blog-indonesia.com

Sabtu, 16 April 2011

Operasi Pemberantasan Software Bajakan sampai Banjarmasin

Polisi menunjukkan keping cakram optik bajakan yang hendak dimusnahkan dalam pemusnahan DVD, CD, MP3 bajakan di halaman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2009)

BANJARMASIN, KOMPAS.com
- Upaya pemberantasan pembajakan software tidak hanya dilakukan di kota-kota besar yang padat penduduk di Jawa. Kepolisian juga melakukan operasi sampai ke pulau lain. Kabar terakhir, operasi pemberantasan pembajakan software sampai ke Banjarmasin.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin telah melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang menggunakan software tanpa lisensi di Banjarmasin, Kamis (14/4/2011). Operasi tersebut dibantu Business Software Alliance (BSA) Indonesia berupa bantuan teknis dalam mengidentifikasi software tanpa lisensi yang digunakan beberapa perusahaan di Banjarmasin untuk tujuan komersial.

"Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kami dalam memerangi pembajakan software di Banjarmasin," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Suhasto, SIK, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com. "Sebanyak empat perusahaan dalam satu kelompok usaha yang berinisial PT. PBJ, PT. PIJ, PT. LIJ and PT. UNI diduga telah menggunakan software tanpa lisensi milik anggota BSA, seperti Adobe Acrobat Pro, Adobe Photoshop, Corel Draw, Microsoft Office dan Winzip," lanjutnya.

Dari keempat perusahaan ini diketahui bahwa software-software tersebut ter-install dan digunakan pada 41 komputer yang digunakan untuk kepentingan komersial. Kepolisian memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan ini selama tiga hari untuk membuktikan bahwa mereka memiliki lisensi untuk menggunakan software tersebut. Ketiadaan bukti lisensi yang memadai merupakan indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 72 (3).

Meskipun kami memberi kesempatan kepada pemegang hak cipta untuk menggugat para pelaku pelanggaran hak cipta secara perdata, perlu diketahui bahwa penyelesaian secara perdata tersebut tidak mengurangi hak negara untuk melanjutkan penuntutan terhadap para pelaku pelanggaran hak cipta berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Hak Cipta.

Kepala perwakilan dan juru bicara BSA Indonesia, Donny A. Sheyoputra menambut baik komitmen Polresta Banjarmasin dalam memerangi pembajakan software. "Pembajakan software mengganggu bisnis, merugikan ekonomi lokal, merusak reputasi perusahaan dan memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, kami mendorong perusahaan untuk mengaudit software mereka dan melakukan legalisasi atas semua software tanpa lisensi yang mereka gunakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-undang Hak Cipta," katanya.

Ia mengatakan, penegakan hukum yang diprakarsai Polresta Banjarmasin ini serupa dengan tindakan yang telah dilakukan lebih dahulu berbagai satuan polisi kewilayahan di kota Karawang, Subang, Bandung, Depok, dan Jakarta bulan lalu. Saat ini juga ada penuntutan pidana terhadap PPS di Jambi untuk kasus hard disk loading, dua penuntutan pidana terhadap G dan JK di Surabaya karena menggunakan software tanpa lisensi untuk kepentingan komersial, tiga penuntutan pidana terhadap pelaku penggandaan software ilegal di Tangerang.

Menurut Studi Pembajakan Software Global 2009, tingkat pembajakan software PC di Indonesia meningkat 1 poin menjadi 86 persen pada 2009 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang merupakan salah satu tingkat pembajakan tertinggi di dunia. IDC memperkirakan bahwa nilai software tanpa lisensi mencapai 886 juta dollar AS. IDC akan mengumumkan Studi Pembajakan Software Global 2010 bulan depan.


KOMPAS

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More