Hal tersebut menginspirasi sekelompok mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta yaitu Raditya Nugroho, Aan Yudianto, Anas Fatoni, dan Muhtar Lutfi Anshori untuk mengembangkan sistem upaya penekanan pelanggaran penggunaan SIM dengan suatu alat yang bernama VIDLS (Vehicle Integrated Driving License System). Alat VIDLS menuntut para pegemudi mempunyai SIM untuk bisa menghidupkan kendaraanya sehingga diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan para pengemudi. Alat VIDLS memanfaatkan bare code yang terdapat pada SIM untuk bisa mendeteksi adanya Surat Izin Mengemudi. Mesin akan dapat hidup jika kelistrikan motor menyala ON dan input dari bare code terdeteksi.
Menurut Bapak Dwi dari Polantas Polda DIY, alat tersebut apabila diimplementasikan dapat membantu menertibkan pengendara di jalan raya serta dapat dikembangkan lebih lanjut untuk fitur teknologi yang lebih baik ke depannya.
Hal itu juga diamini oleh salah seorang tokoh masyarakat, Yunus, di daerah Bantul yang mengatakan bahwa ide bagus ini bisa dikembangkan dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian.
Ke depan diharapkan pengendara motor di Indonesia bisa tertib dalam berkendara di jalan raya dengan surat-surat yang lengkap serta berkompeten dalam berkendara sesuai aturan-aturan dan tata tertib berlalu lintas.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.