tembaga. shutterstock |
"Apakah semua komoditi harus lewati tahapan akhir pengolahan? Tidak. Contohnya timah, itu sudah dari dulu sudah memurnikan. Kita tidak kenal intermediate," ujar Dirjen Minerba R Sukhyar di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/1).
Sukhyar menyebutkan, terdapat 6 jenis bahan mineral yang diwajibkan dimurnikan terlebih dahulu di dalam negeri sebelum diekspor. "Komoditi hasil pemurnian tanpa pengolahan adalah timah, nikel, bauksit, emas, perak dan kromium," jelasnya.
Untuk tembaga, Sukhyar menjelaskan, harus dimurnikan sampai 15 persen. "Jadi kandungan tembaga di dalam konsentrat itu 15 persen," kata dia.
Sementara untuk nikel harus dimurnikan sampai 25 persen, menjadi feronikel. Tetapi, nikel juga dapat dimurnikan menjadi produk lain.
"Ada 16 varian produk hasil pemurnian nikel. Jadi bagi pelaku usaha tinggal pilih dia lakukan pemurnian," ucap Sukhyar.
Bauksit langsung dimurnikan di smelter. Pemurnian itu menjadi dua produk yaitu Smelter Grade Alumina (SGA) dengan kadar mencapai 98 persen dan Chemical Grade Alumina (CGA) dengan kadar pemurnian mencapai 90 persen.
Sementara untuk emas, perak, dan kromium, harus dimurnikan mencapai 100 persen di dalam negeri.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.