PEMBANGUNAN jalur ganda (double track) kereta api (KA) lintas utara Jawa, masih terkendala. Penertiban lahan berjalan lambat.
Penertiban lahan perlu cermat lantaran memertimbangkan dampak sosial yang mungkin terjadi. “Perlu pendekatan khusus dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar pembangunan jalur ganda,” kata Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Arief Heryanto, di Jakarta, Kamis (12/7).
Tugas penertiban lahan di sepanjang pembangunan jalur ganda lintas utara Jawa berada di bawah tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tidak hanya itu. Kendala lain berupa keberadaan bangunan atau fasilitas milik perusahaan negara, seperti Pertamina, PT. Perusahaan Gas Negara (PGN), dan lahan milik Perhutani yang bersilangan dengan pembangunan jalur ganda.
Di llintas Bojonegoro-Surabaya, ada pipa Pertamian dan PGN. Kalau pipa ini dipindahkan distribusi minyak dan gas bisa terhenti. Kemenhub berencana mengubah desain jembatan dengan penyesuaian pipa gas. Selain pipa PGN dan pertamina, juga bersinggungan dengan pipa air PT. Petro Kimia Gresik.
Pembangunan jalur ganda juga bersinggungan dengan lahan Perhutani Unit I dan pengadaan tanah pada lahan milik PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero). Lahan Perhutani belum ada kelengkapan dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Tapi, sudah ada kesepakatan ganti rugi,” kata Arief. Selain itu, ada juga bangunan tua milik PT PGN yang menjadi cagar budaya. Kemenhub masih menunggu persetujuan Dinas Purbakala karena diperkirakan lahan bangunan tersebut akan terkena pangkas empat meter.
Sumber : Jurnas
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.