Tertinggi di DuniaDeklarasi Harta Amnesti Pajak ☆
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mencatat, deklarasi harta program pengampunan pajak (tax amnesty) yang saat ini tercatat sudah mencapai Rp 2.514 triliun, merupakan yang tertinggi di dunia.
Berdasarkan keterangan tertulis CITA yang diterima oleh Okezone, Jakarta, Rabu (28/9/2016), jumlah komposisi deklarasi harta tax amnesty ini tertinggi bila dibandingkan dengan enam negara lain di dunia yang sudah lebih dulu menyelenggarakan program tax amnesty.
Sekadar informasi, berdasarkan data statistik amnesti pajak di laman Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (28/9/2016), nilai pernyataan harta yang sudah dideklarasi dan repatriasi hingga pukul 09.43 WIB mencapai Rp 2.514 triliun.
Sedangkan nilai uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp 73,3 triliun. Berdasarkan komposisi uang tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk mencapai Rp 54,2 triliun. Terdiri dari Rp 1.720 triliun dari deklarasi dalam negeri, Rp 666 triliun dari deklarasi luar negeri, dan repatriasi Rp 128 triliun.
Berikut daftarnya sebagai perbandingan:
☠ Irlandia 1993 Rp 26 triliun
☠ Afrika Selatan 2003 Rp 115 triliun
☠ Italia 2009 Rp 1.179 triliun
☠ Spanyol 2012 Rp 202 triliun
☠ Australia 2014 Rp 66 triliun
☠ Chili 2015 Rp 263 triliun. (mrt)
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mencatat, deklarasi harta program pengampunan pajak (tax amnesty) yang saat ini tercatat sudah mencapai Rp 2.514 triliun, merupakan yang tertinggi di dunia.
Berdasarkan keterangan tertulis CITA yang diterima oleh Okezone, Jakarta, Rabu (28/9/2016), jumlah komposisi deklarasi harta tax amnesty ini tertinggi bila dibandingkan dengan enam negara lain di dunia yang sudah lebih dulu menyelenggarakan program tax amnesty.
Sekadar informasi, berdasarkan data statistik amnesti pajak di laman Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (28/9/2016), nilai pernyataan harta yang sudah dideklarasi dan repatriasi hingga pukul 09.43 WIB mencapai Rp 2.514 triliun.
Sedangkan nilai uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp 73,3 triliun. Berdasarkan komposisi uang tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk mencapai Rp 54,2 triliun. Terdiri dari Rp 1.720 triliun dari deklarasi dalam negeri, Rp 666 triliun dari deklarasi luar negeri, dan repatriasi Rp 128 triliun.
Berikut daftarnya sebagai perbandingan:
☠ Irlandia 1993 Rp 26 triliun
☠ Afrika Selatan 2003 Rp 115 triliun
☠ Italia 2009 Rp 1.179 triliun
☠ Spanyol 2012 Rp 202 triliun
☠ Australia 2014 Rp 66 triliun
☠ Chili 2015 Rp 263 triliun. (mrt)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.