Peraturan menteri ini dinilai melebihi batas kewenangannya.
TV (http://telepongenggam-jimmy63.blogspot.com) |
Helmy menjelaskan yang menjadi keberatan dalam Permen tersebut bukan soal migrasi dari analog ke digital, karena itu suatu keniscayaan. Tapi yang dikhawatirkan Permen tersebut langsung mengatur alokasi infrastruktur Multipleksing Zona 1 sampai 15.
"Sangat mememungkinkan dari hulu ke hilir dikuasai oleh kelompok tertentu. Ini jelas akan menciptakan oligarki penyiaran dan bertentangan dengan diversifikasi konten," ujarnya.
Sementara itu, anggota Tim Pakar Revisi UU Penyiaran, Paulus Widiyanto menilai persoalan yang menyangkut penyiaran mencakup multi dimensi. Sehingga untuk landasan konstitusinya tidak cukup melalui Permen tapi harus diletakkan pada Undang-undang.
"Permen ini melampaui batas kewenangannya, saya minta dibatalkan dan ditunda pelaksanaannya. Kita sepakat dibatalkan, harus ada UU yang baru yang definitif mencakup semua aturan yang berlaku," tutur Paulus. (adi)
• VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.