Facebook (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI-- Hati-hati jika anda membeli barang dari situs jejaring sosial. Polisi telah mengungkap penipuan yang terjadi melalui situs dunia maya itu.
Kepala Sub-Direktorat Cyber Crime, AKBP Hermawan, mengatakan, polisi menangkap dua pelaku penipuan melalui situs facebook. Keduanya mengaku sebagai penjual barang elektronik, seperti telepon genggam.
Pelaku berinisial JS (26 tahun) ditangkap pada Kamis (14/7), di sebuah warnet kawasan Tamalan Rea, Makassar, Sulawesi Selatan. Sementara pelaku lainnya, NS (20), ditangkap kepolisian pada Jumat (15/7) di rumahnya wilayah Kampung Ambomati, Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Modusnya, kata Hermawan, para pelaku menawarkan telepong genggam melalui situs Facebook dengan harga lebih murah dibanding pasaran, bisa lebih murah sekitar 50 persen. Namun, menurutnya, setelah ada yang memesan dan mengirimkan uang, barang tidak pernah dikirimkan oleh para pelaku.
Keduanya membuka beberapa akun dalam facebook. Seperti JS yang membuat akun Chichio Shop dan NS yang membuat akun Novi Ansyah (Cellular Handphone). Dari penelusuran kepolisian, ada beberapa akun lain yang dibuat para pelaku. Antara lain, Indoshop, Batam Celluller, dan Cellshop. Dalam sehari, kata Hermawan, pelaku bisa mendapatkan uang sekitar 1,5 juta hingga 2,5 juta.
Menurut Hermawan, para pelaku ini sudah beraksi sejak 2009. Sementara itu, dalam data kepolisian, sejak tahun itu ada sekitar 50 laporan yang masuk karena penipuan lewat facebook. Ia mengatakan, hasil rekapitulasi Polda Metro Jaya, pelaku penipuan lewat situs internet ini banyak berasal dari Sidrap, Sulawesi Selatan. "Korbannya banyak di Jakarta," kata dia.
• Republika
TNI Bangun Satuan Radar Baru di Lanud Sjamsudin Noor, Kalimantan Selatan
-
*[image:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6noC3toyIHUdrVazxUOdgFp4fZ8ODxu0YVUNVm0KgOr5_-9Pfi55IRlKOurPO-maYzODxvRsohkoYhTZeR9WPN...
16 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.