Dirut Telkom, Arief Yahya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho |
Jakarta • Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Arief Yahya membantah kabar yang menyebutkan perseroan memata-matai pelanggannya. "Tudingan yang menyebutkan bahwa Telkom memasang alat spy pada server sama sekali tidak benar. Kami memastikan Telkom tidak mempunyai aplikasi untuk memata-matai pelanggan," katanya melalui sambungan telepon kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan, yang diperdengarkan kepada wartawan, Selasa, 19 Maret 2013.
Meski begitu, ia mengatakan, Telkom bisa menerima permintaan khusus penyadapan secara resmi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Kalau itu, harus ada izin Kominfo yang punya hak. Nomor IP address diperiksa ada permintaan Kominfo, Telkom baru periksa," katanya.
Sebelumnya, laporan Citizen Lab, University Toronto, dalam materi berjudul "You Only Click Twice: FinFisher`s Global Proliferation, seperti dikutip dalam situs Citizenlab.org, menyebutkan bahwa PT Telkom dan Biznet, dua penyelenggara jasa Internet (PJI) terbesar di Indonesia, telah memasang software mata-mata pada server-nya.
Dugaan pemasangan software mata-mata pada server bersamaan dengan penyelenggaran Internet lainnya di 25 negara. Disebutkan, ke-25 negara yang dimaksud adalah Australia, Bahrain, Bangladesh, Brunei, Kanada, Republik Cek, Estonia, Etiopia, Jerman, India, Indonesia, Jepang, Latvia, Malaysia, Meksiko, Mongolia, Belanda, Qatar, Serbia, Singapura, Turkmenistan, Uni Emirat Arab, United Kingdom, Amerika Serikat, dan Vietnam.
Pada server Telkom dan Biznet ditemukan server komando dan kontrol untuk backdoors FinSpy, yang merupakan bagian dari solusi pemantauan jarak jauh Gamma International FinFisher. FinFisher adalah perangkat lunak yang bisa di-remote dan mengawasi pengguna, yang dikembangkan Gamma International GmbH. Produk FinFisher dijual secara eksklusif untuk menegakkan aturan, terutama terkait dengan penyadapan.
Khusus di Indonesia, software mata-mata itu diklaim berasal dari alamat IP (Internet protocol) server, yaitu 118.97.xxx.xxx (Telkom), 118.97.xxx.xxx (Telkom), 103.28.xxx.xxx (PT Matrixnet Global), 112.78.143.34 (Biznet), 112.78.143.26, (Biznet).
Meski begitu, ia mengatakan, Telkom bisa menerima permintaan khusus penyadapan secara resmi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Kalau itu, harus ada izin Kominfo yang punya hak. Nomor IP address diperiksa ada permintaan Kominfo, Telkom baru periksa," katanya.
Sebelumnya, laporan Citizen Lab, University Toronto, dalam materi berjudul "You Only Click Twice: FinFisher`s Global Proliferation, seperti dikutip dalam situs Citizenlab.org, menyebutkan bahwa PT Telkom dan Biznet, dua penyelenggara jasa Internet (PJI) terbesar di Indonesia, telah memasang software mata-mata pada server-nya.
Dugaan pemasangan software mata-mata pada server bersamaan dengan penyelenggaran Internet lainnya di 25 negara. Disebutkan, ke-25 negara yang dimaksud adalah Australia, Bahrain, Bangladesh, Brunei, Kanada, Republik Cek, Estonia, Etiopia, Jerman, India, Indonesia, Jepang, Latvia, Malaysia, Meksiko, Mongolia, Belanda, Qatar, Serbia, Singapura, Turkmenistan, Uni Emirat Arab, United Kingdom, Amerika Serikat, dan Vietnam.
Pada server Telkom dan Biznet ditemukan server komando dan kontrol untuk backdoors FinSpy, yang merupakan bagian dari solusi pemantauan jarak jauh Gamma International FinFisher. FinFisher adalah perangkat lunak yang bisa di-remote dan mengawasi pengguna, yang dikembangkan Gamma International GmbH. Produk FinFisher dijual secara eksklusif untuk menegakkan aturan, terutama terkait dengan penyadapan.
Khusus di Indonesia, software mata-mata itu diklaim berasal dari alamat IP (Internet protocol) server, yaitu 118.97.xxx.xxx (Telkom), 118.97.xxx.xxx (Telkom), 103.28.xxx.xxx (PT Matrixnet Global), 112.78.143.34 (Biznet), 112.78.143.26, (Biznet).
● Tempo
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.