blog-indonesia.com

Rabu, 27 Februari 2013

Perebutan Hak Cipta Kain Militer NATO akan Dibawa ke PK

Jakarta | PT Delta Merlin Dunia Textile (Duniatex) kalah melawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di tingkat kasasi. Keduanya memperebutkan hak cipta kain, salah satunya dipakai militer negara anggota North Atlantic Treaty Organization (NATO).

Kuasa hukum Duniatex, OC Kaligis mengatakan akan mengajukan Peninjaun Kembali (PK). "Putusan masih bisa di PK," kata OC Kaligis Kaligis saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (26/2/2013).

Hak cipta ini ditandai dengan garis kuning yang ada di kain. Namun menurut OC Kaligis tetap kukuh dengan pendapatnya bahwa garis kuning yang ada di kain merupakan buatan mesin bukan hak cipta. Sehingga dia merasa harus melakukan upaya hukum lagi agar keadilan bisa ditegakan, caranya dengan mengajukan PK.

"Semua ahli mengatakan garis kuning buatan mesin bukan hak cipta dan kain itu ada di seluruh dunia. Ini permainan Ditjen Haki," ungkap OC.

Sebelumnya, dua perusahaan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dengan PT Delta Merlin Dunia Textile (Duniatex) terlibat sengketa. Duniatex beberapa waktu lalu menggugat Sritex terkait hak cipta kain buatan Sukoharjo, Jawa Tengah yang dipakai militer di berbagai dunia itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pada 1 Oktober 2012, PN Jakpus menolak gugatan pembatalan hak cipta yang diajukan pemilik Duniatex, Jau Tau Kwan. Tidak puas, Duniatex mengajukan kasasi tetapi hasilnya kandas.

PT Sritex merupakan produsen tekstil kenamaan. Salah satu produknya dipakai oleh militer Inggris, Jerman dan militer negara anggota NATO. PT Sritex mempekerjakan lebih dari 20 ribu karyawan. Selain membuat pakaian militer, PT Sritex juga memproduksi berbagai jenis kain dengan hasil produksi yang diekspor ke lebih 29 negara.(slm/asp)


  ● Detik  

1 komentar:

rasain lu kalah. makanya punya ide sendiri. kalah juga deh lu di PK.

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More