blog-indonesia.com

Jumat, 01 Mei 2015

Tujuh Kawasan Industri Baru di Indonesia Timur Akan Dibangun

Pembangunan kawasan industri di Indonesia adalah salah satu bentuk upaya pemerintahan Presiden Jokowi menggaet investor. Di kawasan Indonesia Timur juga akan dibangun sebanyak 7 kawasan industri baru.

Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin menegaskan pemerintah berharap dengan terbangunnya tujuh kawasan industri baru serta 11 sentra industri kecil dan menengah di kawasan timur Indonesia akan berdampak positif. Targetnya akan ada penyerapan investasi sebesar Rp 155 triliun dan tenaga kerja sebanyak 600.000 orang.

Kementerian Perindustrian akan memfasilitasi pembangunan tujuh kawasan industri di wilayah timur Indonesia, yaitu:

Bitung (Sulawesi Utara)
Palu (Sulawesi Tengah)
Morowali (Sulawesi Tengah)
Konawe (Sulawesi Tenggara)
Bantaeng (Sulawesi Selatan)
Halmahera Timur (Maluku Utara)
Teluk Bintuni (Papua Barat).

Selain itu juga akan dibangun sebanyak 11 sentra industri kecil dan menengah.

‎Khusus Kawasan Industri Bitung yang berada di kelurahan Tanjung Merah Bitung, Sulawesi Utara, di kawasan akan dibangun di atas lahan seluas 534 hektar dengan harapan mampu menyerap investasi sebesar Rp 2 triliun dan tenaga kerja sebanyak 90.000 orang. Kawasan ini memiliki basis industri kelapa, perikanan, dan logistik.

"Kemenperin telah memfasilitasi pengembangan Kawasan Industri Bitung sejak tahun 2008, dimana telah disusun dokumen perencanaan pengembangannya antara lain Masterplan Kawasan Industri, AMDAL, Rencana Strategis, dan Detail Engineering Design,” kata Saleh Husin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2015).

Saat melakukan kunjungan kerja ke Bitung Sulawesi Utara, Saleh menuturkan, Bitung bakal menjadi pintu gerbang arus barang di Indonesia Timur. Dia juga menyebut, Bitung juga bisa menjadi pusat arus logistik dan perdagangan Asia Pasifik.

"Posisi Bitung sangat strategis, menjadi pintu gerbang dan jalan sutera di Asia Pasifik," katanya.

Saleh juga menuturkan, saat ini pengembangan Kawasan Industri mengarah pada Kawasan Industri Modern atau yang disebut sebagai Kawasan industri Generasi Ketiga.

Kawasan Industri tersebut berfungsi sebagai sarana peningkatan produktivitas dan kreativitas industri dalam negeri. Konsep pengembangan Kawasan Industri Generasi Ketiga dimulai sejak tahun 2010 setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri, yang kemudian diperkuat dengan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Salah satu tantangan dalam pengembangan industri di kawasan Timur Indonesia adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri,” katanya.

  ✈️ detik  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More