Akhir tahun ini diharapkan aturan pajak perdagangan online terbit.
Pemerintah akan mengatur perdagangan yang dilakukan melalui transaksi online. Saat ini, Kementerian Perdagangan sedang menyusun rancangan undang-undang yang mengatur transaksi online itu.
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 17 April 2013, mengatakan, RUU tersebut tidak hanya mengatur tata niaga, namun juga persiapan fiskal seperti pengenaan pajak pada transaksi itu. Pemerintah melihat Indonesia menyimpan potensi besar dalam perdagangan di dunia maya.
"Besar sekali potensi e-commerce, sehingga pemerintah perlu mengeluarkan undang-undang yang akan kami garap tahun ini, untuk memayungi semuanya," ujar Gita.
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 17 April 2013, mengatakan, RUU tersebut tidak hanya mengatur tata niaga, namun juga persiapan fiskal seperti pengenaan pajak pada transaksi itu. Pemerintah melihat Indonesia menyimpan potensi besar dalam perdagangan di dunia maya.
"Besar sekali potensi e-commerce, sehingga pemerintah perlu mengeluarkan undang-undang yang akan kami garap tahun ini, untuk memayungi semuanya," ujar Gita.
Ia menjelaskan, pada kuartal III tahun ini, Kementerian Perdagangan akan mulai membahasnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Saat ini, Kementerian Perdagangan sedang menyiapkan berbagai data yang dibutuhkan. Ia berharap sebelum akhir tahun, peraturan perdagangan online ini sudah dapat keluar.
"Kami tunggu regulasi dalam waktu dekat, ya tahun ini lah. Tergantung DPR," katanya.(art)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.