JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, mengharapkan Undang-Undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (UU TPT) selesai pada 2012.
"Itu (Undang-Undang TPT) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sekarang, setelah mereka selesai ya kita uji publikkan karena ini penting," kata Tifatul selepas Seminar dan Kompetisi Jawara Cyber Indonesia 2012 di Jakarta, Selasa.
Menkominfo mengatakan Undang-undang TPT akan melengkapi aturan-aturan yang tidak termuat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronika seperti kejahatan dunia maya (cyber crime).
"Yang penting kesadaran terlebih dahulu, bahwa serangan internet itu berarti penting, karena banyak yang menganggap angin lalu," kata Tifatul.
Jumlah serangan siber ke domain internet .go.id, menurut Tifatul, mencapai lebih dari tiga juta pada 2011 termasuk halaman muka situs Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
"Motifasi terbesar peretas yang negatif itu adalah ekonomi. Mereka belum tentu merusak tapi bisa saja sekedar meraba, membaca, meng-copy, sampai kepada merusak dan mengubah angka," kata Tifatul.
Menkominfo mengatakan serangan siber dari luar negeri paling banyak berasal dari China, yang diikuti Rusia dan Eropa.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.