blog-indonesia.com

Jumat, 03 Desember 2010

KPT Dumai Panggil TV Kabel Terkait Legalitas

Dumai (ANTARA News) - Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kota Dumai, Riau, berencana memanggil pihak perusahaan TV Kabel untuk ditanyai perihal legalitas usaha penyiaran tersebut.

Kepala KPT Kota Dumai, Hendri Sandra, kepada ANTARA di Dumai, Kamis, mengatakan, rencana pemanggilan perusahaan siar tersebut selain untuk menanyakan legalitas usaha atau perizinan hak kelola KPT juga berusaha untuk merangkul pemilik usaha tersebut untuk turut membayar pajak ke pemerintah daerah.

"Hal ini dilakukan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Dumai," paparnya.

Dikatakan Hendri, meski saat ini belum ada peraturan daerah yang mengikat khusus tentang TV Kabel, namun tetap saja TV Kabel merupakan jenis usaha yang sudah sepatutnya memberikan kontribusi terhadap daerah melalui pajak pengurusan izin usaha.

"Dalam penerapan izin TV Kabel ini, kami akan mengikatnya dengan peraturan daerah tentang hiburan. Hal ini mengingat TV Kabel merupakan salah satu hiburan berwujud informasi teknologi masyarakat," tuturnya.

Selain pihak pengusaha TV Kabel, kata Hendri, KPT juga akan memanggi sejumlah pihak terkait lainnya yakni PT PLN (Persero) Cabang Dumai dan Telkom.

Keterkaitan dua perusahaan ini dijelaskan dia kerana jaringan TV Kabel yang menumpang tindih di sejumlah tiang-tiang PLN dan Telkom.

"Dalam pertemuan ini, pemerintah atau KPT tidak ada maksud atau tujuan lain, kami hanya ingin memberikan arahan, dimana arahan tersebut nantinya akan saling menguntungkan baik PLN, Telkom, TV Kabel, dan pemerintah," jelasnya.

Berdasarkan data KPT, saat ini sedikitnya ada lima perusahaan siar TV Kabel yang memanfaatkan tiang-tiang milik PLN dan Telkom dalam menumpang jaringan kabel ke rumah-rumah pelanggannya.

Dari lima perusahaan siar tersebut, hanya satu yang telah memiliki perseroan terbatas yakni PT Dumai Mandiri Jaya (DMJ) yang berada di Jalan Sukajadi. Sementara empat lainnya merupakan usaha kelompok tanpa perseroan terbatas. (ANT-FZR/K004)


ANTARAnews

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More