Ilustrasi membidik KS
DPR
menyoroti pembahasan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 bersama pemerintah soal
pembelian kapal selam dari Korea Selatan oleh PT PAL Indonesia. Aksi
korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dipersoalkan Banggar DPR.
Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit mengatakan, ada persoalan teknis yang
membutuhkan waktu lama dalam pembahasan RAPBN 2015, termasuk pembelian
kapal selam dari PT PAL.
"Ada hal yang bersifat teknis perlu pembahasan cukup panjang, misalnya
soal pembelian kapal selam PT PAL dari Kementerian Pertahanan," ujar
Ahmadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Demi menghindari gugatan dari pihak lain terhadap pemerintah Indonesia,
dia menyarankan agar pemerintah dapat melakukan skema pembelian kapal
selam melalui pendekatan government to government (G to G) ataupun business to business (B to B).
"Pemerintah Indonesia digugat oleh swasta dan akhirnya pemerintah
Indonesia kalah, lalu mempermalukan negara. Jadi kita ingin pemerintah
membeli lewat skema G to G dengan Korea atau B to B," paparnya.
Jika pemerintah Korea, sambungnya, menunjuk perusahaan dalam jual beli
kapal selam dengan Indonesia, maka negara ini pun wajib melakukan hal
yang sama dengan Negeri Gingseng itu.
"Kalau pihak Korea menunjuk perusahaan, kita juga harus menunjuk
perusahaan. Agar kalau terjadi apa-apa bukan pemerintah yang digugat.
Supaya bisa jaga governance-nya, dan kemudian persetujuan itu
mengakibatkan DPR juga digugat," pungkas Ahmadi.(Fik/Ndw)
TNI AL Siapkan 80 Unit Maung MV3 Pindad Jadi Kendaraan Dinas
-
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengungkapkan
bahwa pihaknya menyiapkan 80 unit mobil Maung buatan PT Pindad versi
terakhir, y...
13 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.