Jakarta - AT&T dalam waktu dekat bisa mendapatkan izin penyelenggaraan komunikasi data (komdat) multimedia jika dinyatakan lulus uji laik operasi (ULO) oleh Kementerian Kominfo.
Namun untuk selanjutnya, perusahaan yang punya basis pelanggan telekomunikasi cukup besar ini bisa saja mengincar lisensi lain.
"Bukan tidak mungkin nanti AT&T juga akan mengajukan izin lain untuk masuk pasar ritel seluler, misalnya. Ini jelas akan meramaikan persaingan. Izin komdat rasanya cuma entry point saja," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto kepada detikINET, Selasa (29/3/2011).
Menurut Gatot, pihak AT&T saat ini cenderung berhati-hati dalam melakukan pergerakan sejak disorot oleh media. "Itu sebabnya mereka tak mau gagal dalam ULO," kata dia.
Untuk menjadi penyelenggara komunikasi data multimedia, AT&T diwajibkan memiliki badan hukum di Indonesia. Namun syaratnya tidak berat, karena berdasarkan daftar negatif investasi (DNI), kepemilikan asing di penyelenggara data masih diperbolehkan hingga 95%.
"Berbeda dengan seluler yang maksimal 65% dan jaringan tetap lokal yang 49%. Untuk komdat masih boleh 95%. Nah, dari sini nampaknya mereka pelan-pelan akan mempelajari peluang pasar sambil menyiapkan langkah strategis. Kami sendiri belum tahu business plan mereka seperti apa," analisa Gatot.( rou / fw )
• detikInet
Keel Laying Kapal Frigate Merah Putih Ke-2
-
*⚓ PT PAL Indonesia Dukung Upaya Pemerintah Tingkatkan Pertahanan Nasional **USUNG
TEKNOLOGI MODERN: Tampil sebagai kapal perang canggih, Frigate Merah Pu...
14 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.