blog-indonesia.com

Rabu, 17 Desember 2014

Aneh, BUMN Jual Gas ke Trader dan Dibeli BUMN Lain

imagePekan lalu, Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan, BUMN tidak boleh lagi membeli gas dari pihak ketiga. Aneh memang di Indonesia, sesama BUMN harusnya saling kerjasama agar bisnis efisien.‎

Pihak ketiga yang dimaksud ini adalah para trader gas bumi. Bila trader ini menguasai distribusi gas, maka harga pasti lebih mahal. Harusnya sesama BUMN bisa melakukan transaksi langsung tanpa trader.

"Ke depan tidak boleh lagi BUMN membeli gas ke pihak ketiga. Sementara ada BUMN penghasil gas malah menjual ke pihak ketiga," tegas Sudirman.

Mengapa trader bisa mudah dapat jatah gas bumi?

Menurut Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng, trader memang pada dasarnya diakui dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang minyak dan gas bumi (migas).

"Trader gas itu oleh undang-undang dikenal," ujar Andy kepada detikFinance, Senin (15/12/2014).

Ia mengatakan, fungsi ideal perusahaan trader adalah menjadi jembatan antara produsen gas ke konsumen gas, sehingga memudahkan pemanfaatan gas bumi lebih cepat. Artinya produsen gas cepat dapat mencari pembeli gas, dan konsumen dimudahkan mendapatkan pasokan gas.

"Trader ini fungsi sebenarnya menjembatani antara konsumen, shipper, transporter, dan offtaker," ucapnya.

Namun, yang jadi permasalahan, banyak trader gas ini tidak punya modal, hanya dekat dengan kekuasaan, sehingga mudah mendapatkan alokasi gas. Alokasi gas ini yang jadi bahan dagangannya ke konsumen yang sedang membutuhkan gas.

"Di mana-mana trader ini harus punya modal, minimal dia punya infrastruktur gas seperti pipa gas, bukan yang terjadi sepert saat ini, banyak trader hanya modal dengkul dan dekat dengan kekuasaan, ujungnya konsumen yang dirugikan karena harus bayar gas dengan harga tinggi," ungkapnya.

"Sehingga konsumen termasuk BUMN sekalipun terpaksa beli gas dengan harga mahal, karena butuh pasokan gas, salah satu yang punya gas selain produsen gas ya para trader gas," tutupnya.

  detik  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More