Jakarta ♞ Penerapan aturan hilirisasi minerba diminta tidak mengistimewakan Freeport dan Newmont. Artinya, tidak ada kelonggaran ekspor mineral mentah terhadap seluruh perusahaan tambang.
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress), Marwan Batubara, berpendapat pemerintah harus konsisten dengan undang-undang (UU) Minerba no 4 Tahun 2009. ''Tidak ada relaksasi dan jangan ada pengecualian terutama untuk Freeport dan Newmont,'' katanya, Jakarta, Selasa (7/1).
Menurut Marwan, Freeport dan Newmont tidak mempunyai niat baik untuk mematuhi UU tersebut. Walaupun, kedua perusahaan tambang itu menonjolkan sudah melakukan pengolahan dan pemurnian mineral mentah di Gresik. Dia menerangkan, pengondisian untuk pengolahan dan pemurnian mineral mentah sudah ada sebelum aturan itu diundangkan.
UU tersebut, kata Marwan, secara jelas mengatur bahwa harus diolah dan dimurnikan 100 persen. Jadi, walaupun sudah ada smelter di Gresik tidak bisa disimpulkan mereka sudah melakukan pemurnian dan pengolahan mineral mentah. Marwan menilai, hal itu berbeda dari yang diamanatkan di pasal 170.
Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 170 UU No 4 Tahun 2009 mewajibkan pemegang kontrak karya (KK) yang sudah berproduksi untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangannya di dalam negeri, dalam jangka waktu paling lambat lima tahun sejak diundangkan, yakni pada 12 Januari 2014.
Marwan berpandangan, aturan hilirisasi minerba itu logis dan realistis. Pasalnya, tujuan dari UU tersebut untuk meningkatkan nilai tambah mineral mentah.
Ketika ditanya mengapa meminta pemerintah tidak mengistimewakan Freeport dan Newmont, Marwan beralasan, pajak negara terbesar dari sektor mineral mayoritas dari kedua perusahaan itu. Dia berharap dengan adanya nilai tambah mineral naik menjulang dengan adanya pelaksanaan aturan tersebut.
Marwan menilai, Freeport dan Newmont menjadi biang kerok pelanggar aturan hilirisasi mineral. ''Justru mereka berdua yang jadi biang dan tidak ada niat baik jadi tersendat-sendat,'' tegasnya.
Indikasinya, kata dia, kedua perusahaan tambang itu dilibatkan pada pembahasan empat tahun sebelum 12 Januari 2014. Kedua, mereka juga mengetahui bukan cuma sampai tembaga yang harus diolah dalam negeri. Hal itu sudah dibahas sebelum 2009, jadi apabila hingga kini tidak ada studi kelayakan (FS) artinya, mereka tidak memiliki itikad baik.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.