Jakarta Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) akan memberikan tiga unit pemantau radiasi nuklir atau Radiation Portal Monitor (RPM) pada tahun ini.
"Rencananya tambahan RPM tersebut akan dipasang di pelabuhan yang ada di Manado, Makassar dan Semarang," ujar Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) As Natio Lasman di Jakarta, Selasa.
Dengan ditambahnya tiga alat pemantau tersebut, kata dia, maka RPM yang ada di Indonesia berjumlah tujuh unit. Sebelumnya empat RPM sudah dipasang di Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan dan Batam.
Bapeten, lanjut dia, melakukan pengawasan ketenaganukliran sesuai dengan amanat UU 10/1997. Pengawasan dilakukan melalui tiga cara yakni regulasi, perizinan dan inspeksi.
"RPM tersebut diperlukan untuk mengetahui ada tidaknya radiasi nuklir pada barang-barang yang masuk ke Tanah Air," katanya.
Ia mengungkapkan saat ini pemanfaatan tenaga nuklir semakin meningkat baik dibidang kesehatan, industri maupun penelitian. Peningkatan tersebut juga harus diimbangi dengan peningkatan dan penguatan kapasitas pengawasan.
As juga menambahkan pengawasan lalu lintas perdagangan bahan nuklir dilakukan secara ketat diperlukan agar terhindar dari penyalahgunaan dan penyimpangan dari sebuah pemanfaatan nuklir untuk tujuan non damai.
Pegawasan lalu lintas perdagangan bahan nuklir secara ketat sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan dan dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral yang melarang bahan-bahan mentah yang mengandung unsur-unsur strategis dilarang untuk dijual/diekspor, kecuali diolah terlebih dahulu.***4***
• Antara
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.