Puluhan anak Indonesia yang pernah ditahan di Australia pada tahn 2008-2011 mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pemerintah Australia. Hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM Australia menyimpulkan penahanan tersebut melanggar Konvensi Hak Anak dan Konvensi Internasional mengenai Hak Sipil dan Politik.
23 anak yang pernah ditahan atas tuduhan kejahatan penyelundupan orang tersebut memberikan kuasa hukum kepada Kantor Pengacara Purcell Lawyers. Mereka mengajukan tuntutan perdata pengajuan ganti rugi atas penahanan yang pernah mereka alami.
“Yang pasti proses hukumnya akan kami lakukan. Nami kami tidak bisa memberitahukan kompensasi apa yang akan diminta dan ke Pengadilan mana hal ini diajukan, semua terkait etik dengan pemerintah Australia,” kata pengacara dari Purcell Lawyers, Lisa Hiaries di Jakarta, Senin (11/2).
Menurutnya, hasil investigasi tersbeut menyimpulkan kebijakan Australia yang menangani anak Indonesia, telah melanggar ketentuan yang menjamin kepentingan anak dalam Konvensi Hak Anak dan Konvensi Internasional mengenai hak sipil dan politik.
Wakil Ketua KPAI Apong Herlina mengatakan pihaknya menyesalkan terjadinya pemenjaraan terhadap sejumlah ABK muda Indonesia yang bekerja sebagai nelayan muda yang tertangkap dalam kapal-kapal pencari suaka ke Australia. Anak –anak itu masih berusia dibawah 18 tahun namun hanya dengan menggunakan analisa rontgen pergelangan tangan kiri (wrist x ray) yang menunjukkan gambaran bahwa tulang-tulang mereka sudah dewasa.
“Karena dinilai memiliki tulang-tulang dewasa, anak-anak tersebut dipenjarakan di penjara dewasa dengan pengamanan super ketat bersama para pembunuh, pemerkosa, dan para kriminal lainnya. Padahal mereka saat itu anak Indonesia yang masih berusia dibawah 18 tahun yang seharusnya berdasarkan aturan “the benefit of the doubt” dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan mandat konvensi PBB mengenai hak anak,” kata dia.
• Jurnas
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.