blog-indonesia.com

Sabtu, 17 Januari 2015

Berebut Pasar Klasifikasi Kapal Indonesia

BERSAING – Surveyor Lloyd Register tengah melakukan pengecekan kapal. Kini BKI akan bersaing dengan belasan badan klasifikasi asing. (Foto: Marinelink.com)

Sembilan belas tahun setelah kemerdekaan, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) berdiri untuk meregister kapal-kapal niaga milik warga negara Indonesia yang berlayar ke luar negeri. Apabila kapal diregister badan klasifikasi asing, kapal berada dalam pengawasan badan klasifikasi asing, diperiksa oleh surveyor asing, dan devisa lari ke luar negeri.

Register di BKI tidak serta merta atas kerelaan sepenuhnya pemilik kapal atau operator kapal, akan tetapi merupakan imbauan pemerintah Indonesia.

Stigma negatif terhadap BKI dimulai sejak BKI berdiri. Kepercayaan terhadap badan klasifikasi asing yang tergabung dalam International Association of Classification Society (IACS) demikian melekat dalam benak pemilik kapal Indonesia.

Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 5 tahun 2005 hingga PM 7/2013 pemilik kapal indonesia ‘wajib’ mendaftarkan atau meng-klas-kan kapalnya di BKI. Walaupun telah terdaftar di badan klasifikasi asing, kapal tetap harus diregister BKI sehingga disebut Dual Class.

Pemerintah melihat devisa yang terbuang ke asing dan wajib diselamatkan. Dengan regulasi ini, SDM bangsa Indonesia di bidang perkapalan dan pelayaran akan meningkat. Gross tonnage kapal yang teregister di BKI pun meningkat.

Namun, seiring waktu, pada 20 November 2014, kewajiban PM 7/2013 kemudian diganti dengan PM No. 61 Tahun 2014 bahwa kewajiban Dual Class dihapuskan dan pemilik kapal kembali bebas memilih badan klasifikasi mana pun.

PM No. 61 Tahun 2014 yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan kembali membuat BKI kehilangan pangsa pasarnya, sebanyak 700 unit kapal Ocean Going.

Perlu diketahui, kewajiban Dual Class yang dihapuskan dalam PM No. 61 Tahun 2014 adalah untuk kapal rute Ocean Going atau ke luar negeri. Bila dilihat saksama, kewajiban klas bagi kapal dengan rute pelayaran dalam negeri tidak lagi ‘wajib BKI’.

Di sinilah letak persaingan IACS dan BKI. Hal tersebut tidak terlepas dari pengaruh para pemilik kapal yang lebih melihat kualitas badan klasifikasi asing, stigma negatif terhadap BKI, ketidak-percayaan terhadap BKI, tarif BKI yang mahal, kualitas SDM -BKI rendah, serta BKI yang tidak diakui secara internasional, sehingga memberatkan ketika berlayar ke luar negeri.

Dengan dikeluarkannya PM No. 61 Tahun 2014, memberikan peluang sebesar-besarnya kepada badan klasifikasi asing untuk eksis lebih leluasa.

 BKI versus IACS 

Tidak semua anggota IACS memiliki kantor cabang di Indonesia. Dari segi register kapal dan komponen kapal, China Classification Society (CCS) misalnya, lebih banyak bermain untuk komponen kapal yang diimpor indonesia. Sebut saja valve yang dibeli di Singapura.

Dari sebagian kapal yang dibangun di Indonesia, valve impornya disertifikasi CCS. Misal, kapal ferry 750 GT milik Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Darat.

Sementara itu, DNV-GL lebih banyak bermain di sektor gas. Ketika PM 7/2013 berlaku, DNV-GL bersama BKI men-supervisi kapal gas milik Nusantara Regas, Pertamina, dan PGN. DNV-GL memiliki kantor cabang di Jakarta.

Berikut 13 anggota IACS yang potensial menjadi pesaing BKI.

LR – Lloyd Register, berdiri di Inggris 1760, bermarkas di London Inggris
DNV – Det Norske Veritas, berdiri di Norwegia 1864, bermarkas di Baerum Norwegia
GL – Germanischer Lloyd, berdiri di Jerman 1867, bermarkas di Hamburg Jerman
BV – Bureau Veritas, berdiri di Prancis 1826, bermarkas di Neuilly-surSeine, Prancis
RINA – Registro Italiano Navale, berdiri di Italia 1861, bermarkas di Genoa Italia
RS – Maritime Register of Shipping, berdiri di Rusia 1913, bermarkas di Saint Petersburg Rusia
PRS – Polish Register of Shipping , berdiri di Polandia 1936, bermarkas di Gdansk Polandia
ABS – American Bureau of Shipping, berdiri di Amerika 1862, bermarkas di Houston-Texas
NK – Nipon Kaiji Kyokai, berdiri di Jepang 1899, bermarkas di Tokyo Jepang
KR – Korean Register of Shipping, berdiri di Korea 1960, bermarkas di Daejeon Korea
IRS – Indian Register of Shipping, berdiri di India 1975, bermarkas di Mumbai India
CCS – China Classification Society, berdiri di Tiongkok 1956, bermarkas di Tiongkok
CRS – Croatian Register of Shipping, berdiri di Kroasia 1949, bermarkas di Split Kroasia

  JMOL  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More