INILAH.COM, Jakarta - IDTUG meminta Kemenkominfo dan BRTI menindak tegas terhadap yang memasang iklan menyesatkan ke masyarakat. Regulator harus melakukan intervensi kebijakan tarif.
Indonesia Telecommunication Users Group (IDTUG) menyatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) harus membuat denda atau aturan yang sifatnya bukan saran ataupun anjuran.
“Industri telekomunikasi adalah industri yang mengatur sehingga segala sesuatunya harus ada aturan dan sanksi yang jelas. Regulator melakukan intervensi terhadap kebijakan tarif yang sudah mulai ngawur,” ujar Ketua Umum IDTUG Nurul Yakin kepada INILAH.COM, Senin (17/2).
Regulator sebaiknya kembali menertibkan iklan-iklan operator yang cenderung menyesatkan dengan menggandeng berbagai pihak terkait seperti pelanggan telekomunikasi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
"Perang tarif hanya membuat kualitas layanan makin tidak diperhatikan operator," lanjutnya.
Selain itu, regulator secara tegas harus mengawasi penerapan QoS (Quality of Service) layanan telekomunikasi, dan dari waktu ke waktu menaikkan standard QoS, sehingga layanan telekomunikasi Indonesia setara dengan layanan telekomunikasi di negara maju. [vin]
• Inilah
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.