Nusa Dua • China setuju dengan Indonesia mengenai pembentukan Network of Anti-Corruption and Law Enforcement Authorities (ACT-Net) untuk mempertegas komitmen dan tindakan bersama negara-negara kawasan dalam pemberantasan tindak korupsi.
"Kami memandang anti-korupsi sangat penting dan tentu mendukung hal itu (pemberantasan korupsi)," kata Wakil Ketua Dewan Promosi Perdagangan Internasional China, Yu Ping, menjawab ANTARA, di Nusa Dua Bali, Senin.
"Kami memandang anti-korupsi sangat penting dan tentu mendukung hal itu (pemberantasan korupsi)," kata Wakil Ketua Dewan Promosi Perdagangan Internasional China, Yu Ping, menjawab ANTARA, di Nusa Dua Bali, Senin.
Dia turut dalam Pertemuan Pemimpin Puncak Bisnis APEC, sebagai bagian dari KTT APEC 2013, 1-8 Oktober.
Yu menilai, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai baik jka tidak ada transparansi dan keadilan dalam proses ekonomi itu. Maka dari itu, ruang gerak koruptor mutlak untuk dihapus dan negara-negara kawasan perlu bekerja sama mendorong hal tersebut.
"Pemberantasan korupsi hal penting, semuanya dalam proses ekonomi perlu transparansi dan ketegasan hukum," kata dia.
Manteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, dan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, yang menjadi ketua sidang pertemuan APEC tingkat menteri sebelumnya, telah bersama-sama dengan para menteri APEC sepakat berperang melawan korupsi besar-besaran.
APEC menilai korupsi menjadi penghalang signifikan bagi kehidupan sosial dan pembangunan ekonomi, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan investor.
Itu adalah salah satu rekomendasi dari enam rekomendasi yang dihasilkan dari pertemuan tingkat menteri APEC (AMM-APEC Miniterial meeting).
"Peserta APEC memberikan kontribusi penting bagi kesepakatan ini. Diharapkan kesepakatan ini bisa mewujudkan stabilitas politik, ekonomi, dan keamanan di kawasan Asia Pasifik, serta meningkatkan konektivitas di antara peserta APEC," kata Marty sebelumnya.
Rekomendasi tentan pemberantasan korupsi tertuang dalam Annex D yaitu Enhancing APEC Network in Combating Corruption and Ensuring Transperancy (Meningkatkan Jaringan Kerja Sama APEC dalam Memerangi Korupsi dan Memastikan Tranparansi).
APEC menyetujui pembentukkan APEC Network of Anti-Corruption and Law Enforcement Authorities (ACT-Net), yaitu jejaring kerja sama yang melibatkan aparat penegak hukum, lembaga antikorupsi, dan lembaga-lembaga penegakan hukum lainnya, dengan tujuan memperkecil ruang gerak bagi koruptor di Asia Pasifik.
Adapun bentuk kerja sama lewat ACT Net antara lain memfasilitasi pelatihan penyelidikan khusus, berbagi pengalaman, melakukan tukar menukar informasi pemberantasan korupsi serta membangun forum diskusi bilateral maupun multilateral di antara anggota APEC.
Yu menilai, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai baik jka tidak ada transparansi dan keadilan dalam proses ekonomi itu. Maka dari itu, ruang gerak koruptor mutlak untuk dihapus dan negara-negara kawasan perlu bekerja sama mendorong hal tersebut.
"Pemberantasan korupsi hal penting, semuanya dalam proses ekonomi perlu transparansi dan ketegasan hukum," kata dia.
Manteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, dan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, yang menjadi ketua sidang pertemuan APEC tingkat menteri sebelumnya, telah bersama-sama dengan para menteri APEC sepakat berperang melawan korupsi besar-besaran.
APEC menilai korupsi menjadi penghalang signifikan bagi kehidupan sosial dan pembangunan ekonomi, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan investor.
Itu adalah salah satu rekomendasi dari enam rekomendasi yang dihasilkan dari pertemuan tingkat menteri APEC (AMM-APEC Miniterial meeting).
"Peserta APEC memberikan kontribusi penting bagi kesepakatan ini. Diharapkan kesepakatan ini bisa mewujudkan stabilitas politik, ekonomi, dan keamanan di kawasan Asia Pasifik, serta meningkatkan konektivitas di antara peserta APEC," kata Marty sebelumnya.
Rekomendasi tentan pemberantasan korupsi tertuang dalam Annex D yaitu Enhancing APEC Network in Combating Corruption and Ensuring Transperancy (Meningkatkan Jaringan Kerja Sama APEC dalam Memerangi Korupsi dan Memastikan Tranparansi).
APEC menyetujui pembentukkan APEC Network of Anti-Corruption and Law Enforcement Authorities (ACT-Net), yaitu jejaring kerja sama yang melibatkan aparat penegak hukum, lembaga antikorupsi, dan lembaga-lembaga penegakan hukum lainnya, dengan tujuan memperkecil ruang gerak bagi koruptor di Asia Pasifik.
Adapun bentuk kerja sama lewat ACT Net antara lain memfasilitasi pelatihan penyelidikan khusus, berbagi pengalaman, melakukan tukar menukar informasi pemberantasan korupsi serta membangun forum diskusi bilateral maupun multilateral di antara anggota APEC.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.