Menyalakan telepon seluler di pesawat membahayakan penerbangan.
Febriyani, Pramugari Sriwijaya Air |
Zakaria Umar Hadi, Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, terancam masuk penjara. Jika bersalah bisa 2 tahun 8 bulan. Dia diduga memukul pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriyani. Kejadian itu bermula ketika Kamis sore, 6 Juni 2013 di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Febriyani mengingatkan Zakaria mematikan telepon seluler ketika pesawat hendak lepas landas.
Kasus pemukulan ini ramai diberitakan media massa, Jumat 7 Juni 2013. Sejumlah pejabat juga memberi tanggapan. Dari Pemerintah Daerah Bangka Belitung, Anggota DPR hingga Menteri Perhubungan. Banyak yang mengecam. Menyalakan telepon seluler ketika pesawat bersiap terbang memang berbahaya. Bisa menganggu navigasi pesawat.
Siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informasi siang tadi, menerangkan bahwa ponsel tidak hanya mengirim atau menerima frekwensi radio saja, tapi juga memancarkan radiasi tenaga listrik demi menjangkau BTS. Badan Penerangan Federal Amerika (FAA) memasukan ponsel, televisi dan radio sebagai alat komunikasi portabel. Berpotensi menggangu peralatan komunikasi dan navigasi pesawat. Sebab semua perangkat itu dirancang untuk mengirim dan menerima sinyal. Para pramugari di seluruh dunia dibekali pengetahuan ini dan diperintahkan mengingatkan para penumpang mematikan ponsel.
Dan itulah yang dilakukan Febri Kamis kemarin itu. Dia tidak pernah menyangka dalam lima tahun karirnya sebagai pramugari, bakal menghadapi penumpang seperti Zakaria. Febri bisa dibilang sial karena sesungguhnya bukan dia satu-satunya pramugari yang menegur Zakaria untuk mematikan ponsel. Rekan Febri sudah lebih dulu mengingatkan Zakaria. Namun teguran itu tak mempan.
“Teman saya menegur tersangka (Zakaria) dua kali sebelum saya. Tapi waktu teguran ketiga oleh saya, dia marah-marah dan langsung memukul saya,” kata Febri kepada VIVAnews, Jumat 7 Juni 2013. Zakaria memukul Febri dengan gulungan koran yang ia bawa. Febri bukan hanya dipukul sekali, tapi dua kali. Ia juga diperlakukan kasar oleh Zakaria.
Padahal, ujar Febri, dia tidak menegur Zakaria dengan kata-kata kasar ketika meminta Zakaria mematikan ponselnya. “Saya bilang dengan cara sopan. Saya bilang, “HP-nya saya pinjam dulu, Pak.” Saya tidak tahu kalau dia tersinggung,” kata Febri yang tinggal di Perumahan Cimone Permai, Ciputat, Tangerang itu.
Pukulan kedua dari Zakaria dilayangkan ke arah Febri ketika pesawat telah mendarat di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung. Akibatnya telinga Febri memar. Ketika itu Zakaria berkali-kali berucap “Penumpang adalah raja.” Kepada orang-orang yang menjemputnya di bandara, Zakaria juga mengatakan “Biar kapok.”
Febri sendiri tak terima dianiaya, padahal ia telah berbuat benar. Berdasarkan aturan penerbangan internasional, tak boleh ada penumpang yang menyalakan alat elektronik ketika pesawat lepas landas dan mendarat. Maka didukung oleh seluruh kru penerbangan SJ 078, Febri malam itu juga melaporkan penganiayaan terhadapnya oleh Zakaria ke Polsek Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan Febri. Sang Kepala BKPMD Provinsi Bangka Belitung itu segera diperiksa, dan tak lama kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. “Barang bukti sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan tiga pramugari Sriwijaya Air, Zakaria melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar,” kata Kepala Bagian Operasional Polresta Pangkal Pinang, Komisaris Polisi Arifin A.B.
Menteri Perhubungan Dukung Sang Pramugari
Kasus ini terdengar sampai telinga Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan. Ia menegaskan akan mendukung penuh tindakan Febri sang pramugari. “Pramugari yang melarang menyalakan HP sudah betul,” kata Mangindaan. Dia meminta pramugari dan kru seluruh maskapai penerbangan tidak takut mengingatkan penumpang yang salah, sekalipun penumpang itu adalah pejabat. “Pilot dan pramugari Sriwijaya itu sudah benar. Semua maskapai memang harus tegas. Penumpang (yang bandel) harus ditindak tanpa kecuali,” ujarnya.
Ia berharap kasus Zakaria ini menjadi contoh bagi penumpang lainnya, termasuk pejabat, untuk mematuhi aturan di atas pesawat. Keselamatan penumpang adalah yang utama, sehingga pelanggaran apapun tidak dibenarkan. “Telepon itu mengganggu pengendalian pesawat,” kata Mangindaan.
Di Indonesia, aturan soal ini sesungguhnya sudah jelas. Pasal 54 ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan berbunyi, “Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan.”
Anggota Komisi Perhubungan DPR, Arwani Thomafi, mengatakan Zakaria melakukan dua kesalahan. Pertama, melanggar UU Penerbangan karena mengganggu navigasi penerbangan dengan menyalakan ponsel. Kedua, memukul pramugari yang mengingatkannya untuk mematikan ponsel. “Itu semua masuk kategori pidana,” kata Arwani. Maka hukuman penjara ia nilai sangat pantas dijatuhkan pada Zakaria untuk memberi efek jera dan menghindari pereseden buruk ke depannya.
Pemda Bangka Belitung Minta Maaf
Aksi Zakaria ini tak pelak membuat malu Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, instansi tempatnya bekerja. Wakil Gubernur Babel, Rustam Effendi, langsung meminta maaf kepada Sriwijaya Air sehari setelah insiden pemukulan terjadi.
Kasus pemukulan ini ramai diberitakan media massa, Jumat 7 Juni 2013. Sejumlah pejabat juga memberi tanggapan. Dari Pemerintah Daerah Bangka Belitung, Anggota DPR hingga Menteri Perhubungan. Banyak yang mengecam. Menyalakan telepon seluler ketika pesawat bersiap terbang memang berbahaya. Bisa menganggu navigasi pesawat.
Siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informasi siang tadi, menerangkan bahwa ponsel tidak hanya mengirim atau menerima frekwensi radio saja, tapi juga memancarkan radiasi tenaga listrik demi menjangkau BTS. Badan Penerangan Federal Amerika (FAA) memasukan ponsel, televisi dan radio sebagai alat komunikasi portabel. Berpotensi menggangu peralatan komunikasi dan navigasi pesawat. Sebab semua perangkat itu dirancang untuk mengirim dan menerima sinyal. Para pramugari di seluruh dunia dibekali pengetahuan ini dan diperintahkan mengingatkan para penumpang mematikan ponsel.
Dan itulah yang dilakukan Febri Kamis kemarin itu. Dia tidak pernah menyangka dalam lima tahun karirnya sebagai pramugari, bakal menghadapi penumpang seperti Zakaria. Febri bisa dibilang sial karena sesungguhnya bukan dia satu-satunya pramugari yang menegur Zakaria untuk mematikan ponsel. Rekan Febri sudah lebih dulu mengingatkan Zakaria. Namun teguran itu tak mempan.
“Teman saya menegur tersangka (Zakaria) dua kali sebelum saya. Tapi waktu teguran ketiga oleh saya, dia marah-marah dan langsung memukul saya,” kata Febri kepada VIVAnews, Jumat 7 Juni 2013. Zakaria memukul Febri dengan gulungan koran yang ia bawa. Febri bukan hanya dipukul sekali, tapi dua kali. Ia juga diperlakukan kasar oleh Zakaria.
Padahal, ujar Febri, dia tidak menegur Zakaria dengan kata-kata kasar ketika meminta Zakaria mematikan ponselnya. “Saya bilang dengan cara sopan. Saya bilang, “HP-nya saya pinjam dulu, Pak.” Saya tidak tahu kalau dia tersinggung,” kata Febri yang tinggal di Perumahan Cimone Permai, Ciputat, Tangerang itu.
Pukulan kedua dari Zakaria dilayangkan ke arah Febri ketika pesawat telah mendarat di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung. Akibatnya telinga Febri memar. Ketika itu Zakaria berkali-kali berucap “Penumpang adalah raja.” Kepada orang-orang yang menjemputnya di bandara, Zakaria juga mengatakan “Biar kapok.”
Febri sendiri tak terima dianiaya, padahal ia telah berbuat benar. Berdasarkan aturan penerbangan internasional, tak boleh ada penumpang yang menyalakan alat elektronik ketika pesawat lepas landas dan mendarat. Maka didukung oleh seluruh kru penerbangan SJ 078, Febri malam itu juga melaporkan penganiayaan terhadapnya oleh Zakaria ke Polsek Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan Febri. Sang Kepala BKPMD Provinsi Bangka Belitung itu segera diperiksa, dan tak lama kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. “Barang bukti sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan tiga pramugari Sriwijaya Air, Zakaria melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar,” kata Kepala Bagian Operasional Polresta Pangkal Pinang, Komisaris Polisi Arifin A.B.
Menteri Perhubungan Dukung Sang Pramugari
Kasus ini terdengar sampai telinga Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan. Ia menegaskan akan mendukung penuh tindakan Febri sang pramugari. “Pramugari yang melarang menyalakan HP sudah betul,” kata Mangindaan. Dia meminta pramugari dan kru seluruh maskapai penerbangan tidak takut mengingatkan penumpang yang salah, sekalipun penumpang itu adalah pejabat. “Pilot dan pramugari Sriwijaya itu sudah benar. Semua maskapai memang harus tegas. Penumpang (yang bandel) harus ditindak tanpa kecuali,” ujarnya.
Ia berharap kasus Zakaria ini menjadi contoh bagi penumpang lainnya, termasuk pejabat, untuk mematuhi aturan di atas pesawat. Keselamatan penumpang adalah yang utama, sehingga pelanggaran apapun tidak dibenarkan. “Telepon itu mengganggu pengendalian pesawat,” kata Mangindaan.
Di Indonesia, aturan soal ini sesungguhnya sudah jelas. Pasal 54 ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan berbunyi, “Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan.”
Anggota Komisi Perhubungan DPR, Arwani Thomafi, mengatakan Zakaria melakukan dua kesalahan. Pertama, melanggar UU Penerbangan karena mengganggu navigasi penerbangan dengan menyalakan ponsel. Kedua, memukul pramugari yang mengingatkannya untuk mematikan ponsel. “Itu semua masuk kategori pidana,” kata Arwani. Maka hukuman penjara ia nilai sangat pantas dijatuhkan pada Zakaria untuk memberi efek jera dan menghindari pereseden buruk ke depannya.
Pemda Bangka Belitung Minta Maaf
Aksi Zakaria ini tak pelak membuat malu Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, instansi tempatnya bekerja. Wakil Gubernur Babel, Rustam Effendi, langsung meminta maaf kepada Sriwijaya Air sehari setelah insiden pemukulan terjadi.
“Kepada korban dan perusahaan, atas nama Pemprov Babel kami minta maaf atas perlakuan Zakaria,” kata Rustam. Pemnda kini tengah mengupayakan jalan damai, meskipun proses hukum terhadap Zakaria tetap berjalan di kepolisian.
Kasus Zakaria, ujar Rustam, jadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Bangka Belitung. Menurut Rustam, instansinya akan memberikan sanksi kepada Zakaria setelah keluar putusan hukum yang tetap terhadap yang bersangkutan. Zakaria sendiri kini ditahan di Polsek Pangkalan Baru, Bangka Belitung. Perbuatannya itu membuat dia jadi buah bibir di dunia maya, sampai-sampai nama Zakaria Umar Hadi per Jumat ini tercantum di Wikipedia.
Ellisa, pengacara Zakaria, Jumat 7 Juni 2013 mengatakan bahwa dia akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. "Upaya penangguhan penahanan tetap kami lakukan. Sementara untuk damai dengan korban juga kami lakukan," katanya. Tim pengacara dan Zakaria berjanji akan mengikuti semua prosedur di kepolisian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Upaya damai terhadap korban menjadi prioritas kami. Untuk proses hukum, kami akan ikuti," tuturnya. Elisa juga menyampaikan bahwa kliennya khilaf. Ketika kejadian itu, lanjutnya, Zakaria edang galau karena istrinya sedang sakit dan akan menjalani operasi.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.