blog-indonesia.com

Minggu, 28 November 2010

PNSBox Dongkrak Pendapatan Pajak Negara

JAKARTA - Kemkominfo mulai mengintegrasikan sistem dan data yang ada di ada di Ditjen Aplikasi Telematika Kementerian Kominfo dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Diharapkan dalam waktu dekat ini secara konkret perolehan pajak akan lebih meningkat secara signifikan.

Integrasi data ini menggunakan perangkat yang dikembangkan oleh Kementerian Kominfo yang disebut PNSBox (Private Network Security Box) yaitu server yang berfungsi sebagai router, firewall dan VPN (Virtual Private Network) sehingga antar sistem dapat melakukan pertukaran data terhadap konten yang dibutuhkan.

Melalui interoperabilitas sistem yang terintegrasi antara Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) dan Sistem Informasi Ditjen Pajak, proses verifikasi data NPWP penyedia barang dan jasa dapat dilakukan secara online sehingga data yang dihasilkan memiliki tingkat validitas yang tinggi.Disamping itu Ditjen Pajak juga dapat memperoleh informasi nilai pengadaan serta pemenang tender. Data tersebut dapat digunakan sebagai dasar perhitungan nilai pajak serta melakukan verifikasi pada saat perusahaan pemenang tender membayar pajak.

Dalam keterangannya Jumat (26/11/2010), Kepala Pusat Infromasi dan Humas Kemkominfo Gatot S Dewa Broto, mengatakan Dirjen Aplikasi Telematika Ashwin Sasongko dan Dirjen Pajak Mochammad Tjiptarjo telah melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Integrasi Data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) dengan Data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Sistem Informasi Ditjen Pajak.

"Integrasi data ini merupakan langkah awal pengembangan interoperabilitas nasional melalui sistem Enterprise Services Bus dalam upaya penyediaan data yang valid dan akurat. Interoperabilitas sistem yang terintegrasi mampu berinteraksi melakukan pertukaran data sehingga dapat saling berbagi data, saling melakukan verifikasi data sesuai dengan kebutuhan yang pada akhirnya data tersebut menjadi lebih valid dan akurat," kata Gatot.

Keberhasilan integrasi SePP dan Sistem Informasi Ditjen Pajak ini merupakan langkah nyata yang dilakukan pemerintah guna memperoleh dan menyediakan database penyedia barang/jasa yang akurat dan valid.

Model interoperabilitas sistem ini dapat dijadikan acuan bagi pemerintah untuk melakukan integrasi dengan sistem lainnya yang lebih luas serta dapat melahirkan kebijakan nasional tentang pertukaran data antar instansi secara nasional sehingga nantinya pemerintah memiliki database yang valid dan akurat serta dapat digunakan oleh seluruh instansi pemerintah maupun oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. (ugo)


Okezone

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More