blog-indonesia.com

Kamis, 09 Desember 2010

3 Waktu Pemberlakuan Jalan Berbayar di DKI

Draft penerapan waktunya juga sudah ditetapkan. Sangat berbeda dengan 3 in 1. Kapan saja?

Sistem ERP di Singapura

VIVAnews - Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta. Jalan berbayar ini menggantikan sistem 3 in 1 yang dinilai tidak efektif mengatasi kemacetan.

Berdasarkan draft Rancangan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Manajemen Kebutuhan Lalulintas Melalui Pembatasan Kendaraan Bermotor yang diperoleh VIVAnews.com, ada tiga pembagian waktu pemberlakuan ERP.

Dalam draft itu, penerapan ERP nantinya akan dilakukan hanya pada hari kerja mulai dari Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada tanggal merah libur nasional.

Waktu pemberlakuan ERP pada pagi hari mulai dari pukul 07.00 hingga pukul 10.00 WIB. Pada siang hari, dari pukul 12.00 sampai 14.00 WIB, dan pada sore hari pada pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.

Pembagian waktu pemberlakuan jalan berbayar atau ERP, nantinya akan berpengaruh kepada perhitungan tarif, yang tentunya juga berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan saat masuk kawasan ERP.

Dalam rancangan itu dijelaskan juga lalulintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum.

Hal ini juga bagian dari sistem transportasi nasional harus berkembang potensi dan peranannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pembangunan wilayah.

Hingga kini, Pemerintah DKI Jakarta masih menunggu payung hukum untuk realisasi kebijakan ERP guna mengatasi kemacetan Jakarta.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara teknis sudap siap, dan telah melakukan kajian yang mendalam untuk menerapkan sistem jalan berbayar ini.

Selain terbentur dengan payung hukum, kendala lain yang tidak kalah penting adalah pelayanan transportasi massal agar ERP dapat terlaksana. Selain itu, perpindahan warga pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum dapat terlayani dengan baik. (adi)


VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More