Amerika Serikat ♞ Dua orang pengguna Facebook asal Amerika Serikat mengajukan tuntutan kepada raksasa media sosial tersebut karena diduga telah "menyadap" pesan pribadi para pengguna Facebook.
Pelapor mengatakan bahwa Facebook secara sistematis mencegat pesan pribadi pengguna Facebook demi kepentingan komersil.
Ketika pengguna Facebook menulis pesan kepada pengguna lainnya, dan menyertakan tautan di dalam pesan tersebut, maka Facebook akan mengikuti tautan tersebut dan menggunakan informasi tersebut untuk membuat profil si pengguna Facebook. Profil ini yang kemudian dijual kepada pengiklan.
Menurut pelapor, Facebook telah melanggar UU Privasi dan Komunikasi Elektronik.
"Facebook memindai data pengguna secara tidak sah demi meningkatkan algoritma pemasaran mereka dan meraup laba," ujar Michael Sobol, pengacara para pelapor.
Pelapor mengajukan tuntutan class action dan menuntut Facebook mengganti kerugian US$10.000 untuk masing-masing orang yang pesan pribadinya "disadap".
Facebook mengatakan bahwa tuduhan ini tidak berdasar.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.