JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomifo) mengakui bahwa operator telah melanggar ketentuaan layanan SMS Premium, yang tertuang dalam peraturan menteri nomor 1 tahun 2009.
Dijelaskan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewabroto, operator yang menggunakan nomor resmi terkadang suka mengirimkan SMS berbau spam ke pelanggannya lebih dari 1 kali dalam sehari. Termasuk tidak adanya pusat costumer service untuk meminta menghentikan pengiriman SMS berbasis broadcast tersebut.
"Kita memang mengakui bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh operator terkait peraturan menteri nomor 1 tahun 2009 tentang jasa SMS Premium ini. Karena dalam peraturan tersebut disebutkan, tata cara dan regulasi dalam mengirimkan SMS berkategori premium," terang Gatot, saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (30/3/2011).
Pertanyaannya pun muncul, jika memang operator dianggap melanggar mengapa Kemenkominfo tidak segera menindaknya?
"Karena selama ini memang tidak ada laporan dari masyarakat mengenai kasus ini. Masayarakat bisa mengadu atau melaporkan kalau merasa terganggu ke BRTI atau ke Kemenkominfo langsung," sebutnya.
Lagi-lagi, Gatot mengakui memang selama ini Kemenkominfo kurang memberikan sosialiasi terkait tata cara memberikan laporan pengaduan dari masayarakat. Kedepannya, Gatot menjanjikan akan lebih menggencarkan kembali sosialisai mengenai peraturan nomor 1 tahun 2009 tersebut.(tyo)
• Okezone
Aselsan Masang Radar CENK 350-N pada Frigate Merah Putih
-
*Radar Aselsan CENK 350-N terpasang di atas fregat Merah Putih (Keris
reborn/Deni) *
*S*ebuah foto dari ship spotter yang beredar di media sosial menunju...
43 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.