Padang (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyosialisasikan dan mempublikasikan program kewajiban pelayanan umum/"universal service obligation" di Kota Padang, Rabu.
"Sosialisasi ini sekaligus untuk edukasi publik atas program Kementerian Komunikasi," kata Ketua Satuan Pengawas Internal BP3TI Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Drs Suyatno di Padang, Rabu.
Menurutnya, program itu merujuk pada kewajiban pemerintah untuk menjamin tersedianya layanan bagi setiap warga negara, meskipun negara tidak secara langsung memegang peran sebagai penyelenggara kegiatan pelayanan publik yang dimaksud khususnya di bidang telekomunikasi dan informatika.
"Penyediaan jasa akses telekomunikasi dan informatika KPU/USO di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) terdapat di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah rintisan, daerah perbatasan dan daerah yang di nilai tidak layak secara ekonomis serta daerah belum terjangkau akses dan layanan telekomunikasi," katanya.
Program KPU/USO di Kementerian Komunikasi dan Informatika lanjut Suyatno meliputi program desa dering, desa pinter, pusat layanan internet Kecamatan dan mobile-pusat layanan internet Kecamatan (M-Plik).
Dia mengatakan pada 2012 program KPU/USO di antaranya program Nusantara Internet Exchange (NIX), Plik sentra produktif, Jalin KPU/USO (Jasa akses layanan internet berupa WIFI Kabupaten) dan Telinfo tuntas (Telekomunikasi dan Informatika di palau terluar dan perbatasan) untuk menyebarluaskan akses komunikasi di seluruh Indonesia.
Dia menambahkan, dalam pengoperasian fasilitas tersebut, para penyedia dapat bekerja sama dengan UKM,
Selanjutnya, koperasi dan mitra perorangan sesuai dengan standar pelayanan minimal dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kominfo, katanya.
Sementara itu Wali Kota Padang Fauzi Bahar mengatakan saat ini dunia sedang mengalami transformasi menuju era masyarakat informasi, di mana kemajuan teknologi informasi dan komunikasi demikian pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat.
"Penggunaan media elektronik merupakan faktor yang penting dalam berbagai transaksi Internasional terutama dalam transaksi ekonom dan pergadangan," katanya.
Menurutnya, kewajiban pelayanan universal di sektor telekomunikasi merupakan komitmen bersama dari seluruh negera yang tergabung dalam organisasi telekomunikasi dunia untuk menyediakan akses layanan telekomunkasi merata di seluruh wilayah di Indonesia,
"Hal ini sesuai amanat UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dimana kewajiban pelayanan umum ini,"katanya.
Penyediaan jaringan telekomunikasi berdasarkan atas prinsip perlakuan yang sama dan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi semua pengguna, katanya.(KR-ZON/B/N002)
Sumber : Antara
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.