Jakarta - Menteri BUMN Dahlan Iskan angkat suara soal
gugatan pailit yang kembali menimpa perusahaan negara (BUMN). Setelah
Telkomsel beberapa waktu lalu, kini BUMN konstruksi, PT Nindya Karya (Persero) mengalami hal sama.
Dahlan menuding ada indikasi mafia peradilan di persidangan kepailitan. Ia pun siap membantu BUMN melawan tuntutan ini.
"Ada mafia pailit. Kita lawanlah," ucap Dahlan saat ditemui di kampus UI Depok, Kamis (22/8/2013).
Tudingan ini didasarkan oleh penilaiannya ketika Nindya Karya dituntut, kemudian di hari berikutnya langsung masuk persidangan pailit. Menurutnya proses ini dinilai sangat cepat.
"Hari ini permintaan pailit, besok ada sidang," sebutnya.
Disebutkan Dahlan, tuntutan ini berawal ketika Nindya Karya melakukan verifikasi utang yang dimiliki. BUMN ini pun mengirimkan surat kepada pihak kreditor namun niat baik ini justru malah dijadikan alasan untuk penuntutan.
Ia pun meminta agar ada denda kepada perusahaan yang kalah dalam penuntutan di persidangan kepailitan. Hal ini diambil agar tidak mudah mengajukan gugatan pailit.
"Memang harus ada denda kalau yang mempailitkan. Ini nanti ada kurator. Menjadikan obyek," tegasnya.(feb/hen)
Dahlan menuding ada indikasi mafia peradilan di persidangan kepailitan. Ia pun siap membantu BUMN melawan tuntutan ini.
"Ada mafia pailit. Kita lawanlah," ucap Dahlan saat ditemui di kampus UI Depok, Kamis (22/8/2013).
Tudingan ini didasarkan oleh penilaiannya ketika Nindya Karya dituntut, kemudian di hari berikutnya langsung masuk persidangan pailit. Menurutnya proses ini dinilai sangat cepat.
"Hari ini permintaan pailit, besok ada sidang," sebutnya.
Disebutkan Dahlan, tuntutan ini berawal ketika Nindya Karya melakukan verifikasi utang yang dimiliki. BUMN ini pun mengirimkan surat kepada pihak kreditor namun niat baik ini justru malah dijadikan alasan untuk penuntutan.
Ia pun meminta agar ada denda kepada perusahaan yang kalah dalam penuntutan di persidangan kepailitan. Hal ini diambil agar tidak mudah mengajukan gugatan pailit.
"Memang harus ada denda kalau yang mempailitkan. Ini nanti ada kurator. Menjadikan obyek," tegasnya.(feb/hen)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.