Jakarta ♞ Pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara. Melalui aturan itu, pemerintah masih mengizinkan PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) dan PT Freeport Indonesia melakukan ekspor mineral.
Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Dede Ida Suhendra menjelaskan, inti dari PP tersebut yaitu mengatur kegiatan usaha pertambangan yang seluruh hasilnya tambangnya melalui pengelohan dan hasilnya dapat mengekspor.
"Dalam PP itu disebutkan pemegang Kontrak Karya (KK) pertambangan mineral logam dapat menjual keluar negeri, contoh Newmont dan freeport, dapat melakukan penjualan hasil pengelolahannya," ungkap Dede di Jakarta, Senin (13/1/2014).
Mengenai kadarnya konsentrat tembaga, setelah hasil pertemuan dengan beberapa asosiasi tambang dan pengusahan, disetujui 25% sampai 30%.
"Setelah pertemuan Kadin, Apemindo, Perhapi, kemudian asosiasi lain, jadi cukup banyak karena kita ingin melibatkan semua pelaku, karena sudah jauh ada pihak tidak bisa memenuhi itu. Tembaga 25%-30% kadar C0-nya itu," pungkasnya. (Pew/Ndw)
Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Dede Ida Suhendra menjelaskan, inti dari PP tersebut yaitu mengatur kegiatan usaha pertambangan yang seluruh hasilnya tambangnya melalui pengelohan dan hasilnya dapat mengekspor.
"Dalam PP itu disebutkan pemegang Kontrak Karya (KK) pertambangan mineral logam dapat menjual keluar negeri, contoh Newmont dan freeport, dapat melakukan penjualan hasil pengelolahannya," ungkap Dede di Jakarta, Senin (13/1/2014).
Mengenai kadarnya konsentrat tembaga, setelah hasil pertemuan dengan beberapa asosiasi tambang dan pengusahan, disetujui 25% sampai 30%.
"Setelah pertemuan Kadin, Apemindo, Perhapi, kemudian asosiasi lain, jadi cukup banyak karena kita ingin melibatkan semua pelaku, karena sudah jauh ada pihak tidak bisa memenuhi itu. Tembaga 25%-30% kadar C0-nya itu," pungkasnya. (Pew/Ndw)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.