Dalam rangka memenuhi program Minimum Essential Force (MEF) TNI agar dapat dicapai sesuai target dan untuk mewujudkan kemandirian dalam pembangunan penguatan pertahanan negara, Kementerian Pertahanan melalui program kerjanya mewujudkan sistem pertahanan negara yang tangguh. Salah satu program yang menjadi prioritas adalah penguatan industri pertahanan nasional dengan implementasi programnya yaitu pengembangan pesawat tempur KF-X/IF-X.
Untuk itu, pada tahun 2015 ini. mulai dilakukan penyiapan infrastruktur pengembangan pesawat tempur KF-X/IF-X dengan ditandai oleh peletakan batu pertama pembangunan hanggar pesawat tempur KF-X/IF-X di kawasan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Bandung. Peletakan batu pertama pembangun hanggar yang berlangsung hari ini, Rabu (2/9), dilakukan Sekjen Kemhan Letjen TNI Ediwan Prabowo, S.Ip bersama-sama dengan Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Budi Santoso, Kabalitbang Kemhan Dr. Ir. Anne Kusmayati, M.Sc, Tim Ahli KF-X/IF-X Marsdya TNI (Pur) Eris Herryanto dan Komandan Koharmatau (Komando Pemeliharaan Materiil TNI AU) Marsda TNI Robert S. Marut.
Pembangunan hanggar pesawat tempur KF-X/IF-X diatas tanah seluas 4 ha dan diharapkan selesai pada bulan Desember 2015 ini menjadi momentum bersejarah bagi kebangkitan industri pertahanan nasional dan realisasi program industri pertahanan Indonesia dalam rangka memperkuat sistem pertahanan negara. Sistem dan strategi pertahanan negara secara terus menerus disempurnakan untuk mewujudkan sistem pertahanan semesta berdasarkan kapabilitas pertahanan agar secara simultan ditunjukkan untuk mencapai kemampuan mengatasi ancaman dan memiliki penggetar.
Dalam sistem tersebut, pertahanan negara didesain agar mempunyai kemampuan menangkal ancaman di wilayah Indonesia dan kemampuan untuk mempertahankan wilayah daratan serta mengawasi dan melindungi wilayah yurisdiksi laut Indonesia dan ruang udara nasional. Penguatan industri pertahanan diharapkan dapat memberikan multiplier effect baik terhadap pembangunan ekonomi maupun penguasaan teknologi bangsa Indonesia. Dengan demikian, prinsip defence supporting economy dapat diwujudkan di masa mendatang.
Seperti diketahui program pengembangan pesawat tempur KF-X/IF-X generasi 4.5 ini merupakan program kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Korea Selatan. Program ini didasari oleh Letter of Intent (Lol) tahun 2009 dan Memorandum of Understanding (MoU) pada tahun 2010. Tahap pengembangan ini diselesaikan pada tahun 2013 dengan menghasilkan System Operational Requirement dan System Configuration. Pada tahun 2014 ditandatangani Project Agreement antara Menteri Pertahanan Rl dan The Defense Acquisition Program Adminitration (DAPA) Korea Selatan sebagai payung hukum implementasi program tersebut.
Selain itu sebagai payung hukum implementasi program tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang mengamanatkan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk secara sinergis mewujudkan kebangkitan industri pertahanan. (ERA/SPD)
Untuk itu, pada tahun 2015 ini. mulai dilakukan penyiapan infrastruktur pengembangan pesawat tempur KF-X/IF-X dengan ditandai oleh peletakan batu pertama pembangunan hanggar pesawat tempur KF-X/IF-X di kawasan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Bandung. Peletakan batu pertama pembangun hanggar yang berlangsung hari ini, Rabu (2/9), dilakukan Sekjen Kemhan Letjen TNI Ediwan Prabowo, S.Ip bersama-sama dengan Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Budi Santoso, Kabalitbang Kemhan Dr. Ir. Anne Kusmayati, M.Sc, Tim Ahli KF-X/IF-X Marsdya TNI (Pur) Eris Herryanto dan Komandan Koharmatau (Komando Pemeliharaan Materiil TNI AU) Marsda TNI Robert S. Marut.
Pembangunan hanggar pesawat tempur KF-X/IF-X diatas tanah seluas 4 ha dan diharapkan selesai pada bulan Desember 2015 ini menjadi momentum bersejarah bagi kebangkitan industri pertahanan nasional dan realisasi program industri pertahanan Indonesia dalam rangka memperkuat sistem pertahanan negara. Sistem dan strategi pertahanan negara secara terus menerus disempurnakan untuk mewujudkan sistem pertahanan semesta berdasarkan kapabilitas pertahanan agar secara simultan ditunjukkan untuk mencapai kemampuan mengatasi ancaman dan memiliki penggetar.
Dalam sistem tersebut, pertahanan negara didesain agar mempunyai kemampuan menangkal ancaman di wilayah Indonesia dan kemampuan untuk mempertahankan wilayah daratan serta mengawasi dan melindungi wilayah yurisdiksi laut Indonesia dan ruang udara nasional. Penguatan industri pertahanan diharapkan dapat memberikan multiplier effect baik terhadap pembangunan ekonomi maupun penguasaan teknologi bangsa Indonesia. Dengan demikian, prinsip defence supporting economy dapat diwujudkan di masa mendatang.
Seperti diketahui program pengembangan pesawat tempur KF-X/IF-X generasi 4.5 ini merupakan program kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Korea Selatan. Program ini didasari oleh Letter of Intent (Lol) tahun 2009 dan Memorandum of Understanding (MoU) pada tahun 2010. Tahap pengembangan ini diselesaikan pada tahun 2013 dengan menghasilkan System Operational Requirement dan System Configuration. Pada tahun 2014 ditandatangani Project Agreement antara Menteri Pertahanan Rl dan The Defense Acquisition Program Adminitration (DAPA) Korea Selatan sebagai payung hukum implementasi program tersebut.
Selain itu sebagai payung hukum implementasi program tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang mengamanatkan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk secara sinergis mewujudkan kebangkitan industri pertahanan. (ERA/SPD)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.