Nuklir Dunia dan Senjata Nuklir Iran [sindonews]
Perserikatan Bangsa-bangsa akhirnya mengamanatkan agar senjata nuklir dihapuskan dari muka bumi, Kamis, 27 Oktober 2016. PBB menetapkan agar Traktat Pelarangan Senjata Nuklir mulai dinegosiasikan pada tahun depan.
Komite Perluncutan Senjata dan Keamanan Internasional PBB, dengan Aljazair sebagai Ketua dan Indonesia menjadi Wakil Ketua, menyepakati resolusi tentang dimulainya negosiasi traktat baru pelarangan senjata nuklir tersebut.
Komite berhasil mendorong pengesahan resolusi bersejarah itu dengan dukungan 123 negara, 16 abstain dan 38 menolak. Penolakan terutama berasal dari negara-negara pemilik senjata nuklir.
Selain menjadi Wakil Ketua Komite, Indonesia juga merupakan salah satu dari 57 negara-negara yang mempelopori (co-sponsors) resolusi tersebut.
“Pengesahan resolusi ini merupakan hal yang tidak mudah dan merupakan kulminasi dari rangkaian upaya keras dari berbagai pihak termasuk Indonesia,” kata Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Duta Besar Dian Triansyah Djani, lewat rilis yang diterima Tempo.
Negara-negara anggota PBB memandang resolusi ini sebagai suatu pendobrak dari upaya perlucutan senjata nuklir yang selama ini terasa berjalan di tempat.
Resolusi baru ini memandatkan bahwa perundingan akan dilaksanakan pada Maret dan Juni tahun 2017 di Markas Besar PBB, New York.
Traktat baru yang akan dirundingkan diharapkan dapat mengikat negara-negara untuk tidak melakukan berbagai aktivitas yang terkait dengan senjata nuklir.
“Banyak pihak berpendapat bahwa resolusi ini akan memulai babak baru upaya pemusnahan senjata nuklir dan oleh karenanya pihak civil society maupun negara-negara anggota PBB memandang resolusi ini sebagai resolusi di bidang perlucutan senjata nuklir,” kata Duta Besar Dian.
Resolusi ini merupakan hasil dari serangkaian upaya multi-pihak selama sekitar tiga tahun terakhir.
Dimulai dari konferensi internasional di Oslo, Norwegia pada 2013, serta Nayarit, Meksiko dan Wina, Austria, pada 2014 yang menyoroti dampak kemanusiaan, khususnya kesehatan, dari penggunaan senjata nuklir.
Berdasarkan hasil rangkaian konperensi tersebut, negara anggota PBB sepakat untuk membentuk Open-ended Working Group (OEWG) di Markas PBB Jenewa, yang bertujuan menghasilkan rekomendasi terkait langkah konkret dalam rangka penghapusan senjata nuklir.
Menurut PTRI New York, sejalan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar RI, pemerintah berkomitmen kuat terhadap upaya perlucutan senjata nuklir dan terus mendorong terwujudnya dunia yang terbebas dari senjata nuklir demi perdamaian dunia.
“Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional, Pemerintah Indonesia siap untuk berpartisipasi aktif dan berkontribusi maksimal pada perundingan traktat pelarangan senjata nuklir pada tahun 2017 mendatang,” demikian pernyataan PTRI New York.
♖ Tempo
Perserikatan Bangsa-bangsa akhirnya mengamanatkan agar senjata nuklir dihapuskan dari muka bumi, Kamis, 27 Oktober 2016. PBB menetapkan agar Traktat Pelarangan Senjata Nuklir mulai dinegosiasikan pada tahun depan.
Komite Perluncutan Senjata dan Keamanan Internasional PBB, dengan Aljazair sebagai Ketua dan Indonesia menjadi Wakil Ketua, menyepakati resolusi tentang dimulainya negosiasi traktat baru pelarangan senjata nuklir tersebut.
Komite berhasil mendorong pengesahan resolusi bersejarah itu dengan dukungan 123 negara, 16 abstain dan 38 menolak. Penolakan terutama berasal dari negara-negara pemilik senjata nuklir.
Selain menjadi Wakil Ketua Komite, Indonesia juga merupakan salah satu dari 57 negara-negara yang mempelopori (co-sponsors) resolusi tersebut.
“Pengesahan resolusi ini merupakan hal yang tidak mudah dan merupakan kulminasi dari rangkaian upaya keras dari berbagai pihak termasuk Indonesia,” kata Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Duta Besar Dian Triansyah Djani, lewat rilis yang diterima Tempo.
Negara-negara anggota PBB memandang resolusi ini sebagai suatu pendobrak dari upaya perlucutan senjata nuklir yang selama ini terasa berjalan di tempat.
Resolusi baru ini memandatkan bahwa perundingan akan dilaksanakan pada Maret dan Juni tahun 2017 di Markas Besar PBB, New York.
Traktat baru yang akan dirundingkan diharapkan dapat mengikat negara-negara untuk tidak melakukan berbagai aktivitas yang terkait dengan senjata nuklir.
“Banyak pihak berpendapat bahwa resolusi ini akan memulai babak baru upaya pemusnahan senjata nuklir dan oleh karenanya pihak civil society maupun negara-negara anggota PBB memandang resolusi ini sebagai resolusi di bidang perlucutan senjata nuklir,” kata Duta Besar Dian.
Resolusi ini merupakan hasil dari serangkaian upaya multi-pihak selama sekitar tiga tahun terakhir.
Dimulai dari konferensi internasional di Oslo, Norwegia pada 2013, serta Nayarit, Meksiko dan Wina, Austria, pada 2014 yang menyoroti dampak kemanusiaan, khususnya kesehatan, dari penggunaan senjata nuklir.
Berdasarkan hasil rangkaian konperensi tersebut, negara anggota PBB sepakat untuk membentuk Open-ended Working Group (OEWG) di Markas PBB Jenewa, yang bertujuan menghasilkan rekomendasi terkait langkah konkret dalam rangka penghapusan senjata nuklir.
Menurut PTRI New York, sejalan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar RI, pemerintah berkomitmen kuat terhadap upaya perlucutan senjata nuklir dan terus mendorong terwujudnya dunia yang terbebas dari senjata nuklir demi perdamaian dunia.
“Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional, Pemerintah Indonesia siap untuk berpartisipasi aktif dan berkontribusi maksimal pada perundingan traktat pelarangan senjata nuklir pada tahun 2017 mendatang,” demikian pernyataan PTRI New York.
♖ Tempo
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.