Pemerintah telah menetapkan pelarangan ekspor bahan tambang mentah mulai 12 Januari 2014. Ini pun membuat penerimaan negara dari perusahaan tambang tersebut akan berkurang pada tahun ini.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, penerimaan negara yang hilang dimungkinkan mencapai Rp 20 triliun. Termasuk dengan setoran royalti yang merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Total-total itu Rp 20 triliun lah sama royalti. Karena royalti lebih besar. Makanya royalti mau dinaikkan lagi. Kalau ada larangan ekspor sehingga revenue dia turun, royalti turun, pajak juga turun," ujar Fuad di kantor Balai Kota, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Sementara itu dari sisi pajak, hanya sebesar Rp 4 triliun-Rp 6 triliun. Menurut Fuad itu adalah sebuah keputusan. Merelakan sedikit penerimaan negara demi menata produksi dalam negeri agar memiliki daya saing.
"Tapi ini nggak masalah karena kebijakan ini adalah kebijakan yang baik bagi bangsa kita. Walaupun penerimaan pajak turun sedikit tapi kita menyelamatkan bangsa ini dari pencurian besar," jelasnya.
Fuad optimistis, setelah adanya proses pegolahan dan pemurnian, penerimaan negara akan kembali meningkat. Sebab harga produk yang selama ini diekspor juga naik.
"Nanti harganya akan naik lagi," sebutnya.
Sampai Februari 2014 realisasi penerimaan negara adalah sebesar Rp 187,1 triliun. Sementara total target hingga akhir tahun Rp 1.665,8 triliun.(mkl/dnl)(Antara)
Keel Laying Kapal Frigate Merah Putih Ke-2
-
*⚓ PT PAL Indonesia Dukung Upaya Pemerintah Tingkatkan Pertahanan Nasional **USUNG
TEKNOLOGI MODERN: Tampil sebagai kapal perang canggih, Frigate Merah Pu...
14 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.