blog-indonesia.com

Senin, 11 Oktober 2010

Kartu Keluarga "Online" Diresmikan

Jakarta, Kompas - Setelah pengerjaan akta kelahiran dan kartu tanda penduduk secara online, kini kartu keluarga juga berlangsung secara online nasional. Melalui sistem ini, diharapkan pencatatan administrasi kependudukan secara nasional dapat segera selesai.

Peluncuran perdana KK online itu berlangsung di Kantor RW 05 Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (9/10).

Menurut Frangki Mangatas Panjaitan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, sistem online nasional akan memberikan layanan prima bagi semua warga.

”Data penduduk yang akurat akan menjadi dasar penghitungan pembangunan DKI Jakarta ke depan,” kata Frangki yang didampingi Edison Sianturi, Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakut.

KK nasional dengan sistem komputerisasi itu berbeda dengan KK model lama. KK model lama memungkinkan nama siapa saja bisa dicantumkan di dalamnya untuk mendapatkan KTP.

”Dalam KK nasional yang dicantumkan hanya nama kepala keluarga, istri, dan anak-anaknya. Keponakan atau kerabat yang lain tidak bisa dicantumkan lagi. Nama yang bisa dicantumkan di KK nasional adalah yang mempunyai nomor induk kependudukan nasional,” kata Frangki.

Bersamaan dengan akta kelahiran dan KTP, layanan KK nasional juga ada pelayanan dengan KTP mobile yang datang langsung ke masyarakat. Jadi, pelayanan pembuatan KK nasional dapat berlangsung dalam waktu beberapa menit saja.

Dalam layanan di Kampung Bahari itu sedikitnya ada 81 permohonan KTP, 27 e-akta, dan 25 KK yang tercetak.

Ade Himawan, Lurah Tanjung Priok, menjelaskan layanan KTP, akta, dan KK mobile yang diadakan di RW 5 Tanjung Priok sangat tepat sasaran. Alasannya, wilayah RW 5 adalah kawasan padat penduduk dan sangat jauh dari kantor kelurahan.

Pelayanan KTP mobile di Jakarta Selatan pada Jumat (8/10) difokuskan di RW 06, Kelurahan Cipete Selatan, yang memiliki 12 RT dengan penduduk sekitar 2.500 jiwa.

Warga setempat gembira karena tidak perlu lagi datang ke kantor kelurahan, tanpa dipungut biaya, dan dalam waktu lima menit KTP diterima. Untuk pengurusan akta kelahiran, warga membawa pengantar dari RT/RW serta melampirkan buku nikah. (ARN/TIA)


KOMPAS

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More