Peretas situs www.presidensby.info Wildan Yani Ashari |
Wildan Yani Ashari, terpidana peretas situs pribadi Presiden SBY,
keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember, Kamis pagi, 25
Juli 2013. Dijemput kedua orang tuanya, Sri Hariyati dan Ali Jakfar,
Wildan tampak senang keluar dari penjara. "Alhamdulillah, bisa keluar
dan berkumpul keluarga lagi," kata Wildan.
Ali Jakfar,
bapak kandung Wildan, mengaku gembira anak bungsunya kini menghirup
udara bebas. Begitu ke luar pintu gerbang panjara, dia dan keluarganya
langsung mengajak Wildan berjalan-jalan keliling Kota Jember. "Biar
pikirannya lebih segar. Sekalian mungkin dia butuh pakaian baru untuk
Lebaran dan berangkat ke Jakarta," katanya.
Rencananya,
kata dia, pekan depan Wildan akan berangkat ke Markas Besar Kepolisian
Republik Indonesia. Pasalnya, Mabes Polri berencana menyekolahkan Wildan
dan merekrutnya sebagai staf di bagian Cyber Crime.
Inspektur
Satu Grawas Sugiharto, seorang penyidik Cyber Crime Mabes Polri, saat
menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jember pada Mei 2013 lalu mengatakan
bahwa Wildan dinilai memiliki potensi besar di bidang teknologi
informasi. "Akan diarahkan ke jalan yang baik agar tidak liar.
Disekolahkan agar dia mendapatkan pengetahuan secara akademis dan bisa
mendapatkan penghasilan dari pengetahuannya itu," katanya.
Pada
Rabu, 19 Juni 2013 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jember
menjatuhkan vonis enam (6) bulan penjara terhadap Wildan Yani Ashari.
"Terdakwa diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 250 ribu subsider 15
hari hukuman kurungan," ujar ketua majelis hakim, Syahrul Machmud, SH.
Wildan
alias Yayan alias MJL-007 itu dinilai bersikap kooperatif dan mengakui
perbuatannya selama sidang dilakukan. Majelis hakim juga menganggap
Wildan masih muda dan belum pernah dipenjara. "Hal-hal itu menjadi
pertimbangan yang meringankan putusan ini," Syahrul menambahkan.
Sejak
sidang pertama kasus itu yang digelar pada Kamis, 11 April 2013 lalu,
Wildan Yani Ashari alias Yayan alias MJL-007 tidak didampingi pengacara.
Dia didakwa melanggar Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dia
juga didakwa melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30
ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
● Tempo
1 komentar:
Bagus itu rekrut para pemuda yg ahli untuk kemajuan indonesia dalam menjaga NKRI dari bahaya luar dan dalam, maju terus indonesia ku
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.