Head of Coorporate Communication Telkomsel Pamasuka Jowvy Kumala di Makassar, Kamis, yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, menjelaskan, pelanggan dapat mengakses layanan SMS Pro dengan mengetik menu lalu kirim ke 2255.
Lalu ikuti petunjuk yang diberikan melalui sms. Kemudian, masukkan nomor-nomor pengirim sms yang tidak diinginkan.
Selain upaya ini, pelanggan juga dapat melaporkan nomor yang diindikasi melakukan penipuan dengan format pengiriman pesan singkat, penipuan#nomor pelaku#isi sms, kemudian kirim ke 1166.
Ia menjelaskan, pada dasarnya operator telekomunikasi bisa melakukan pemblokiran nomor. Namun, menurut prosedur pelanggan terlebih dahulu harus melaporkan pengaduan ke kepolisian.
Kemudian, surat bukti laporan pengaduan dari kepolisian tersebut dibawa ke kantor layanan terdekat untuk ditindaklanjuti.
Pemblokiran nomor baru dapat dilakukan jika dalam proses investigasi nomor-nomor yang dilaporkan terbukti melakukan praktik penipuan.
Sejauh ini, kata dia, jumlah pengaduan pelanggan terkait dugaan praktik penipuan melalui pesan singkat tidak begitu banyak. Namun, rata-rata setiap bulan ada laporan yang masuk.
Sepanjang 2011, permintaan untuk pemblokiran nomor mencapai sekitar 23 nomor setelah melakukan investigasi terhadap nomor-nomor yang diadukan.(ANT)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.