TNI bekerjasama dengan empat pengusaha penyedia jasa telekomunikasi
(provider) luncurkan sms gateaway pengaduan dan laporan masyarakat.
TNI bersama dengan provider akan melayani laporan atau pengaduan dari seluruh masyarakat melalui layanan pesan pendek dengan kode akses '1978' secara mudah dan cepat.
Dengan adanya sistem baru tersebut, diharapkan masyarakat dapat melaporkan setiap tindakan prajurit TNI yang melanggar ketentuan berlaku.
"Sistem ini akan memantau setiap tindakan prajurit TNI yang melanggar ketentuan yang berlaku," kata Inspektur jenderal (Irjen) TNI Letnan Jenderal TNI Geerhan Lantara, mewakili Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, sesaat setelah penandatanganan perjanjian kerjasama di Mabes TNI Cilangkap, Selasa (30/4).
Dijelaskan, keempat provider akan dapat mentransfer informasi dari masyarakat ke server milik TNI. Keempat provider tersebut, masing-masing PT Telekomunikasi Seluler Tbk, PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, dan PT XL Axiata Tbk.
"Kami bertujuan untuk membuka akses kontrol sosial. Setiap permasalahan yang muncul di luar dan dilaporkan masyarakat, akan kami bahas dan dipastikan akan diselesaikan berdasarkan kebenaran," kata Geerhan.
Menurutnya, Panglima TNI sangat konsern menuntaskan suatu permasalahan yang terjadi yang melibatkan anggotanya. Penyampaian informasi yang benar juga sangat dibutuhkan untuk menuntaskan suatu permasalahan.
Lebih jauh, Geerhan mengharapkan, layanan Single number kode akses '1978' kedepannya dapat menampung banyak partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan terhadap kinerja TNI secara khusus.
MoU itu sendiri akan berlaku selama tiga tahun untuk kemudian diperbaharui sesuai dengan perkembangan teknologi.
TNI bersama dengan provider akan melayani laporan atau pengaduan dari seluruh masyarakat melalui layanan pesan pendek dengan kode akses '1978' secara mudah dan cepat.
Dengan adanya sistem baru tersebut, diharapkan masyarakat dapat melaporkan setiap tindakan prajurit TNI yang melanggar ketentuan berlaku.
"Sistem ini akan memantau setiap tindakan prajurit TNI yang melanggar ketentuan yang berlaku," kata Inspektur jenderal (Irjen) TNI Letnan Jenderal TNI Geerhan Lantara, mewakili Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, sesaat setelah penandatanganan perjanjian kerjasama di Mabes TNI Cilangkap, Selasa (30/4).
Dijelaskan, keempat provider akan dapat mentransfer informasi dari masyarakat ke server milik TNI. Keempat provider tersebut, masing-masing PT Telekomunikasi Seluler Tbk, PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, dan PT XL Axiata Tbk.
"Kami bertujuan untuk membuka akses kontrol sosial. Setiap permasalahan yang muncul di luar dan dilaporkan masyarakat, akan kami bahas dan dipastikan akan diselesaikan berdasarkan kebenaran," kata Geerhan.
Menurutnya, Panglima TNI sangat konsern menuntaskan suatu permasalahan yang terjadi yang melibatkan anggotanya. Penyampaian informasi yang benar juga sangat dibutuhkan untuk menuntaskan suatu permasalahan.
Lebih jauh, Geerhan mengharapkan, layanan Single number kode akses '1978' kedepannya dapat menampung banyak partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan terhadap kinerja TNI secara khusus.
MoU itu sendiri akan berlaku selama tiga tahun untuk kemudian diperbaharui sesuai dengan perkembangan teknologi.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.