Bagaimana Mau Maju, Semua Dikorupsi Bus Listrik★
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareksrim Polri menjerat Dr P dengan dugaan korupsi pengadaan bus listrik di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) Tahun Anggaran 2013. Ia diketahui berperan sebagai pejabat pembuat komitmen di 2013.
Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus menjelaskan, saat tindak pidana berlangsung Dr P merupakan Plt Asisten Deputi Iptek Industri Strategis di Deputi Bidang Pendayagunaan Iptek Kemenristek. Peran Dr P adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan teknologi unggulan dan kebencanaan Kemenristek, di 2013 lalu.
Bermula di Bulan November 2013 dimana Kemenristek menggandeng PT SAP dalam pekerjaan pengadaan bus listrik yang ditandatangani Dr P. Sementara dari PT SAP diwakili oleh DA selaku Direktur PT SAP.
"Harga kontraknya mencapai Rp 24.488.750.000," kata Wiyagus dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2014).
Namun, dari realisasi yang sudah dibayarkan tersangka kepada rekanan tidak sesuai dengan realisasi fisik penyelesaian pekerjaan. "Ditemukan cukup bukti telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus listrik tersebut," kata Wiyagus.
Dr P dijerat dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor yang diubah dalam UU 20/2001, junto pasal 5 ayat 1 ke 1.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareksrim Polri menjerat Dr P dengan dugaan korupsi pengadaan bus listrik di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) Tahun Anggaran 2013. Ia diketahui berperan sebagai pejabat pembuat komitmen di 2013.
Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus menjelaskan, saat tindak pidana berlangsung Dr P merupakan Plt Asisten Deputi Iptek Industri Strategis di Deputi Bidang Pendayagunaan Iptek Kemenristek. Peran Dr P adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan teknologi unggulan dan kebencanaan Kemenristek, di 2013 lalu.
Bermula di Bulan November 2013 dimana Kemenristek menggandeng PT SAP dalam pekerjaan pengadaan bus listrik yang ditandatangani Dr P. Sementara dari PT SAP diwakili oleh DA selaku Direktur PT SAP.
"Harga kontraknya mencapai Rp 24.488.750.000," kata Wiyagus dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2014).
Namun, dari realisasi yang sudah dibayarkan tersangka kepada rekanan tidak sesuai dengan realisasi fisik penyelesaian pekerjaan. "Ditemukan cukup bukti telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus listrik tersebut," kata Wiyagus.
Dr P dijerat dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor yang diubah dalam UU 20/2001, junto pasal 5 ayat 1 ke 1.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.