blog-indonesia.com

Selasa, 19 Maret 2013

Teknologi & Investasi Migas Bisa Digarap Perusahaan Lokal

IlustrasiJAKARTA Penguasaan teknologi dan investasi di sektor migas seharusnya dapat dilakukan secara mandiri oleh bangsa sendiri melalui perusahaan migas Nasional atau National Oil Company (NOC) meskipun bisnis tersebut memiliki risiko tinggi.

"Pemerintah mengganggap sebuah kesalahan dan tindakan beresiko ketika DPR mendorong penguasaan teknologi dan investasi di sektor migas dilakukan oleh perusahaan nasional. Padahal perusahaan asing juga memahami resiko bisnis migas tetapi mereka tetap melakukan eksplorasi karena menilai ada keuntungannya,” ungkap Anggota DPR RI Komisi VII Rofi Munawar dalam siaran persnya, Selasa (19/3/2013).

Dia menambahkan, permasalahan terbesar dari pengelolaan migas nasional di sektor eksplorasi sesungguhnya bukanlah pada teknologi dan metode eksplorasi tetapi paradigma pengambilan kebijakan yang masih mengganggap bahwa pengelolaan migas tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh bangsa sendiri.

"Persoalan migas seringkali dipandang hanya sebagai penerimaan negara bukan sebagai komoditas strategis nasional yang pengelolaan maupun pengusahanya dilakukan oleh negara sehingga pada akhirnya tercermin dalam kebijakan-kebijakan yang bertolak belakang dengan semangat kemandirian energi nasional," tambah Rofi.

"Teknologi yang digunakan selama ini di berbagai KKKS asing yang telah beroperasi telah dapat dikuasai oleh perusahaan migas nasional sedangkan cadangan minyak bumi Indonesia hanya memiliki porsi 0,3 persen terhadap cadangan dunia atau 4,4 miliar barel minyak dan bila diproduksikan dengan kondisi saat ini hanya akan berumur 11,8 tahun," lanjut Rofi

Sebagai informasi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tercatat saat ini Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) baik asing maupun nasional hampir sebanyak 58 KKKS eksplorasi, 26 KKKS CBM, 23 KKKS Produksi. Namun ironisnya saat ini 74 persen kegiatan usaha hulu migas di Indonesia dikuasai oleh perusahaan asing, sedangkan 22 persen oleh NOC dan sisanya konsorsium asing dengan lokal.(gnm)


  • detikFinance  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More