blog-indonesia.com

Kamis, 17 Januari 2013

Ribuan Produk Tak Layak Serbu RI

 Dari produk obat kuat sampai elektronik. Berbahaya bagi tubuh.   

Jakarta Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan risau. Sepanjang 2012 ribuan produk tak layak pakai membanjiri pasar Indonesia. Jumlahnya berlipat tajam, akibat tingkat konsumsi masyarakat Indonesia yang tinggi.

Kecemasan Gita Wirjawan memiliki dasar. Pada 2011 lalu, Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan mencatat hanya ada 28 produk tidak berkualitas yang ditemukan, termasuk obat kuat dan jamu yang tidak jelas asal usul, dan mengandung zat kimia berbahaya bagi tubuh.

Sedangkan pada 2012, saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan, tercatat lebih dari 3.000 produk tidak layak pakai masuk Indonesia, termasuk barang elektronik yang tidak punya kartu garansi, ataupun layanan purna jual di Indonesia. Barang-barang itu masuk ke Indonesia secara ilegal.

Banyaknya produk tak layak tersebut disebabkan tingginya tingkat konsumsi masyarakat Indonesia. Hal itu menggoda para importir dan produsen untuk memasukkan barang-barangnya ke Indonesia. Termasuk barang yang bermutu rendah.

Bagi produsen, prinsipnya satu, barang tersebut dapat dijual murah dengan kuantitas yang banyak. Pada 2013, Gita tidak ingin kebobolan lagi. Mantan Kepala BKPM ini meresmikan Sistem Pengawasan Perlindungan Konsumen (SISWAS-PK) dan Layanan Informasi Perlindungan Konsumen.

Kedua program ini, dikembangkan untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama para konsumen akhir. "Sistem perlindungan konsumen harus disebarluaskan kepada masyarakat," ujar Gita Wirjawan, didampingi Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Nus Nuzulia Ishak, di Kemendag, Jakarta, Rabu 16 Januari 2013.

Gita bersama dirjen SPK menemukan tiga ribu produk tidak layak pakai di pasar Indonesia. Produk-produk tersebut mengandung formalin, gampang pecah, dan mudah terbakar. Untuk itu, dirasa perlu memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Kemendag, menurut dia, juga mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal peningkatan perlindungan konsumen, mengembangkan suatu sistem perlindungan konsumen seperti SISWAS-PK yang menjadi akses konsumen untuk mengadukan produk-produk yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku usaha.

Selain itu, sistem ini diharapkan dapat memudahkan konsumen untuk melakukan pengaduan barang dan jasa yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, meningkatkan pemahaman konsumen terhadap barang dan jasa yang sesuai, dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk, meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban konsumen, memudahkan pelaksanaan pengawasan barang yang beredar dan jasa, serta memudahkan monitoring dan evaluasi tindak lanjut pengaduan konsumen.

Bagaimana caranya? masyarakat yang ingin mengadukan barang-barang dengan kualitas buruk dapat mengakses situs http://siswaspk.kemendag.go.id. Konsumen yang dirugikan mengisi formulir yang telah disediakan dan Kemendag menjamin kerahasiaan identitas. Setelah formulir masuk maka sistem akan mengelompokkan pengaduan konsumen dan didistribusikan kepada dinas terkait.

Sementara itu, Layanan Informasi Perlindungan Konsumen digunakan sebagai sarana edukasi dan akses informasi para mahasiswa serta masyarakat mengenai penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia.

"Sering kali kemasan komunikasi salah kaprah. Peran kawan-kawan perguruan tinggi penting sekali membantu menjembatani komunikasi," ujar Gita.

Kemendag menunjuk delapan universitas di Indonesia untuk meresmikan Layanan Informasi Perlindungan Konsumen, yaitu Universitas Indonesia, Universitas Islam Indonesia, Universitas Tarumanegara, Institut Pertanian Bogor, Universitas Katolik Parahyangan, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Hasanudin.

Gita menjelaskan, pemilihan tempat di perguruan tinggi merupakan sarana yang tepat manfaat sebagai agen komunikasi jika dilihat dari eksistensi, fungsi, dan pengaruhnya di lingkungan. "Sebagai masyarakat yang well educated, mahasiswa diharapkan menjadi jembatan untuk memotivasi lingkungannya agar menjadi konsumen cerdas yang well informed," tuturnya.

Sanksi berat

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Husna Zahir, menyambut baik langkah Kementerian Pergadangan. Tindakan pemerintah akan membuat masyarakat memiliki berbagai akses pengaduan konsumen.

"Ini juga mendorong berbagi institusi ataupun perusahaan lainnya untuk membuka akses masyarakat menyampaikan keluhannya," katanya saat dihubungi VIVAnews.

Ia mengakui belum tahu bagaimana sistem pengawasan dan perlindungan konsumen milik Kemendag ini bekerja, namun ia menyarankan agar masyarakat diberikan feedback setelah melakukan pengaduan.

"Pemerintah harus transparansi dalam menangani dan menjelaskan sejauh mana pengaduan masyarakat dilanjuti oleh pemerintah," katanya.

Ia juga setuju dengan langkah Gita Wirjawan yang menggandeng mahasiswa dalam pengawasan perlindungan konsumen dengan membuka Layanan Informasi Perlindungan Konsumen di delapan universitas di Indonesia.

"Mahasiswa mempunyai peran besar untuk meneruskan dan mengedukasi masyarakat terkait hak-hak dan perlindungan mereka sebagai konsumen," katanya.

Ia berpesan agar semua laporan dari masyarakat ditindaklanjuti dengan memberikan hukuman berat bagi oknum nakal yang secara sengaja memasukkan barang bermutu rendah dalam pasar Indonesia. Hukuman itu akan memberikan efek jera kepada oknum nakal yang merugikan konsumen.

"Jika ada sanksi hukum yang menjerakan, hal yang merugikan konsumen akan turun," katanya.(np)


© VIVA.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More