REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi I DPR-RI mendesak pemerintah segera
menggelar tender frekuensi layanan seluler generasi ke tiga (3G) kanal
11 dan 12 mengingat operator sangat membutuhkan kanal tersebut untuk
memperbaiki kualitas layanan kepada pelanggan.
"Komisi I DPR saat rapat dengar pendapat sudah dua kali mengingatkan pemerintah agar dilakukan tender kanal 11 dan 12. Bahkan kesimpulan terakhir harus ada kocok ulang agar semuanya dapat kanal yang bersebelahan (contigous) tidak ada yang meloncat seperti saat ini," kata anggota Komisi I DPR Roy Suryo kepada sejumlah wartawan, di Jakarta, Selasa malam.
Menurut Roy, operator yang dapat kanal meloncat atau tidak bersebelahan kurang dapat memanfaatkan frekuensi tersebut secara maksimal. Ia menjelaskan, molornya pelaksanaan lelang frekuensui 3G tahap 3 karena ada masalah kanal 11 dan 12 tidak bersih akibat "spleater" sinyal Smart, tetapi ini harus ada ketegasan dari pemerintah karena memang alokasinya untuk 3G.
"Kalau Smart bisa digeser maka pemerintah bisa segera melelang dan operator yang dapat di kanal 11 maupun 12 tidak perlu kehilangan banyak frekuensi untuk guard band juga," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto mengaku belum ada tanda-tanda kalau tender bisa diselenggarakan pada Juni 2012. "Masih ada beberapa hal teknis yang harus diselesaikan," ujar Gatot.
Diketahui, pemerintah awalnya akan menggelar tender 3G pada kuartal I/2012, namun molor karena sejumlah alasan. Apabila pada Juni 2012 kembali mundur, maka itu berarti pelaksanaan tender kanal 11 dan 12 molor untuk kedua kalinya.
Gatot menjelaskan, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sudah hampir tuntas, demikian pula dokumen seleksi dan draf Keputusan Menteri tentang Peluang Usaha.
Selain menanti pembersihan kanal, tender juga menunggu selesainya penyusunan tiga aturan, yaitu Keputusan tentang Peluang Usaha, Peraturan Menteri tentang Tata Cara Seleksi dan Dokumen Seleksi.
"Jika ketiga aturan itu tidak ada, seleksi belum dapat dimulai. Pengalaman kami, setelah kami mengumumkan peluang usaha operator baru mengumumkan keikutsertaannya secara resmi," kata Gatot.
Sementara itu, Direktur Layanan Korporasi Smart Telecom Ubaidillah Fatah mengaku pihaknya sudah bertemu dengan Kementerian Kominfo dan terungkap bahwa kalau dua sistem dijalankan, maka masing-masing Personal Servis Komunikasi (PCS) dan Universal Mobile Telecommunication Service (UMTS) harus mengatur sendiri.
Anggota BRTI M Ridwan Effendi mengatakan, konsultasi publik mengenai tender 3G tersebut akan dilakukan begitu RPM tentang Peluang Usaha selesai. "Kami berharap secepatnya selesai. Belum tentu juga molor, karena saat ini masih dalam penyusunan," kata Ridwan.
"Komisi I DPR saat rapat dengar pendapat sudah dua kali mengingatkan pemerintah agar dilakukan tender kanal 11 dan 12. Bahkan kesimpulan terakhir harus ada kocok ulang agar semuanya dapat kanal yang bersebelahan (contigous) tidak ada yang meloncat seperti saat ini," kata anggota Komisi I DPR Roy Suryo kepada sejumlah wartawan, di Jakarta, Selasa malam.
Menurut Roy, operator yang dapat kanal meloncat atau tidak bersebelahan kurang dapat memanfaatkan frekuensi tersebut secara maksimal. Ia menjelaskan, molornya pelaksanaan lelang frekuensui 3G tahap 3 karena ada masalah kanal 11 dan 12 tidak bersih akibat "spleater" sinyal Smart, tetapi ini harus ada ketegasan dari pemerintah karena memang alokasinya untuk 3G.
"Kalau Smart bisa digeser maka pemerintah bisa segera melelang dan operator yang dapat di kanal 11 maupun 12 tidak perlu kehilangan banyak frekuensi untuk guard band juga," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto mengaku belum ada tanda-tanda kalau tender bisa diselenggarakan pada Juni 2012. "Masih ada beberapa hal teknis yang harus diselesaikan," ujar Gatot.
Diketahui, pemerintah awalnya akan menggelar tender 3G pada kuartal I/2012, namun molor karena sejumlah alasan. Apabila pada Juni 2012 kembali mundur, maka itu berarti pelaksanaan tender kanal 11 dan 12 molor untuk kedua kalinya.
Gatot menjelaskan, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sudah hampir tuntas, demikian pula dokumen seleksi dan draf Keputusan Menteri tentang Peluang Usaha.
Selain menanti pembersihan kanal, tender juga menunggu selesainya penyusunan tiga aturan, yaitu Keputusan tentang Peluang Usaha, Peraturan Menteri tentang Tata Cara Seleksi dan Dokumen Seleksi.
"Jika ketiga aturan itu tidak ada, seleksi belum dapat dimulai. Pengalaman kami, setelah kami mengumumkan peluang usaha operator baru mengumumkan keikutsertaannya secara resmi," kata Gatot.
Sementara itu, Direktur Layanan Korporasi Smart Telecom Ubaidillah Fatah mengaku pihaknya sudah bertemu dengan Kementerian Kominfo dan terungkap bahwa kalau dua sistem dijalankan, maka masing-masing Personal Servis Komunikasi (PCS) dan Universal Mobile Telecommunication Service (UMTS) harus mengatur sendiri.
Anggota BRTI M Ridwan Effendi mengatakan, konsultasi publik mengenai tender 3G tersebut akan dilakukan begitu RPM tentang Peluang Usaha selesai. "Kami berharap secepatnya selesai. Belum tentu juga molor, karena saat ini masih dalam penyusunan," kata Ridwan.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.