang sudah dilakukan. ''Itu yang mau kita audit. Jadi selama ini pakai kalimat 'menaikkan local content', tapi ukurannya berapa tidak dijabarkan. Itu yang mau kita ukur, itu yang mungkin kita ingin perbaiki,'' jelasnya.

Sudirman mengaku optimis, Freeport akan memenuhi keinginan pemerintah tersebut. Hal itu dikarenakan apa yang diberikan Freeport pada Indonesia tidak sebanding dengan besarnya sumber daya alam yang sudah dikeruk perusahaan tersebut.

''Kan pemerintah punya hak memperpanjang atau tidak memperpanjang. Saya sih berharap, mereka sudah lama di sini, sudah banyak juga yang diambil. Jadi, kalau kita sekarang punya pemikiran yang lebih baik untuk negara dan tidak merugikan mereka, seharusnya tidak masalah,'' tegas pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Pindad tersebut.

Penandatanganan kerjasama pemerintah dan Freeport akan dilakukan besok, Minggu 25 Januari 2015. Rencananya, kementerian ESDM akan memberikan keterangan resmi mengenai hal ini pada pukul 14.00 WIB, besok.(one)
Janji ke Pemerintah imagePT Freeport Indonesia dan pemerintah menandatangani perpanjangan nota kesepahaman (MoU) terkait ekspor konsentrat tembaga hari ini, Minggu 25 Januari 2015.

Dalam kesepakatan tersebut, Freeport Indonesia sepakat untuk tetap membayar kewajiban keuangan yang berlaku sesuai dengan kesepakatan pada Juli 2014 yang lalu.

Selain itu, PT FI berencana menginvestasikan sekitar US$15 miliar untuk pengembangan tambang bawah tanah. Dengan proyeksi, mulai saat ini hingga 2041, ditambah investasi proyek smelter tembaga tambahan sekitar US$ 2,3 miliar.

"Ekspor konsentrat tembaga akan dilakukan, dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Kami akan terus menjajaki peluang pengembangan pabrik pengolahan dan premium (smelter) di Papua melalui berbagai studi kelayakan yang komprehensif," ujar Presdir Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima VIVA.co.id.

Maroef menyampaikan bahwa di saat yang bersamaan, sambil menunggu perencanaan dan persiapan sarana serta infrastruktur di Papua, pihaknya juga mempersiapkan lokasi di Gresik, Jawa Timur.

"Kami telah menjalin kerja sama dengan BUMN terkait, seperti Petrokimia Gresik. Freeport Indonesia akan terus berupaya memberikan manfaat, bahkan nilai tambah secara berkelanjutan kepada negeri ini, masyarakat Papua, serta seluruh karyawan maupun segenap pemegang saham. Ini sejalan dengan aspirasi nasional yang nantinya akan dituangkan dalam amandemen kontrak karya," terangnya.

Sebelumnya, pada Juli 2014, pemerintah Indonesia dan PT FI melakukan MoU di mana pihak PTF I sepakat untuk membayar bea keluar ekspor sesuai peraturan yang terbit pada periode tersebut, membayar jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar US$115 juta dan meningkatkan royalti. (asp)

  Vivanews  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More