Jakarta | Menjelang penutupan tahun lalu, Presiden SBY menyetujui
suntikan modal negara untuk 8 BUMN yang jumlah totalnya mencapai
triliunan rupiah. BUMN apa saja yang dapat?
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (10/1/2013), suntikan modal untuk BUMN tersebut telah disetujui melalui peraturan pemerintah (PP) yang diteken SBY di akhir tahun.
Adapun daftar BUMN yang mendapat suntikan modal dari APBN-P 2012 yang disetujui di akhir-akhir tahun tersebut adalah:
• PT Askrindo sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2012, mendapatkan tambahan modal negara sebesar Rp 831 miliar. Tambahan modal negara ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012.
• Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2012 tertanggal 24 Desember 2012 memperoleh tambahan penyertaan modal negara sebesar Rp 1,169 triliun, yang dananya bersumber dari APBN 2012;
• PT PAL memperoleh tambahan penyertaan modal negara Rp 600 miliar dari APBN 2012 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2012 tertanggal 24 Desember 2012;
• PT Pindad sebesar Rp 2 triliun dari APBN 2012 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2012 tertanggal 24 Desember 2012;
• PT Industri Kapal Indonesia memperoleh Rp 200 miliar dari APBN 2012 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2012 tertanggal 24 Desember 2012;
• PT Garam memperoleh Rp 100 miliar dari APBN 2012 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2012 tertanggal 24 Desember 2012; dan
• PT DI sebesar Rp 400 miliar dari APBN 2012 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 2012 tertanggal 28 Desember 2012.
• PT Damri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2012 tertanggal 27 Desember 2012 memperoleh tambahan penyertaan modal negara sebesar Rp 11,048 miliar.
Tambahan penyertaan modal negara bukan kepada Damri tidak berupa uang tunai sebagai BUMN-BUMN lainnya, tambahan modal negara kepada Damri dalam bentuk pengalihan barang milik Kementerian Perhubungan berupa 37 unit bus Hyundai HD Mighty 136-B yang pengadaannya bersumber dari APBN 2010.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (10/1/2013), suntikan modal untuk BUMN tersebut telah disetujui melalui peraturan pemerintah (PP) yang diteken SBY di akhir tahun.
Adapun daftar BUMN yang mendapat suntikan modal dari APBN-P 2012 yang disetujui di akhir-akhir tahun tersebut adalah:
• PT Askrindo sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2012, mendapatkan tambahan modal negara sebesar Rp 831 miliar. Tambahan modal negara ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012.
• Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2012 tertanggal 24 Desember 2012 memperoleh tambahan penyertaan modal negara sebesar Rp 1,169 triliun, yang dananya bersumber dari APBN 2012;
• PT PAL memperoleh tambahan penyertaan modal negara Rp 600 miliar dari APBN 2012 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2012 tertanggal 24 Desember 2012;
• PT Pindad sebesar Rp 2 triliun dari APBN 2012 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2012 tertanggal 24 Desember 2012;
• PT Industri Kapal Indonesia memperoleh Rp 200 miliar dari APBN 2012 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2012 tertanggal 24 Desember 2012;
• PT Garam memperoleh Rp 100 miliar dari APBN 2012 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2012 tertanggal 24 Desember 2012; dan
• PT DI sebesar Rp 400 miliar dari APBN 2012 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 2012 tertanggal 28 Desember 2012.
• PT Damri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2012 tertanggal 27 Desember 2012 memperoleh tambahan penyertaan modal negara sebesar Rp 11,048 miliar.
Tambahan penyertaan modal negara bukan kepada Damri tidak berupa uang tunai sebagai BUMN-BUMN lainnya, tambahan modal negara kepada Damri dalam bentuk pengalihan barang milik Kementerian Perhubungan berupa 37 unit bus Hyundai HD Mighty 136-B yang pengadaannya bersumber dari APBN 2010.
• Detik
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.