Jurnas.com | PEMERINTAH akan memberlakukan kebijakan
pelarangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bagi operasional
pembangkit listrik baru. Kebijakan ini merupakan salah satu gerakan
penghematan dan konversi BBM yang akan diumumkan akhir Mei ini. "Guna
menghemat penggunaan BBM, Pemerintah akan memberlakukan kebijakan
pelarangan penggunaan BBM bagi pembangkit listrik baru di Indonesia,"
ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dalam siaran
persnya, Jumat (18/5).
Menurut Jero, sudah saatnya Indonesia menyatakan selamat tinggal pada BBM dan beralih pada energi terbarukan seperti tenaga surya dan panas bumi. "Tidak boleh lagi ada pembangkit listrik baru yang menggunakan BBM, semua harus non-BBM. Listrik yang menggunakan BBM harganya US$40 sen per kWh, sementara listrik yang menggunakan gas, atau batu bara, atau panas bumi hanya seperlima harganya," ujar dia.
Lebih lanjut Jero menuturkan, kebijakan pelarangan penggunaan BBM bagi pembangkit listrik baru juga bertujuan untuk menekan biaya subsidi listrik yang tahun ini mencapai Rp93 triliun. "Tidak mungkin untuk terus bergantung pada listrik berbahan bakar BBM," ucapnya.
Menurut Jero, sudah saatnya Indonesia menyatakan selamat tinggal pada BBM dan beralih pada energi terbarukan seperti tenaga surya dan panas bumi. "Tidak boleh lagi ada pembangkit listrik baru yang menggunakan BBM, semua harus non-BBM. Listrik yang menggunakan BBM harganya US$40 sen per kWh, sementara listrik yang menggunakan gas, atau batu bara, atau panas bumi hanya seperlima harganya," ujar dia.
Lebih lanjut Jero menuturkan, kebijakan pelarangan penggunaan BBM bagi pembangkit listrik baru juga bertujuan untuk menekan biaya subsidi listrik yang tahun ini mencapai Rp93 triliun. "Tidak mungkin untuk terus bergantung pada listrik berbahan bakar BBM," ucapnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.