KM Nunukan★
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal 'super jumbo' yang diduga mengangkut ikan secara ilegal. Namanya KM Nunukan, berbobot 6.388 Gross Ton (GT).
Dilihat dari ukuran, kapal ini jauh lebih besar dibandingkan kapal MV Hai Fa yang saat ini sedang menunggu putusan Pengadilan Perikanan Ambon sebesar 4.306 GT.
"Namanya KM Pulau Nunukan," ungkap Ketua Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa beberapa hari lalu.
Data sementara yang didapat detikFinance, Rabu (25/03/2015), KM Nunukan berjenis kapal kargo berbobot mati 6.388 GT. KM Pulau Nunukan diduga mengangkut ikan secara ilegal di kawasan Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Kapal ini diketahui mengangkut 24 kontainer berisi 660 ton ikan beku. Sayangnya, kapal ini tidak memiliki Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI). Dari data yang ada, kapal ini dimiliki oleh PT Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) Surabaya. Menurut rencana, kapal yang memuat ikan dari Benjina itu akan membawa ikan-ikan tersebut ke Surabaya, Jawa Timur.
Dari laporan masuk, kapal tertangkap pada hari Jumat pekan lalu (20/03/2015). Saat ini kapal telah digiring oleh TNI Angkatan Laut ke Perairan Tual untuk diamankan. Kapal tersebut melanggar Undang-Undang Karantina Ikan dan Undang-Undang Pelayaran.(wij/dnl)Kapal Maling Ikan Terbesar Sepanjang Sejarah Dituntut Rp 200 Juta, Ini Kata KejaksaanAkhir pekan lalu, awak kapal MV Hai Fa (di dokumen tertulis MV Hai Va) yang diduga melakukan pencurian ikan alias illegal fishing menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku. Jaksa pun menetapkan tuntutan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kejadian ini menuai perdebatan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti serta Satgas Anti Illegal Fishing meminta agar kapal terbesar yang diduga melakukan pencurian ikan ini dituntut hukuman yang lebih berat, misalnya ditenggelamkan.
Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku melalui siaran tertulis yang diterima detikFinance, Selasa (24/3/215), mencoba memberikan klarifikasi. Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia menyampaikan, masyarakat perlu mengetahui bahwa tim Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penuntutan kasus kapal MV Hai Fa sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.
"Penuntutan didasarkan pada fakta persidangan dan pasal 100 jo pasal 7 ayat 2 huruf M Undang Undang No 31/2004 jo Undang Undang No 45/2009 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda maksimal Rp 250 juta," sebut Bobby.
Lebih lanjut Bobby menjelaskan bahwa terkait Surat Layak Operasi yang tidak diterbitkan oleh Pengawas Perikanan sedangkan Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar justru sudah dikantongi. Padahal Surat Layak Operasi merupakan bagian tak terpisahkan dari SPB atau Surat Persetujuan Berlayar.
Pihak penyidik Lantamal sudah berulang kali meminta saksi ahli dari pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan keterangan sekaligus masukan bagi Jaksa Penuntut Umum. Namun hingga perkara ini sampai pada proses penuntutan, tim ahli dari Kementrian Kelautan dan Perikanan tak kunjung hadir.
"Berbagai fakta persidangan juga telah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Satgas yang dipimpin oleh Yunus Husein saat hadir di Ambon beberapa hari yang lalu. Jadi agak membingungkan jika Menteri Susi berang dengan tuntutan pihak kejaksaan," kata Bobby.
Akhir Desember 2014 lalu, Patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI-AL berhasil mengamankan kapal raksasa berbendera Panama, MV Hai Fa ketika merapat di pelabuhan Wanam, Merauke.
Bobby pun menyampaikan pesan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno yang meminta agar seluruh pihak mampu menahan diri seraya menghormati hukum dan proses peradilan yang sedang berlangsung.
"Penegakan hukum harus bebas dari intervensi dan tekanan dari pihak mana pun," katanya.(hds/ang)
Produk Bom Buatan Indonesia Menarik Perhatian di Vietnam Defence Expo
-
*[image:
https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2024/12/23/9348359e-0178-4ff0-a3c7-97744d74e5db.jpeg.webp]*
*Direktur PT Sari Bahari Putra Egam (kiri) ...
17 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.